Senin, 11 September 2023

PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

 






Agama Islam bersumber dari wahyu Allah, Alqur’an, yang disampaikan kepada Rasulullah Muhammad kepada umat manusia, demi kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Sebelum Rasulullah wafat, Islam telah dinyatakan oleh Allah Sebagai agama yang sempurna sebagaimana firman­Nya:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (٣)

Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ma’idah [4]: 3).

 

Islam yang sudah sempurna sebagaimana dimaksudkan di atas, sesunggunnya sama juga dengan yang dinyatakan oleh rumusan Nabi ketika menerangkan Ahlussunnah wal Jamaah.

ما أنا عليه وأصحابي

Artinya: “Apa yang ada padaku bersama dengan para saahabatku.”

 

Islam yang sempurna identik dengan Alqur’an dan hadis sebagaimana sabda Rasulullah:

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Artinya: “Saya tinggalkan (wariskan bagimu dua hal yang kalau kamu selalu berpegang teguh kepadanya maka kamu tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kalamullah (Alqur’an) dan Sunnah Rasul.”

Kesempurnaan Islam tidak berarti bahwa segala hal diterangkan secara terperinci dan ketat (kaku), tetapi justru kesempurnaan Islam itu tercermin dari dua cara pemberian pedoman, ada yang secara terperinci dan ada yang hanya dijelaskan prinsip-prinsipnya saja dan harus dikembangkan oleh umat Islam sendiri. Dengan demikian, maka Islam akan selalu relevan dengan perkembangan zaman.

Dengan demikian, Islam yang telah disempurnakan pada zaman Rasulullah dan para sahabatnya adalah Islam yang benar-benar sempuna, standar dan baku yang harus dipegang sepanjang masa. Islam yang standar, baku, harus dikembangkan secara terkendali, supaya kemurnian dan kelurusannya dapat menjawab permasalahan baru yang selalu muncul sepanjang zaman.

Demikian juga, Islam adalah agama pembawa rahmat bagi seluruh semesta alam. Islam tidak hanya sebagai rahmat bagi pengikutnya, akan tetapi bagi seluruh manusia bahkan kepada semua binatang, tetumbuhan, dan seluruh isi alam semesta. Dari sinilah, maka Islam yang dikembangkan oleh Aswaja adalah Islam yang damai, Islam yang toleran, Islam yang ramah kepada apa saja dan siapa saja. Jika ada umat Islam yang mengaku mengikuti paham Aswaja, akan tetapi senang melakukan kebencian, permusuhan, kekerasan, dan apapun yang bertentangan dengan Islam sebagai agama pembawa rahmat, maka dengan sendirinya telah keluar dari paham Aswaja.

Dari sinilah, dalam bidang keagamaan Aswaja mengembangkan sikap sebagai berikut:

  1. Sikap Tawasuth dan I’tidal
    Sikap tengah yang berintikan kepada prinsip hidup yang menjunjung tinggi keharusan berlaku adil dan lurus di tengah- tengah kehidupan bersama. Nahdlatul Ulama dengan sikap dasar ini akan selalu menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus dan selalu bersifat membangun serta menghindari segala bentuk pendekatan yang bersifat tatharuf (ekstrim).

  2. Sikap Tasamuh
    Sikap toleran terhadap perbedaan pandangan baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyah, serta dalam masalah kemasya- rakatan dan kebudayaan.

  3. Sikap Tawazun
    Sikap seimbang dalam berkhidmah. Menyerasikan khidmah kepada Allah, khidmah kepada sesama manusia, serta kepada lingkungan hidupnya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang.  

  4. Amar Ma'ruf Nahi Munkar
    Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan beragama; serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan.

Inilah sikap-sikap keagamaan yang dianut oleh NU yang dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan dasar-dasar inilah, maka perilaku keagamaan warga NU sangat mementingkan kedamaian, keserasian, dan keharmonisan di dalam masyarakat. Namun, sebelum mendamaikan masyarakat, maka ia harus mampu mendamaikan dirinya terlebih dahulu. Mendamaikan hatinya dari segala kebencian, kedengkian, permusuhan, dan sikap-sikap yang tidak seharusnya dilakukan. Setelah mendamaikan dalam dirinya, warga NU harus berdamai dengan Allah dengan menghamba kepada- Nya, dengan sesama manusia dengan hal-hal yang bermanfaat bagi semuanya, dan dengan lingkungannya. Warga NU selalu damai di hati dan damai di bumi. Dengan berdamai dan mendamaikan seluruh isi bumi, maka seluruh isi langitpun akan berdamai dan mendamaikan seluruh isi bumi.

Oleh sebab itu warga NU di mana saja dan kapan saja harus bisa memberikan rahmat kepada apa saja dan siapa saja. Dengan kata lain, warga NU harus bisa memayu hayuning bawana atau rahmatan lil ‘alamin, sebagai perilaku keagamaannya.

 

Sumber: Buku Aswaja dan Ke-NU-an, Ma'arif NU DIY, 2004


PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

KELAS XII
BAB II
PERILAKU WARGA NAHDLATUL ULAMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
A.     Kaidah Fiqhiyah Sebagai Dasar Pembentukan Perilaku Nahdliyin
Sebelum NU lahir telah terjadi akulturasi antara budaya local dan nilai Islam di tengah-tengah umat Islam Indonesia dari akulturasi itu terwujudlah menjadi tradisi baru yang mengakar di masyarakat. Kelompok Islam ini menyatu dalam pola piker (Ittifaq al-ara’ wal-madzhab) dan referensi tradisi social keagamaan (ittihad Al-ma’khad wal-masyrab).
Dasar pembentukan prilaku etika moral kaum Nahdliyin yang bercirikan sikap tawasuth (tengah-tengah/moderat),  tawazun (seimbang), tasamuh (toleran) dan I’tidal (adil) merupakan implementasi dari kekukuhan mereka dalam memegang prinsip-prinsip keagamaan (qoidah Al-Fiqhiyah) yang dirumuskan oleh ulama klasik, diantara prinsip-prinsip keagamaan tersebut adalah al’adatul Muhakkamah “
      (العادة المحكمة ) artinya sebuah tradisi dapat menjelma menjadi pranata sosial keagamaan.
Maksudnya rumusan hokum yang tidak bersifat absolute dapat ditata selaras dengan subkultur sebuah komunitas masyarakat menurut ruang dan waktunya dengan mengacu kepada kesejahteran dan kebaikan masyarakat tersebut, hal ini dapat dilakukan selama tidak kontradiktif dengan prinsip qoidah umum dan prinsip universal.
Qoidah Fiqhiyah :
العادة المحكمة مالم يخالف الشرع
Artinya : Adat kebiasaan atau budaya itu bias dijadikan hokum selama tidak bertentangan dengan norma agama “
Qoidah fiqhiyah tersebut menjadikan performa Islam sangat baik, sehingga agama menjadi dinamis dan membumi, yang selalu actual di tengah-tengah masyarakat.
Umat Islam juga mengenal prinsip dasar keagamaan dengan menggunakan kaidah :
المحافظة على القديم الصالح والا خد بالجديد الاصلح  
Artinya : Upaya pelestarian nilai-nilai yang baik di masa lalu dan melakukan adopsi nilai-nilai baru yang lebih baik.
Qoidah tersebut merupakan instrumen bagi proses rekonsiliasi agama dan budaya. Agama dan budaya merupakan dua hal yang berbeda serta mempunyai independensi tersendiri, agama berasal dari wahyu Allah oleh karena itu bersifat suci dan permanen, sedangkan budaya adalah produk manusia yang selalu berubah-ubah dan dinamis.
Selanjutnya kaum nahdliyin mengenal kaidah :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Artinya : Sebuah keputusan itu terikat dengan sebabnya
Maksudnya sebuah kebijakan yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh reasoningnya, oleh karena itu sebuah keputusan tidak dapat berdiri sendiri, ia sangat bergantung kepada alasan keputusan tersebut.
Kaidah lainnya adalah :
ادا تعارض مفسدتان رعي اعظمهما ضررا بارتكاب اخفهما
Artinya : Jika terjadi kemungkinan komplikasi yang membahayakan maka yang dipertimbangkan adalah resiko yang terbesar dengan cara melaksanakan yang paling kecil resikonya.
Kaidah ini merupakan solusi untuk menghindari resiko buruk dengan cara menghindari langkah-langkah ideal beresiko tinggi, setiap langkah kebijakan di tengah masyarakat selalu mengandung resiko, karena itu resiko buruk harus menjadi pertimbangan dengan cara memilih kebijakan yang mempunyai dampak buruk paling ringan.
Kaum nahdliyain juga mengenal kaidah :
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya : Mencegah marabahaya lebih diutamakan dari pada meraih kebaikan
Maksudnya masyarakat perlu memilih langkah menghindari bahaya daripada mengupayakan kebaikan yang berisiko tinggi, prinsip ini mendorong masyarakat untuk bertindak cermat dan tepat sehingga aktivitasnya benar-benar berdampak positif, baik bagi dirinya maupun orang lain.
Kaidah lain :
تصرف الامام منوط بمصلحة الرعية
Artinya : Kebijakan pemimpin harus mengacu kepada kebaikan rakyatnya.
Maksudnya seorang penguasa merupakan penjelmaan kepentingan rakyatnya, ia bukanlah repreentasi dirinya sendiri, karena itu segala kebijakan yang diambil harus mengacu kepada kepentingan rakyat.
B.     Perilaku Keagamaan NU
Islam Aswaja merupakan prinsip utama NU, sedangkan formulasi khitthah NU, mabadi’ Khoiro Ummah, dan beberapa kaidah fiqhiyah merupakan tafsir atas prinsip utama yang diharapkan mampu mewujudkan kepribadian dan perilaku-perilaku warga NU.
Perilaku keagamaan warga NU yang menggunakan system bermadzhab memberikan spesifikasi di bidang Aqidah, Syari’ah dan Tasawuf.
Dibidang Aqidah cirri perilaku yang dikembangkan oleh warga NU adalah :
1.      Mengembangkan keseimbangan antara logika dan teks ilahiyyah (Dalil aqli dan Naqli), dengan pengertian dalil Aqli dipergunakan dan ditempatkan di bawah dalil naqli.
2.      Warga NU berusaha menjaga kenurnian Aqidah Islam dari pengaruh eksternal.
3.      Warga NU memahami konsep jalan tengah taqdir, yaitu percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi adalah atas ketentuan Allah sedangkan manusia mempunyai kewajiban untuk berusaha.
Dibidang aqidah ini NU mengikuti Aswaja yang dipelopori oleh Imam Abul Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi.
Dibidang syari’ah cirri perilaku warga NU adalah :
1.      Berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits , dengan cara menyandarkan diri kepada hasil ijtihad dan bimbingan para ulama.
2.      Warga NU mentolelir perbedaan pendapat tentang furu’iyah dan mu’amalah ijtima’iyah selama tidak bertentangan dengan prinsip agama.
3.      Pada masalah yang sudah ada dalil nash yang shorih dan qothi (tegas dan pasti) tidak boleh ada campur tangan pendapat akal.
Dalam bidang fiqih ini NU mengikuti jalan pendekatan (Al-Madzhab) kepada salah satu dari madzhab empat, Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Hanbali.
Dibidang tasawuf atau akhlaq perilaku warga NU adalah:
1.      Mempercayai bahwa antara syari’ah, aqidah dan tasawuf mempunyai kaitan, bahkan syai’ah harus diutamakan daripada tasawuf.
2.      Menganjurkan usaha memperdalam penghayatan ajaran Islam
3.      Mencegah ektrimisme yang dapat menjerumuskan orang kepada penyelewengan aqidah dan syari’ah.
4.      Berpedoman pada akhlaq yang luhur dan selalu berada diantara dua ujung sikap yang tepat atau tathorruf.misal sikap Asy-syaja’ah (berani) merupakan langkah tengah antara penakut (al-jubn) dan sembrono (at-tahawur).
Dalam bidang tasawuf/akhlaq NU mengikuti Imam Abul Qosim Al-Junaidi Al-Baghdadi dan Imam Al-Ghozali serta Imam lain yang sepaham.
C.     Perilaku Kemasyarakatan
Aswaja adalah ajaran Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah, dan diamalkan oleh beliu bersama para sahabatnya, oleh karena itu dapat dipastikan bahwa karakter Aswaja sama sekali tidak bergeser dari karakter agama Islam. Dasar pendirian NU menumbuhkan sikap-sikap kemasyarakatan yang merupakan cirri perilaku kemasyarakatan NU yaitu :
1.      At-Tawassuth, artinya mengambil jalan tengah atau pertengahan, bahwa NU tidak bersikap ekstrim kanan (berkedok agama) maupun ekstrim kiri (komunis), karena kebajikan memang selamanya terletak antara dua ujung.
2.      Al-I’tidal, yang berarti tegak lurus tidak condong ke kanan dan kekiri yang berarti keadilan.
3.      At-Tasamuh, yang berarti toleran maksudnya bahwa NU toleran terhadap perbedaan pandangan dalam masalah keagamaan, terutama dalam hal-hal yang bersifat furu’yah atau khilafiyah.
4.      At-Tawazun, berarti keseimbangan, tidak berat sebelah, tidak berlebihan sesuatu unsure atau kekurangan unsure lain.
5.      Amar Ma’ruf, berarti memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfa’at bagi kehidupan.

Minggu, 10 September 2023

Congratulations on your win MA DARUL FAIZIN CATAKGAYAM KECAMATAN MOJOWARNO KAB. JOMBANG JATIM INDONESIA


 Kemenangan adalah suatu hal yang membanggakan dan patut untuk dirayakan. Menjuarai berbagai macam jenis lomba tentu adalah sebuah pencapaian yang besar. Sudah awam rasanya untuk memberikan selamat kepada orang terdekat kita yang menjuarai sesuatu 








Sabtu, 09 September 2023

NILAI TERKANDUNG DALAM DASAR NAHDLOTUL ULAMA MA DARUL FAIZIN CATAKGAYAM KEC. MOJOWARNO KABUPTEN JOMBANG

 

YPPPI K.H KHOTIBUL UMAM SYAH

YPPPI PAK HOK


P. WAHAB KAMAD MA







 

NILAI terkandung dalam DASAR NAHDLoTUL ULAMA

DiSher pada 10 SEPTEMBER 2023  oleh 

KATA PENGANTAR

Assalamu Alaikum wr. Wb. Saya Supriyo, S.Pd.I, M.Pd yang sekarang menjabat menerima Amanah sebagai kepala Madrasah MA Darul Faizin Assalafiyyah Desa catakgayam kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Puji syukur kehadirat Sangkan paraneng dumadi, gusti mojo suci Illahirobbi, Sholawat serta salam kepada Akhir zaman, nabi penutup segala Nabi, Nabi Rahmatal lillalamin Sayyidina Muhammad SAW yang bisa memenuhi tugas mata kuliah Aswaja(Ahlussunnah Wal Jamaah)

Tulisan  ini takkan terwujud tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada

1.      Diri sendiri yang menyempatkan dan sempat mengetik dari pada main HP, karna atas krentek hati dan memaksakan dua jari telunjuk untuk berupaya digerakkan agar bisa menghasilkan tulisan yang bisa bermanfaat kepada kels 12 IPA Jannah, Nisa, Nadhi, Mona zulfikar, ninis, rika, fia, amel anggun dkk… kelas 12  IPS 1  amirul, nus, vonny, kls 12 IPS 2 Jumaiyyah. Zahra  Kelas 12 IPS 3 ( fitri, musa ,,) kelas 12 IPS 4 Mujib, lidia, linda. Tea zuhri, mubin

 

 

Ma dafizGayam,10 September 2023

Penyusun

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

BAB 1PENDAHULUAN

1.1         LATAR BELAKANG

1.2         RUMUSAN MASALAH

1.3         TUJUAN PENULISAN

BAB llPEMBAHASAN

2.1       MABADI KHOIRUL UMMAH

2.2       KHITTAH NAHDLIYAH

2.3       UKHUWAH NAHDLIYAH

BAB llIPENUTUP

3.1       KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

§  LATAR BELAKANG

Nahdlatul Ulama didirikan sebagai Jam’iyah Diniyah Ijtima’iyah (organisasi keagamaan kemasyarakatan) untuk menjadi wadah perjuangan para ulama dan pengikutnya. Tujuan didirikannya NU ini diantaranya adalah : Memelihara, Melestarikan, Mengembangkan dan Mengamalkan ajaran Islam Ahlu al-Sunnah Wal Jama’ah yang manganut salah satu pola madzhab empat: Imam Hanafi, Imam Maliki,Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, Para pemimpin NU waktu itu menyimpulkan bahwa kelemahan ekonomi ini bermula dari lemahnya sumber daya manusianya (SDM). Mereka lupa meneladani sikap Rasulullah sehingga kehilangan ketangguhan mental. Setelah diadakan pengkajian, disimpulkan ada beberapa prinsip ajaran Islam yang perlu ditanamkan kepada warga NU agar bermental kuat sebagai modal perbaikan sosial ekonomi meliputi Mabadi Khaira Ummah, Khittah Nahdhiyah, dan UkhuwahNahdhiyah.

§  RUMUSAN MASALAH

 

1.      Bagaimana konsep tentang Mabadi Khaira Ummah ?

2.      Bagaimana konsep tentang Khittah Nahdhiyah ?

3.      Bagaimana konsep tentang Ukhuwah Nahdhiyah?

 

3 Soal tsb wajib diisi oleh kelas 12 MA DafizCTGayam !!!!!

§  TUJUAN PENULISAN

 

1.      Menjelaskan konsep tentang Mabadi Khaira Ummah

2.      Menjelaskan konsep tentang Khittah Nahdhiyah

3.      Menjelaskan konsep tentang UkhuwahNahdhiyah

 

BAB II

PEMBAHASAN

NILAI-NILAI DASAR AN-NAHDLIYAH

2.1 Mabadi Khaira Ummah

1.      Pengertian Mabadi Khaira Ummah

Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan langkah awal pembentukan umat terbaik. Gerakan Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan “umat terbaik” (Khaira Ummah) yaitu suatu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahi mungkar yang merupakan bagian terpenting dari kiprah NU karena kedua sendi mutlak diperlukan untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang diridlai Allah SWT.

2.      Butir-butir Mabadi Khaira Ummah dan pengertiannya

Jika semula mabadi khaira ummah tiga butir, maka dua butir perlu ditambahkan untuk mengantisipasi persoalan kontemporer, yaitu ’adalah dan istiqamah, yang dapat pula disebut dengan al-Mabadi al-Khamsah dengaan kerincian berikut ini:

Ash-shidqu. Butir ini mengandung arti kejujuran  atau  kebenaran, kesunguhann. Jujur dalam arti satunya kata dengan perbuatan ucapan dengan pikiran.

Al-amanah wal wafa bil ‘ahdi. Yaitu melaksanakan semua beban yang harus dilakukan terutama hal-hal yang sudah dijanjikan. Karena itu kata tersebut juga diartikan sebagai dapat dipercaya dan setia dan tepat pada janji, baik bersifat diniyah maupun ijtimaiyah.

Al’Adalah. Berarati bersikap obyektif, proporsional dan taat asas, yang menuntut setiap orang menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari pengaruh egoisme, emosi pribadi dan kepentingan pribadi. Distorsi semacam itu bisa menjerumuskan orang pada kesalahan dalam bertindak. Dengan sikap adil, proporsional dan obyektif relasi sosial dan transaksi ekonomi akan berjalan lancar saling menguntungkan.

At–ta’awun. Tolong-menolong  merupakan  sendi utama dalam tata kehidupan masyarakat, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain. Ta’awun berarti bersikap setiakawan, gotongroyong dalam kebaikan dan dan taqwa. Ta’awaun mempunyai arti timbal balik, yaitu memberi dan menerima.

 

Istiqamah, dalam pengertian teguh, jejeg ajek dan konsisten. Tetap teguh dengan ketentuan Allah dan Rasulnya dan tuntunan para salafus shalihin dan aturan main serta rencana yang sudah disepakati bersama. Ini juga berarti kesinambungan dan keterkaitan antara satu periode dengan periode berikutnya, sehingga kesemuanya  merupakan  kesatuan yang saling menopang seperti sebuah bangunan. Ini juga berarti bersikap berkelanjutan dalam sebuah proses maju yang tidak kenal henti untuk mencapai tujuan.

2.2 Khittah Nahdliyah

3.      Pengertian Khittah Nahdiyah

Khittah artinya garis yang diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau kata khittah dirangkai dengan Nahdhatul Ulama’(selanjutnya disingkat NU), maka artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang orang NU dalam kiprahnya.

Itulah hakikat khittah NU yang kemudian dirumuskan dalam “Khittah NU” oleh Muktamar ke-27 tahun 1984 di Situbondo.

4.      Latar Belakang Perumusan Khittah Nahdliyah

Gagasan untuk merumuskan khittah NU baru muncul sekitar tahun 1975-an, ketika NU sudah kembali menjadi jam’iyyah diniyah. (organisasi sosial keagamaan). Karena sebelumnya NU memfusikan fungsi politik praktisnya ke dalam PPP, sebagai tindak lanjut dari langkah penyederhanaan partai-partai di Indonesia(1973).

Setelah kembali menjadi jam’iyah diniyah, baru terasa bahwa NU kembali kepada garisnya yang semula, kepada khitthahnya. Terasa sekali selama ini ada kesimpangsiuran. Ada kesemrawutan di dalam tubuh dan gerak NU. Banyak yang berharap terutama kalangan ulama sepuh serta generasi muda, bahwa akan tumbuh udara segar di dalam tubuh NU sehingga ada pembenahan dalam bergerak.

Saat itulah mulai terdengar kalimat kembali kepada semangat 1926, kembali pada khitthah 1926 dan lain-lain. Makin lama gaung semboyan tersebut kian kencang. Apalagi fakta menunjukkan sesudah berfusi politik ke dalam PPP, kondisi NU bukan bertambah baik, justru kian semrawut dan terpuruk.

Tetapi gagasan “kembali pada khitthah” itu terhadang oleh kesulitan tentang bagaimana rumusannya. Apa saja yang termasuk unsur atau komponen khitthah danbagaimana rumusan redaksionalnya. Orang sudah sering mengemukakan bahwa NU sudah memiliki khitthah yang hebat. Tetapi bagaimana runtutnya dan bagaimana jluntrungnya kehebatan itu, belum dapat diketahui, dipelajari dengan mudah dan cepat.

Adapun sebab utama timbulnya kesulitan perumusan itu adalah: Pertama, Nahdliyyin melalui ketauladanan dan petunjuk yang berangsur-angsur diberikan oleh para ulama, dibanding dengan diberikan secara tertulis sekaligus legkap berupa risalah.

Kedua, aktivitas tulis-menulis di kalangan para tokoh-tokoh NU belum membudaya, masih lebih banyak merumuskan atau menyampaikan pesan secara lisan dan kesulitan ketiga, kaum nahdliyyin umumnya belum biasa menerima pesan-pesan atau pikiran-

Pada tahun 1979 menjelang diselenggarakannya Muktamar di semarang, Kiai Achmad Siddiq yang tergolong pemikir di antara para pemikir NU yang sedikit jumlahnya, merintis rumusan khitthah dengan menulis sebuah buku yang berjudul Khitthah Nahdliyyah. Cetakan kedua dari buku tersebut terbit pada 1980 dan merupakan cikal bakal rumusan khitthah.

Pada 12 Mei 1983 di Hotel Hasta Jakarta, ada 24 orang yang mayoritas terdiri dari tokoh- tokoh muda NU. Mereka membicarakan kemelut yang melanda NU dan   bagaimanamengantisipasinya. Meskipun mereka tidak memiliki otoritas apa-apa pada masa itu, namun kesungguhan mereka ternyata mendatangkan hasil. Mula-mula mereka menginventariskan gagasan-gagasan, kemudian membentuk ”tim tujuh untuk pemulihan khitthah” yang bertugas merumuskan, mengembangkan dan memperjuangkan gagasan. Rumusannya berjudul “Menatap NU di Masa Depan” yang kemudian “ditawarkan” kepada segenap “kelompok” di dalam NU.

Pendekatan demi pendekatan dilakukan. Hasil pertama ialah keberanian Rais Aam Kiai Haji Ali Ma’sum beserta para ulama sepuh lainnya untuk mengadakan Musyswarah Nasional Alim Ulama NU di Situbondo tepatnya di Pesantren Salafiyah Syafi’iyah asuhan KH. As’ad Syamsul Arifin tahun 1983. Panitia penyelenggara Munas adalah KH. Abdurrahman Wahid dan kawan-kawan yang sebagian juga tokoh-tokoh Tim Tujuh atau juga dikenal sebagai Majelis 24.

Ternyata Munas Alim Ulama NU kali ini benar-benar monumental, memiliki arti sejarah penting bagi NU, bahkan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ada dua keputusan yang sangat penting, yaitu: Pertama, penjernihan kembali pandangan NU dan sikap NU dan Pancasila, yang dituangkan dalam dekralasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam dan Rancangan Mukaddimah Anggaran Dasar NU. Kedua, pemantapan tekad kembali pada khatthah NU yang dituangkan dalam pokok-pokok pikiran tentang pemulihan khitthah NU 1926.

Dengan keputusan-keputusannya, terutama dua keputusan tersebut, Munas Alim Ulama NU 1983 dapat menerobos kemacetan menuju penanggulangan kemelut internal NU, sekaligus mengubah citra organisasi dalam pandangan hampir semua pihak di luar NU, terutama pihak pemerintah. NU yang selama dasawarsa ini “dijauhi”, sekarang “didekati” bahkan disanjung-sanjung.

Keberhasilan Munas ini berlanjut dengan “rujuk internal” di Sepanjang, Sidoarjo (rumah alm. KH. Hasyim Latif) beberapa waktu berselang. Dengan begitu Muktamar ke-27 setahun kemudian, dapat diselenggarakan oleh PBNU dalam kondisi sudah utuh kembali. Ketika itu NU tidak lagi dipandang sebagi kelonpok eksklusif yang sulit diajakbekerjesama, tetapi sebagai kelompok yang positif konstruktif, tidak lagi sebagai kelompok yang “harus ditinggalkan” tetapi menjadi “pihak yang selalu diperlukan”.

 

Muktamar ke-27 yang diadakan di tempat yang sama pada 1984dan dibuka oleh presiden, mendapat perhatian sangat besar dari semua pihak baik dalam maupun luar negeri, serta tidak ketinggalan masyarakst pada umumnya. Seseorang karyawan televisi Jepang menerangkan bahwa kunjungan massa sebanding dengan ketika pemakaman Presiden Aquino di Filipina dan pemakaman Gamal Abdul Naser di Mesir. Perusahaannya ingin menyuting dari udara. Tetapi sayang tidak diizinkan.

 

C.  Ikhtisar(ringkasan)Khitthah

1.      Mukaddimah

NU didirikan atas kesadaran terhadap perlunya bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan dengan persatuan dan saling membantu.

NU adalah jam’iyyah diniyah, berfaham Islam Ahlusunnah wal Jama’ah,berhaluan salah satu madzhab empat.

NU adalah gerakan keagamaan, ikut membangun insan dan masyarakat yang bertaqwa, berakhlak, cerdas, terampil, adil, tentram, dan sejahtera.

Ikhtiyar dan faham keagamaan NU membentuk kepribadian khas NU, yang kemudian disebut khitthah NU.

2. Pengertian

Khitthah NU adalah landasan berfikir, bersikap, dan bertindak warga NU, secara individual maupunorganisatoris.

Landasan itu adalah faham Ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi masyarakatIndonesia.

Khitthah itu juga digali dari sari sejarah perjuangan NU.

3.      Dasar FahamKeagamaan

Dasar-dasarfahamkeagamaanNU :

1.      Al-Qur’an

2.      Al-Hadits

3.      Al-ijma’

4.      Al-Qiyas

Didalam penafsiran dasar-dasar tersebut dipergunakan jalan pendekatan (madzhab);

1.      Dalam aqidah mengikuti faham yang dipelopori oleh Imam Asy’ari dan ImamMaturidzi.

2.      Dalam Fiqh mengikuti salah satu madzhabempat.

3.      Dalam tasawuf mengikuti Imam Junaid al-Baghdadi, al-Ghozali dan sebagainya.

 

4.      Sikap Kemasyarkatan

1.      A-tawassuth dan i’tidal yakni sikap tengah dengan inti keadilan dalam keadilan.

2.      At-tasamuh yakni toleran dalam perbedaan, toleran dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.

3.      At-tawazun, kesembangan antara beribadah kepada Allah SWT, dan berkhidmah kepada sesama manusia serta keselarasan masa lalu, masa kini dan masa depan.

4.      Amar ma’ruf nahi munkar, mendorong perbuatan baik dan mencegah hal yang merendahkan nilai-nilai kehidupan

5.      Perilaku Keagamaan dan Sikap Kemasyarakatan

a.

Menjunjung tinggi norma atau nilai agama.

b.

Mendahulukan kepetingan bersama dari pada kepetingansendiri.

c.

Menjunjung tinggi keikhlasan dalam berkhidmah danberjuang.

d.

Menjunjung tinggi ukhuwwah, ijtihad dan salingmengasihi.

e.

Meluhurkan akhlaq dan menjunjung tinggi kejujuran.

f.

Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama, negara danbangsa.

g.

Menjunjung tinggi nilai kerja dan prestasi, sebagian dariibadah.

h.

Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.

i.

Siap menyesuaikan diri dengan perubahan     yang bermanfaat

dan

bermaslahat.

j.

Menjunjung tinggi kepeloporan untuk mempercepat   perkembangan.

6. Ikhtiyar

1.      Silaturrahmi antarulama`

2.      Kegiatan dibidangkeilmuan

3.      Penyiaran Islam, pembangunan sarana peribadatan dan pelayanan sosial

 

7.      Fungsi Organisasi dan kepemimpinan Ulama

1.      Menggunakan organisasi struktural untuk mencapai tujuan.

2.      Menempatkan ulama (sebagai mata rantai pembawa faham Ahlussunnah wal jama`ah) pada kedudukan kepemimpinan yang amat dominan.

8N.U dan kehidupan bernegara

1.      Dengan sadar mengambil posisi aktif ,menyatukan diri dalam perjuangan nasional.

2.      Menjadi warga Negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.

3.      Memegang teguh ukhuwwah dan tasamuh.

4.      Menjadi warga Negara yang sadarakan hak dan kewajiban ;tidak terikat secara teroganisatoris,dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan manapun.

5.      Warga yang tetap memiliki hak-hak politik.

6.      Menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab, untuk menumbuhkan sikap demokratis ,koinstitusional,taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

9. Khotimah

1.      Khittah NU merupakan landasan dan patokan dasar.

2.      Keberhasilan khithoh NU tergantung kepada semangat dan amal para pemimpin serta seluruh warga NU , dengan seizin Allah SWT.

 

1.      Sosialisasi Khittah Nahdliyah

Harus diakui secara jujur, bahwa sampai sekarang upaya sosialisasi Khitthah NU dikalangan warga NU belum dilakukan secara serius, terencana, terarah, dan terkoordinasi dengan baik. Anehnya, sebagian tokoh dan kader NU merasa “sudah mengerti” Khitthah. Sehingga memberikan penafsiran sendiri, tanpa “membaca naskahnya”Sesungguhnya sosialisasi Khitthah NU adalah identik dengan “kaderisasi NU” dibidang wawasan ke-NU-an. Kalau saja ada koordinasi antara badan-badan otonom yang ada dengan lembaga-lembaga (lakpesdam, RMI dan lain sebagainya) dan pesantren, Insya Allah hasilnya akan lumayan. Sayang sosialisasi yang terkoordinasi ini tidak dilakukan. Akibat dari macetnya upaya sosialisasi ini, Khitthah menjadi merana, hidup segan mati tak mau. Betapa kacaunya pemahaman terhadap Khitthah NU, dapat ditangkap oleh seorang kiai pengasuh pesantren sebagai berikut: “Di era Khitthah selama 14 tahun ini, pesantren terputus hubunganya dengan NU. Tokoh NU dilarang masuk pesantren ini. Kami hanya berhubungan dengan PPP, sampai pesantren ini dimusuhi oleh pemerintah habis-habisan. Tetapi NU sekarang sudah punya PKB secara total, tidak ada yang ketinggalan dari PPP seorang pun”.

 

1.      Mengamalkan Khittah Nahdliyah

 

Proses perumusan khittah sangat panjang, melibatkan banyak pihak, mulai dari orang tua (Munas Alim Ulama tahun 1983), sampai kepada yang muda(Majelis 24 dan Tim Tujuh), sampai kepada yang formal struktural (Muktamar 1984) dan lain sebagainya, sehingga patut dipercaya bahwa hasilnya sudah mantap, baik substansinya maupun sistematikanya.

Tujuan menjadikan Khitthah NU sebagai landasan berfikir, bersikap dan bertindak warga NU seperti yang disebutkan dalam naskah adalah untuk diamalkan dalam kehidupan sehari hari warga NU. Tetapi sampai saat ini pengamalannya masih jauh dari keinginan khittah itu sendiri. Meskipun pengamalannya merupakan perjuangan berat tetapi warga NU harus tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mengamalkannya..

Secara garis besar, Khitthah NU yang harus direalisasikan oleh Nahdliyin, telah terbingkai dalam fungsi dan missi NU itu sendiri, yaitu:

1.      Sebagai Jam’iyyah diniyyah, wadah perjuangan bagi ulama dan pengikutnya.

2.      Sebagai gerakan keagamaan, ikut membangun insane masyarakat yang bertakwa, cerdas, terampil, berakhlak, tentram, adil dan sejahtera.

3.      Sebagai bagian tak terpisahkan dari keseluruhan bangsa dan senantiasa menyatukan diri dengan perjuangan nasional.

4.      Sebagai bagian tak terpisahkan dari umat Islam Indonesia, memegang teguh prinsip Ukkluwwah, toleransi dan hidup berdampingan, baik dengan sesama umat Islam maupun dengan sesama warga Negara yang mempunyai keyakinan maupun Agama berbeda.

5.      Sebagai Organisasi yang mempunyai fungsi pendidikan, senantiasa berusaha menciptakan warga Negara yang menyadari hak dan kewajibanya.

 

2.3 Ukhuwah Nahdliyah NU

1.      Pengertian Ukhuwah Nahdliyah NU

Secara umum, ukhuwah dapat diartikan sebagai suatu sikap yang ciderminkan rasapersaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang terhadaporang lain atau suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam interaksi sosial (Muamalahijtimaiyah). Sikap ukhuwah dalam masyarakat biasanya timbul karena dua hal, yaitu :Adanya persamaan, dalam baik masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman,kepentingan, tempat tinggal maupun cita-cita.

1.      Sikap yang mempengaruhi Ukhuwah

Adanya kebutuhan yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melalui kerja sama,gotong royong dan persatuan. Keberlangsungan sikap ukhuwuwah dalam realisasi kehidupansosial dipengaruhi oleh beberapa sikap dasar, antara lain :

1.      Saling mengenal (Ta’aruf)

2.      Saling menghargai dan menegangkan (tasamuh)

3.      Tolong menolong (ta’awun)

4.      Saling mendukung (tadlamun)

5.      Saling menyayangi (tarahum)

 

1.      Sikap yang dapat mengganggu Ukhuwah

Sebaliknya, ukhuwah akan terganggu kelestariannya apabila terjadi sikap-sikapdestruktif (Muhlikat) yang bertentangan dengan etika sosial yang baik (akhlakul karimah),seperti :

1.      Saling menghina (Assakhriyah)

2.      Saling mencela (allamzu)

3.      Berburuk sangka (suudhan)

4.      Suka mencemarkan nama baik (ghibah)

5.      Sikap curiga yang berlebihan (Tajassus)

6.      Sikap congkak (Takabbur)

 

1.      Penjabaran Konsep Ukhuwah Nadliyah

Dalam masalah sosial (ijtimaiyah), ukhuwah dapat dijabarkan dalam beberapa kontek hubungan sebagai berikut :

1.      Persaudaraan nasioanal (ukhuwah wathoyah) yang tumbuh dan berkembang karenapersamaan aqidah/keimanan, yang baik di tingkat nasional maupaun internasional.

2.      Persatuan nasionak (ukhuwah wahtoniyah) yang tumbuh dan berkembang atas dasarkesadaran berbangsa dan bernegara.

3.      Solidaritas kemanusiaan (ukhuwah wathiniyah) yang tumbuh dan berkembang atasdasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal.

 

Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathoniyah (persatuan nasional) merupakan duasikap yang saling mendukung. Keduanya harus diupayakan keberadanaanya secara serentak,dan tidak dipertentangkan antara satu dengan yang lain. Hubungan antara keduanya adalah :Akomodatif dalam arti ada kesediaan untuk saling memahami pendapatan aspirasi dankepentingan satu dengan yang lain.Akomodatif dalam arti kesediaan untuk saling memahami pendapat aspirasi dankepentingan satu dengan yang lain.Selektif, dalam arti ada kesediaan untuk menyelesaikan dalam menyelenggarakanberbagai macam kepentingan dan aspirasi tersebut secara benar, adil, dan proposional.

Menciptakan suatu mekanisme yang baik yang baik dan efektif dalam keluarga jamiah Nahdlatul Ulama yang mampu berperan dalam menyelesaikan masalah jika terjadiperbedaan pandapat dalam pergaulan interen pengurus atau mengatasi perbedaan pandapatdengan pihak lain. Dalam hubungan ini difungsikan mekanisme “Ishlahul Dzatil Bain”(arbritase) seoptimal mungkin.

 

BAB III

PENUTUP

 

§  KESIMPULAN

Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan langkah awal pembentukan umat terbaik. Gerakan Mabadi Khaira Ummah merupakan langkah awal pembentukan “umat terbaik” (Khaira Ummah) yaitu suatu umat yang mampu melaksanakan tugas-tugas amar ma’ruf nahi mungkar yang merupakan bagian terpenting dari kiprah NU karena kedua sendi mutlak diperlukan untuk menopang terwujudnya tata kehidupan yang diridlai Allah SWT. sesuai dengan cita-cita NU.

Sedangkan Khittah artinya garis yang diikuti, garis yang biasa atau selalu ditempuh. Kalau kata khittah dirangkai dengan Nahdhatul Ulama’(selanjutnya disingkat NU), maka artinya garis yang biasa ditempuh oleh orang orang NU dalam kiprahnya mewujudkan cita cita yang dituntun oleh faham keagamaannya sehingga membentuk kepribadian khas NU.

Sedangkan ukhuwah dapat diartikan sebagai suatu sikap yang ciderminkan rasapersaudaraan, kerukunan, persatuan, dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang terhadaporang lain atau suatu kelompok kepada kelompok lain, dalam interaksi sosial (Muamalahijtimaiyah). Sikap ukhuwah dalam masyarakat biasanya timbul karena dua hal, yaitu :Adanya persamaan, dalam baik masalah keyakinan/agama, wawasan, pengalaman,kepentingan, tempat tinggal maupun cita-cita.

 

DAFTAR PUSTAKA

Sumber: Abdul Mun’im DZ (Editor), Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011 (Jakarta: Setjen PBNU-NU Online)