COVERPROGRAM KERJA KEPALA MA. DARUL FAIZIN
MA. DARUL FAIZIN CATAKGAYAM MOJOWARNO KABUPATEN JOMBANG2023/2024
SELAYANG PANDANG
NAMA MADRASAH : MA DARUL FAIZIN
NSM 131235080032
NPSN 69756048
E-MAIL : henibinwahab22@gmail.com
WEBSITE :
LATITUDE (LINTANG) :-
LONGITUDE (BUJUR) :
ALAMAT MADRASAH : JL. K.H
HASAN SANUSI NO 12
DESA : CATAKGAYAM
KECAMATAN : MOJOWARNO
KABUPATEN : JOMBANG
PROVINSI : JAWA TIMUR
NEGARA : INDONESIA
PENGESAHAN
|
Jenis Dokumen |
: |
Program Kerja Kepala Madrasah
Aliyah Darul
Faizin Catakgayam Tahun Pelajaran 2023/2024 |
|
|
|
Nama
Madrasah |
: |
MA Darul Faizin Catakgayam |
|
|
|
NSM |
: |
131235170025 |
|
|
|
NPSN |
: |
20579947 |
|
|
|
Peringkat
Akreditasi |
: |
B |
|
|
|
Alamat |
: |
Jalan KH. Hasan Sanusi No12 |
|
|
|
|
: |
Desa Catakgayam Kecamatan
Mojowarno Kabupaten Jombang |
|
|
|
|
: |
Provinsi Jawa Timur |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui Ketua
Komite Madrasah,
Sukiman, S.Pd
Ketua Yayasan Darul Faizin Assalafiyyah,
|
Jombang, 11 Juli 2023 Kepala
Madrasah
Supriyo, S.Pd.I. M. Pd.
|
||||
Drs.
H. Mas’ud. M.Si
PRAKATA
Kepala
Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus
sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan
sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, maka seorang
kepala madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi. Mulai dari tahap
perencanaan pendidikan sampai evaluasi dan rencana tindak lanjut.
Kepala
madrash adalah perwujudan suatu madrsah. Untuk itu kepala madrasah harus
menentukan visi, misi, dan tujuan madrasah. Selain itu pengorganisasian warga
madrasah sepert peserta didik, guru, pegawai atau karyawan harus dipimpin dan
dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. Untuk menjamin semua kegiatan
akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka
salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Keapala madrasah di
antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala
Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu:
- kepribadian,
- manajerial,
- kewirausahaan,
- supervisi, dan
- sosial.
Dasar
kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya
dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota.
Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan
pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan
kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.
Kompetensi
manajerial merupakan kompetensi kepala madrasah dalam memahami madrasah sebagai
sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah
pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini
nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara
menganalisis madrasah dengan cara berpikir seorang manajer.
Kepala madrasah juga harus memiliki
kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana madrasah mampu
mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala madrasah harus mampu
menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur,
serta mampu memandirikan madrasah dengan upaya berwirausaha.
Kompetensi supervisi ini sangat strategis
bagi seorang kepala madrasah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi
kepala madrasah sebagai pemimpin madrasah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini
adalah untuk memberdayakan sumber daya madrasah termasuk guru. Salah
satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan
pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.
Terkait dengan kelengkapan administrasi
sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala madrasah
/madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk
Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi di atas.
Program kerja
yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Perlu kritik dan saran agar
program kerja Kepala Kepala Madrasah Aliyah Darul
Faizin Catakgayam Tahun 2023/2024
semakain baik.
Jombang,
11 Juli 2023
Kepala
Madrasah
Supriyo,
S.Pd.I. M. Pd.
DAFTAR
ISI
A......... Periodisasi Kepala Madrasah
C......... Keadaan Siswa/Siswi
D. GAMBARAN UMUM DAN TARGET
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
BAB II MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
BAB III TUGAS POKOK KEPALA MADRASAH DALAM MENGEMBANGKAN MADRASAH
1. Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
2. Pengembangan Struktur
Organisasi Madrasah
3. Langkah Strategis Pengembangan Madrasah
4. Menyusun Rencana
Kerja Jangka Menengah
5. Menyusun Rencana
Kerja Tahunan, Rencana
Kegiatan, dan Anggaran
Madrasah.
BAB IV PENINGKATAN MUTU MADRASAH,
PENERAPAN KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN
KEPALA MADRASAH
A. Mutu Madrasah
Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
B. Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program
Peningkatan Mutu Madrasah.
C. Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah
BAB VPENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN
PROFESIONALISME KEPALA
MADRASAH
A. Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
2. Teknik Supervisi Pembelajaran
a. Teknik Supervisi Individual
B. Pengembangan Profesi
Kepala Madrasah
A.
SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA MADRASAH
Madrasah ini adalah lembaga pendidikan yang
setingkat SLTA dan bernaung di bawah Kementerian Agama. Madrasah ini didirikan
pada tahun 1950 M. Pada awalnya madrasah ini bernama Mu’allimin / Mu’allimat
Darul Faizin. Perubahan tersebut didasarkan pada tuntutan perkembangan
pendidikan yang makin luas dalam usaha peningkatan kualitas sumber daya
manusia, utamanya generasi muda.
Ide Pendirian Madrasah ini berasal dari beberapa
tokoh yayasan diantanya Bapak KH. Syamsun dan A. Syaibani. Latar belakang
didirikannya madrasah ini adalah sebagai
berikut :
- Mewujudkan wadah bagi kelanjutan
pendidikan alumni Madrasah Tsanawiyah Darul Faizin.
- Untuk meningkatkan dan
mengembangkan pendidikan Islam dan nilai-nilai ke-Islaman sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan masyarakat.
- Sebagai media da’wah dalam
membentengi keimanan masyarakat dari pengaruh yang dapat menyesatkan.
Pada masa awal-awal berdirinya madrasah ini memiliki
6 (enam) tenaga pengajar dan 10 (sepuluh) siswa/siswi. Pada kurun waktu antara tahun 1969 sampai dengan
tahun 1980, madrasah ini belum bisa meluluskan siswa-siswinya dengan ijazah
formal sebagaimana layaknya lulusan SLTA. Ada dua alasan yang menjadi hambatan
dalam masalah ini, yaitu:
1.
pada tahun 1969 sampai dengan tahun 1980
madrasah aliyah Darul Faizin masih terdiri dari satu kelas, yaitu kelas 1
(satu). Untuk kelas 2 (dua) dan 3 (tiga) belum bisa direalisasikan karena belum
ada siswa-siswinya yang melanjutkan sampai ke kelas 3 (tiga).
2.
diantara siswa-siswi banyak yang keluar
(drop out) sebelum selesai masa belajarnya. Hal ini disebabkan antara lain
karena tuntutan lingkungan sosialnya, seperti tuntutan menikah bagi remaja
putri, disamping kurangnya kesadaran orang tua akan arti penting pendidikan.
Barulah pada tahun 1979/1980 ada 8 (delapan) siswa-siswi
yang bisa menyelesaikan belajarnya dan
dapat mengikuti ujian akhir pelulusan (EBTA). Sejak saat itulah tercatat alumni
Madrasah Aliyah Darul Faizin sebagai Sub Rayon dari MAN Rejoso Peterongan
Jombang.
Kemudian pada tahun-tahun berikutnya madrasah ini
berkembang dan jumlah siswa-siswinya semakin banyak. Sarana dan prasarananyapun
semakin ditingkatkan dengan dana swasembada dan swakelola. Salah satu contoh,
semula madrasah ini tidak mempunyai gedung, sekarang telah memiliki gedung
sendiri dengan 7 (tujuh) ruang kelas, 1 (satu) ruang kantor, 1 (satu) ruang
laboratorium komputer, dan telah mendirikan 1 (satu) ruang perpustakaan, dan 1
(satu) ruang laboratorium IPA dengan bantuan dana dari Madrasah Education
Development Plan (MEDP) tahun 2009.
Disamping itu pada tahun 1966 Madrasah Aliyah Darul
Faizin mengalami peningkatan status, dari terdaftar menjadi diakui sesuai
dengan Piagam Akreditasi Departemen Agama.
Untuk pelaksanaan pendidikannya Madrasah Aliyah
Darul Faizin Assalafiyah mendapat bimbingan dan pembinaan dari Kementerian
Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya nama Madrasah Aliyah
Darul Faizin mulai dikenal dengan masuknya beberapa alumni di perguruan tinggi
negeri maupun swasta yang tersebar di Jawa Timur.
Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah terletak di
desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Jarak dari kota Jombang
± 15 Km ke arah tenggara dan ± 3 Km ke arah selatan dari kota Mojoagung.
Lingkungan sekitarnya adalah perumahan
penduduk berdekatan dengan gedung Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah
Tsanawiyah, serta tidak jauh dari kediaman pengurus yayasan dan pengasuh Pondok
Pesantren Darul Faizin.
A.
Periodisasi Kepala Madrasah
|
NO |
NAMA |
MADRASAH |
PERIODE |
|
1. |
K.H CHOLIL |
MA. DARUL FAIZIN |
1973 – 1996 |
|
2. |
MOELYONO DIBIYANTORO |
MA. DARUL FAIZIN |
1996 – 2011 |
|
3. |
M. SELAMET, S.Ag |
MA. DARUL FAIZIN |
2010 – 2014 |
|
4. |
ABD FALIQ, S.Pd |
MA. DARUL FAIZIN |
2014 – 2017, 2021 |
|
5 |
WIDODO, S.Pd, |
MA. DARUL FAIZIN |
2017 - 2019 |
|
6 |
Drs MAS’UD, MSI |
MA. DARUL FAIZIN |
2020 |
|
7 |
MOH SELAMET, S.Ag |
MA. DARUL FAIZIN |
2020 -2023 |
|
8 |
SUPRIYO, S.Pd.I. M.Pd |
MA. DARUL FAIZIN |
2023 - SEKARANG |
B.
Keadaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
|
No. |
Nama |
Ijazah |
Mapel |
Alamat |
Sertifikasi |
|
1. |
Supriyo, S.Pd.I., M.Pd. |
S2 |
Aswaja |
Japanan |
Sertifikasi |
|
2. |
M. Andik Ardiansah, S.Th.I. |
S1 |
Al-Qur'an Hadits |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
3. |
Pipit Harum Permanasari, S.Pd. |
S1 |
Ekonomi |
Gambiran |
Sertifikasi |
|
4. |
Zumaroh, S.Ag. |
S1 |
B. Arab |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
5. |
Mohammad Slamet, S.Ag., S.Pd. |
S1 |
Biologi |
Jogoroto |
Sertifikasi |
|
6. |
Dhoriya Fuhro A'la Murossaq |
SMA |
Ushul Fiqih |
Catakgayam |
Belum |
|
7. |
Heris Sutikno Rusdi, S.Sn., S.Pd. |
S1 |
SBK |
Mojoagung |
Sertifikasi |
|
8. |
Nuruddin Bustomi, S.Pd. |
S1 |
Falak |
Jogoroto |
Sertifikasi |
|
9. |
Dra. Encik Umi Rodiyah, S.Pd. |
S1 |
PPKn |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
10. |
Widodo, S.Pd., M.E. |
S2 |
Matematika |
Mlaten |
Sertifikasi |
|
11. |
M. Sholihan, S.Ag. |
S1 |
Fiqih |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
12. |
Agus Setyawarman, S.Pd. |
S1 |
PJOK |
Banjaragung |
Sertifikasi |
|
13. |
Nur Laily Assafitri, S.Pd. |
S1 |
Sejarah Peminatan |
Bareng |
Belum |
|
14. |
Yeni Ernawati, S.E., S.Pd. |
S1 |
Ekonomi |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
15. |
Dewi Nur Eni, S.Pd. |
S1 |
B. Indonesia |
Mojoagung |
Sertifikasi |
|
16. |
Aristian Indahwati, S.Pd. |
S1 |
B. Inggris |
Mojoagung |
Sertifikasi |
|
17. |
Mustaghfiroh, S.Ag. |
S1 |
Fiqih |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
18. |
Amaliyah, S.Sos.I. |
S1 |
Akidah Akhlaq |
Catakgayam |
Belum |
|
19. |
Siti Roziyah, S.Pd. |
S1 |
Kimia |
Tegalsari |
Sertifikasi |
|
20. |
Nurul Laila, S.Pd. |
S1 |
Fisika |
Mojoagung |
Sertifikasi |
|
21. |
Ifa Mahfudhoh, S.Pd. |
S1 |
B. Inggris |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
22. |
Zumrotul Nisak, S.Pd. |
S1 |
Geografi |
Catakgayam |
Sertifikasi |
|
23. |
Zainal Muttaqin, S.Pd.I. |
S1 |
Akidah Akhlaq |
Blawen |
Sertifikasi |
|
24. |
Nurul Jannah, S.Pd. |
S1 |
B. Indonesia |
Tegalsari |
Sertifikasi |
|
25. |
Nur Maidah, S.H. |
S1 |
SKI |
Catakgayam |
Belum |
|
26. |
Rokmat Santoso, S.Pd. |
S1 |
Matematika |
Menganto |
Belum |
|
27. |
Muhammad Rofi'ul Hadi, S.S. |
S1 |
B. Arab |
Cukir |
Belum |
|
28. |
Misyah, S.Fil.I. |
S1 |
Sosiologi |
Catakgayam |
Belum |
|
29. |
M. Fahmi Amiruddin, S.Pd. |
S1 |
PJOK |
Tegalsari |
Belum |
|
30. |
Mahrozul Hilmi, M.Sy. |
S2 |
Falak |
Catakgayam |
Belum |
|
31. |
Lailiya Nur Aini |
SMA |
BTQ |
Jogoroto |
Belum |
|
32. |
Nurul Fitriyah, S.Pd. |
S1 |
BTQ |
Blawen |
Belum |
|
33. |
Muh. Ali Hasyim |
SMA |
BK |
Sukomulyo |
Belum |
|
34. |
Aminah Permata Ummu H, S.Psi. |
S1 |
BK |
Tegalsari |
Belum |
|
35. |
Miftahul Ulumia, S.Pd. |
S1 |
Fiqih Kitab |
Tegalsari |
Belum |
|
36. |
Indry Nur Aini Khosyah, S.Ak. |
S1 |
Ka TU |
Sukomulyo |
Belum |
|
|
|
|
|
|
|
C.
Keadaan Siswa/Siswi
|
No. |
Tahun Pelajaran |
Jumlah Siswa |
Jumlah |
|
|
L |
P |
|||
|
1. |
2018/2019 |
|
|
|
|
2. |
2019/2020 |
|
|
|
|
3. |
2020/2021 |
|
|
|
|
4. |
2021/2022 |
|
|
|
|
5. |
2022/2023 |
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
Madrasah adalah satu Lembaga tempat berlangsungnya usaha
yang dilakukan secara sadar oleh
manusia dewasa (guru) dalam upaya membentuk pertumbuhan jasmani dan rohani anak didik sebagai bangsa di masa yang akan
datang. Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan
sangat diperlukan suatu kondisi (iklim) yang sehat, kondusif, harmonis
dan serasi antara siswa, guru, kepala madrasah,
orang tua (wali) siswa dan seluruh aparat (Stakeholder) pendidikan lainnya.
Selanjutnya seluruh komponen pendidikan di Madrasah
merupakan satu kesatuan di mana antara satu dengan lainnya
terjalin hubungan yang baik, serasi secara timbal balik dan berkesinambungan
dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.
Oleh karena itu program kerja kepala Madrasah ini kami
susun secara sederhana, hal ini tentunya
tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan kemampuan kami. Namun yang sangat penting bagi kami, yakni kebersamaan
untuk terus berusaha semaksimal mungkin dalam
menentukan jalannya pembinaan di Madrasah.
A. DASAR
1.
Bahwa dalam memperlancarkan
pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah Undang- Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
2. Edaran Kalender
Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2022/2023 dari Kementerian
Agama Jawa Timur Surat Keputusan Dirjen Pendis
Nomor 3001 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2023
3. Sesuai
Hasil keputusan rapat Pengurus Yayasan di Madrasah Aliyah Darul
Faizin Catakgayam pada tanggal 23 Juni Tapel 2023/2024 tentang pembagian
tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
1.
Maksud
Program Kerja Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin
Catakgayam Tahun Pelajaran 2023/2024 ini dimaksudkan sebagai
pedoman kerja Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah dalam melaksanakan tugas dan tanggung
jawab dalam mengelola
Madrasah Aliyah Darul
Faizin Assalafiyah Lumajang sebagai suatu unit pendidikan
menengah.
2.
Tujuan
a.
Tujuan Umum
Secara umum tujuan Program Kerja Kepala Madrasah
Aliyah Darul Faizin Catakgayam
Tahun Pelajaran 2023/2024 ini adalah untuk memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah
dalam upaya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
secara efektif dan efisien.
b.
Tujuan Khusus
Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah
:
1) Agar Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai sasaran secara
optimal
2) Agar
Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan pada awal tahun
pelajaran
3) Agar
Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin harian
4) Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan
rutin mingguan
5) Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan
rutin bulanan
6) Agar
Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin semester
7) Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan
rutin akhir tahun
pelajaran
8) Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan
rutin khusus
C.
RUANG LINGKUP
4. Program Kerja Kepala Madrasah ini menyangkut seluruh kegiatan yang
dapat membantu kelancaran pelaksanaan, penyelesaian dan tanggung
jawab selaku Kepala Madrasah dan sebagai pengelola
inti dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi
seluruh kegiatan di Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam 2023/2024 dengan rincian sebagai berikut :
1.
Kegiatan dijadwalkan untuk
dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2023/2024
2.
Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap awal Tahun Pelajaran
3.
Kegiatan yang harus dikerjakan setiap
hari kerja
4.
Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap
bulan
5.
Kegiatan yang harus
dijadwalkan dan dilaksanakan setiap semester
6.
Kegiatan yang harus
dijadwalkan dan dilaksanakan setiap akhir Tahun Pelajaran
D.
GAMBARAN UMUM DAN TARGET
SASARAN YANG INGIN DICAPAI
1.
Gambaran Umum
Jenis kegiatan secara umum yaitu kegiatan awal Tahun
Pelajaran, kegiatan harian, mingguan, bulanan, semester dan akhir Tahun Pelajaran
2.
Target
Semua kegiatan yang dijadwalkan dapat dilaksanakan dengan
tertib, aman dan lancar.
3.
Sasaran Yang Ingin Dicapai
Semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan
bertanggung jawab agar fungsi Madrasah
sebagai lembaga pendidikan formal dapat tercapai sesuai dengan rencana dan jadwal
yang telah ditetapkan.
BAB II
MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN
A.
Moto Juang Madrasah
Kreatif Religius
Terdepan dan Enovatif
:
Berarti Program
yang Kreatif untuk Peningkatan Mutu Madrasah
Aliyah Darul Faizin Catakgayam berdasarkan nilai religius, yang berkembang secara inovatif dalam mewujudkan peserta
didik terdepan, professional, disiplin dan peduli
lingkungan.
1.
Visi Madrasah
Visi MA Darul Faizin Catakgayam
adalah “Mewujudkan Peserta didik Beriman, Berilmu, Bertaqwa, Terampil dan
Berwawasan Kebangsaan”
2.
Misi Madrasah
Berdasarkan visi dan
indikatornya, Misi MA Darul Faizin Catakgayam
adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan kultur sikap dan
perbuatan akhlaqul karimah yang bernuansa Ahlussunnah wal Jama’ah.
2. Mendidik, membimbing yang
mengarah pada keimanan dan ketaqwaan.
3. Memberdayakan ilmu yang
amaliyah dan mewujudkan amal yang ilmiah dalam dalam kehidupan sehari-hari.
4. Terwujudnya manajemen madrasah
yang tangguh.
5. Terwujudnya standar penilaian
prestasi akademik dan non-akademik.
B.
Strategi Madrasah
1.
Perencanaan
a. Menetapkan target periodik prestasi
Madrasah;
b. Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif Madrasah;
c. Menyusun program
visioner inovatif pendidikan yang religious;
d. Menyusun skedul Supmonev personal untuk mencapai
motivasi kerja optimal.
2.
Pelaksanaan
a.
Menemukan data permasalahan substansi
kekuatan, peluang, hambatan
dan ancaman Madrasah
berstandar nasional;
b.
Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja;
c.
Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana;
d.
Menerapkan profesionalisme pelayanan
publik dengan integritas pribadi;
e.
Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu, daya yang telah disiapkan.
3.
Pengevaluasian
a.
Tongkat ketercapaian program-program renstra, kurikulum
Madrasah;
b.
Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai
dengan beban kerja
tambahan;
c.
Merevisi regulasi-regulasi Madrasah kearah
fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta terkontrol;
d.
Mengubah kegiatan prioritas Madrasah sesuai dengan realitas
anggaran;
e.
Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.
C.
Tujuan Madrasah
1.
Umum
a.
Mewujudkan komitmen Madrasah berprestasi maju dengan sistem dan kultur
yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius;
b.
Menciptakan Madrasah bercitra disiplin,
dan peduli lingkungan, berspirit belajar dan rasa bahagia;
c. Menumbuhkan produktivitas, integritas personal didalam
komitmen organisasi;
d.
Memiliki sarana prasarana
pendidikan yang baik, modern dan cukup;
e.
Memiliki tenaga
guru, TU, satpam, kebersihan, penjaga
yang kompeten.
2.
Khusus
a.
Tercapainya angka KKM minimal
75 untuk kelas 10, 76 untuk kelas 11, dan 77 untuk kelas 12;
b.
Tercapainya tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif,
maksimal 98%;
c.
Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi Madrasah berstandar nasional
pendidikan;
d.
Tercapainya proses pembelajaran multidimensi, bermakna dan berbasis kompetensi;
e.
Tercapainya angka kenaikan
kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.
BAB III
TUGAS POKOK KEPALA MADRASAH
DALAM MENGEMBANGKAN MADRASAH
A.
Tugas Pokok
Tugas pokok kepala
Madrasah dalam usaha mengembangkan lembaga/Madrasah, bagaimana upaya kepala
Madrasah dalam :
1. Menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan Madrasah;
2. Menyusun struktur
organisasi Madrasah;
3. Menyusun rencana kerja madrasah (RKM);
4. Menyusun peraturan Madrasah;
5. Mengembangkan sistem informasi manajemen.
B.
Pengembangan Madrasah
1.
Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan
Visi adalah pandangan atau wawasan ke
depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi,
dan kekuatan bersama warga Madrasah mengenai wujud lembaga pada masa yang akan
datang.
Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai
acuan bagi penyusunan program Madrasah dan pengembangan kegiatan
satuan-satuan unit yang terlibat,
dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh Madrasah dalam rangka mewujudkan visi.
Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan,
relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Madrasah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan Madrasah
merupakan salah satu tugas kepala Madrasah.
Visi dan misi merupakan tahap awal bagi Madrasah dalam membuat rencana pengembangan lima tahun ke depan.
2.
Pengembangan Struktur
Organisasi Madrasah
Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi
Madrasah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.
3.
Langkah Strategis Pengembangan Madrasah
|
Analisis Lingkungan Strategis |
|
Kondisi Pendidikan Saat Ini |
|
Indikator: 8 Standar
Nasional Pendidikan |
|
Pendidikan yang diharapkan |
|
Kesenjangan |
|
Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program |
|
Tujuan |
|
Misi |
|
Visi |
|
Rencana Kerja Tahunan (RKT) |
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-4 |
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-3 |
|
Rencana Kerja Tahun
(RKT) ke-2 |
|
Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1 |
|
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) |
|
Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) |
|
Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) |
|
Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) |
|
Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah (RKAM) |
|
Monitoring dan Evaluasi |
Berdasarkan diagram,
alur strategi kegiatan
kerja kepala Madrasah
dalam mengembangkan Madrasah Aliyah Darul
Faizin Catakgayam
a.
Melakukan analisis lingkungan strategis
dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi
pendidikan saat di Madrasah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Madrasah
dapat menggunakan metode analisis Evaluasi
Diri Madrasah (EDM);
b.
Menggunakan indikator
Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;
c.
Menemukan kesenjangan antara
kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di Madrasah;
d.
Mengelompokkan program-program Madrasah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;
e.
Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka
menengah (RKJM);
f.
Menguraikan RKJM secara
operasional ke dalam
rencana kerja tahunan (RKT);
g.
Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana
kegiatan dan anggaran
Madrasah (RKAM);
h.
Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan
Madrasah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya
dapat dijadikan sebagai
rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.
Ø Analisis Lingkungan Strategis
Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan dengan
berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri Madrasah (EDM).
Ø Evaluasi Diri Madrasah
Evaluasi diri madrasah
(EDM) adalah proses evaluasi bersifat
internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja
Madrasah berdasarkan standar
pelayanan minimal (SPM) dan standar
nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar
penyusunan RKM dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat
Kabupaten/kota dan pemangku
kepentingan lainnya. EDM merupakan bagian dari pemetaan mutu Madrasah.
Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan
EDM untuk; 1) menilai kinerja Madrasah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam
pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; 2) menyusun rencana
pengembangan Madrasah (RPM) atau rencana
kegiatan Madrasah (RKM) sesuai kebutuhan
nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.
Ø Langkah Operasional dalam
Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah Langkah - langkah operasional yang dilakukan Kepala
MA Nurul Amin Jatiroto dalam
melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM),
sebagai berikut :
|
KOMPONEN |
LANGKAH KERJA |
PERANGKAT |
|
Evaluasi Diri
Madrasah (EDM) |
1. Membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri atas unsur Kepala
Madrasah, Wakil Kepala
Madrasah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Madrasah, Orang Tua, dan semua para pemangku kepentingan pendidikan lainnya; 2. Membagi tugas
TPM sesuai dengan
bidangnya; 3. TPM memahami instrumen EDM baik manual maupun
digital; 4. TPM melakukan analisis berdasarkan instrumen; 5. TPM membuat
rekomendasi Rencana Tindak
Lanjut (RTL) berdasarkan hasil pengisian instrumen EDM. |
1.
Notula Rapat; 2. Daftar Hadir; 3. Instrumen EDM; 4. Instrumen
EDM, hasil kajian; 5. Instrumen
EDM, hasil pengembangan. |
Ø Penggunaan Instrumen EDS
Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini
diberikan dalam bentuk excel.
Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah/madrasah atau Tim Pengembang Sekolah/madrasah (TPS)
dapat menggunakannya dengan mudah. Data
yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka
3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan
level atau gradasi pencapaian sekolah/madrasah terhadap masing-masing
indikator sesuai dengan
keterpenuhan kriteria.
Ditunjukan dalam tabel berikut ini :
|
No |
Indokator |
Kriteria |
Aktualisasi |
Nilai |
Alternatif Rekomendasi Untuk Perbaikan/ Pengembangan |
|
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
|
... |
................. |
.............. |
................... |
......... |
............................................... |
|
... |
................. |
.............. |
................... |
......... |
............................................... |
|
... |
................. |
.............. |
................... |
......... |
............................................... |
|
... |
................. |
.............. |
................... |
......... |
............................................... |
|
Rekomendasi TPS:
..................................................................................................................................... ..................................................................................................................................... |
|||||
Penjelasan pengisian instrumen:
1)
Kolom 1 berisi nomor indikator.
2)
Kolom 2 berisi indikator
yang dikembangkan dari Standar Nasional
Pendidikan (SNP).
3)
Kolom 3 berisi kriteria
yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada
SNP.
4)
Kolom 4 berisi aktualisasi satuan
pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat
pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria
secara bertingkat mulai dari
tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar
kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan
yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria
tidak terpenuhi).
5)
Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi
secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat
instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat
data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan
yang dicentang dengan pola sebagai berikut.
|
a. Nilai 3,
jika
yang |
dicentang |
ialah |
pilihan |
yang |
kategorinya |
tingkat |
|
pemenuhan tinggi |
|
|
|
|
|
|
|
b. Nilai 2,
jika
yang |
dicentang |
ialah |
pilihan |
yang |
kategorinya |
tingkat |
|
pemenuhan sedang |
|
|
|
|
|
|
|
c. Nilai 1,
jika
yang |
dicentang |
ialah |
pilihan |
yang |
kategorinya |
tingkat |
|
pemenuhan rendah. |
|
|
|
|
|
|
6)
Kolom 6 berisi rekomendasi
alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang
oleh responden (TPS). Kolom/baris
rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai
dengan kondisi aktual Madrasah dan mengacu pada rekomendasi
alternatif.
Ø Mengidentifikasi Bukti Fisik
Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan
terpenuhi tidaknya suatu kriteria.
Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai
sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil
observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta
didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen
tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk
keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan
sebagai bukti tahapan
pengembangan tertentu. Informasi
yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut
dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDM adalah
keakuratan data yang berbasis bukti fisik.
Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya
suatu kriteria.
Ø Merumuskan Rekomendasi
TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDM. Rekomendasi
merupakan kunci pokok dari proses EDM karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual
dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDM memuat 2 bagian rekomendasi
yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi
TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat
umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut,
TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi Madrasahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan Madrasah (RPM).
4.
Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah
Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang
berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai
dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian
tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi
rencana kerja tersebut
diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi Madrasah
saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu
pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM)
dapat disusun melalui tahapan pada sebagai
berikut.
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
1. |
Rencana kerja
jangka menengah (RKJM) |
1. Menugaskan tim kerja/ tim pengembang untuk
menyusun RKJM 2. Menganalisis rekomendasi hasil EDM, visi,
misi, dan tujuan Madrasah 3. Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM; 4. Mereviuw dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja
jangka menengah (RKJM); 5. Memfinalisasi hasil
revisi Rencana Kerja
Jangka Menengah (RKJM); 6.
Menandatangani dokumen RKJM. |
Dokumen RKJM |
5.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan,
Rencana Kegiatan, dan Anggaran Madrasah.
a.
Menyusun Rencana Kerja Tahunan
Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja MA Nurul Amin Jairoto dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari
RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan
dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah sebagai istilah lain dari
Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar
pengelolaan Madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaan,
dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan Madrasah, peran serta masyarakat dan kemitraan,
serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Menyusun
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah
(RKAM) menggunakan tahapan sebagai berikut :
|
No. |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
||
|
1. |
Rencana |
Memembentuk |
Tim |
Pengembang |
SK TPS |
|
|
Kerja |
Madrasah
(TPM); |
|
|
|
|
|
Tahunan |
Menganalisis program pada RKJM yang |
Hasil analisis |
||
|
|
dan |
menjadi skala prioritas pada tahun |
|
||
|
|
Rencana |
bersangkutan; |
|
||
|
|
|
|
|
||
|
|
Kegiatan |
Melaksanakan program di tahun |
|
||
|
|
Anggaran |
bersangkutan memerlukan pembiayaan, |
|||
|
|
Madrasah |
maka perlu ada uraian program, volume, |
|||
|
|
|
satuan,
harga satuan, jumlah
harga, dan |
|||
|
|
|
sumber dana; |
|||
|
|
|
Menyetujui melalui rapat dewan |
|
||
|
|
|
pendidikan setelah memperhatikan |
|||
|
|
|
pertimbangan dari komite Madrasah dan |
|||
|
|
|
disahkan
oleh Kemenag Kabupaten; |
|||
|
|
|
Menyusun RKT dilengkapi dengan |
|
||
|
|
|
rencana anggaran dan belanja Madrasah |
|||
|
|
|
(RKAM) dalam dokumen tertulis yang |
|||
|
|
|
mudah dibaca dan dipahami oleh para |
|||
|
|
|
pemangku
kepentingan pendidikan. |
|||
b.
Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan meliputi :
1)
Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;
2)
Penyusunan dan pencairan anggaran,
serta penggalangan dana di luar dana investasi
dan operasional;
3)
Kewenangan dan tanggung jawab kepala Madrasah
dalam membelanjakan anggaran
pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)
pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran
untuk dilaporkan kepada komite Madrasah serta institusi di atasnya,
mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar
Biaya Kementerian Keuangan.
Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah merupakan kegiatan yang dilakukan selama satu
tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.
BAB IV
PENINGKATAN MUTU MADRASAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA MADRASAH
A.
Mutu Madrasah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai apabila
satuan pendidikan dapat memenuhi atau
melampaui standar nasional pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (17). SNP meliputi 8 (delapan) standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar
kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik
dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar
pengelolaan, 7) standar pembiayaan,
8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala Madrasah meningkatkan mutu Madrasah melalui
pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi
standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta
pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara
itu standar nasional
pendidikan ini bertujuan
menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk
peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.
B.
Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program
Peningkatan Mutu Madrasah.
Upaya
meningkatkan mutu MA Nurul Amin Jatiroto melalui pencapaian 8 (delapan) standar tersebut dapat dilakukan dengan
langkah operasional perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan program
yang dilakukan oleh Kepala Madrasah, ditunjukkan dalam Tabel berikut ini :
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
1. |
Kurikulum |
||
|
a. |
Dokumen Kurikulum Darurat dan Dokumen |
Perencanaan: 1. Membentuk
Tim pengembang kurikulum |
SK Tim
Pengembang Kurikulum yang melibatkan unsur: 1. Kepala Madrasah; |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
Kurikulum (K- 13, Silabus, dan RPP) |
|
2.
Guru; 3. Komite Madrasah; 4. Kemenag; |
|
|
|
2. Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum
(SNP, Peraturan Daerah, Program
Kekhususan, pedoman
penyusunan K- 13 tahun lalu). |
K-13 yang
disusun memuat peraturan-peraturan: 1. Peraturan tentang
SI; 2. Peraturan tentang
SKL; 3. Peraturan
tentang Standar Proses Pendidikan; 4. Peraturan tentang Standar Penilaian; 5. Peraturan
pemerintah tentang muatan
lokal; 6. Pedoman tentang Program Kekhususan; 7. Pedoman penyusunan K-13 |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Kepala
Madrasah melakukan pengembangan dokumen kurikulum
oleh tim pengembang; |
1. Undangan
rapat pengembangan dokumen kurikulum; 2. Notulensi
rapat pengembangan kurikulum; 3. Daftar
hadir rapat pengembangan kurikulum; 4. Dokumentasi (foto kegiatan). |
|
|
|
2. Kepala
Madrasah melakukan reviuw kurikulum tahun lalu, SKL,Standar isi, Standar Proses, Standar |
1. Catatan hasil
reviuw kurikulum tahun lalu tentang
Standar Isi , standar proses, SKL, Standar Penilaian; |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
Penilaian,
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing- masing jenjang penddikan
atau satuan pendidikan, dan pedoman
implementasi kurikulum; |
2. Catatan
hasil reviuw kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum; 3.
Catatan hasil reviuw kurikulum tahun lalu tentang implementasi kurikulum. |
|
|
|
3. Kepala Madrasah melakukan revisi dokumen
kurikulum; |
Dokumen final buku 1
(K-13), buku 2 (silabus),
dan buku 3 (RPP). |
|
|
|
4. Persetujuan
dan pengesahan dokumen kurikulum; |
Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari
komite Madrasah dan pengawas serta
pengesahan dari Kemenag
Provensi |
|
|
|
5. Melakukan
sosialisasi dokumen kurikulum kepada
warga Madrasah. |
1. Undangan
sosialisasi dokumen kurikulum kepada
warga Madrasah. 2. Notulen
sosialisasi dokumen kurikulum kepada
warga Madrasah. 3. Daftar
hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada
warga Madrasah. 4. Surat
instruksi sosialisasi dokumen
kurikulum kepada guru
untuk peserta didik. |
|
|
|
Pengawasan: |
1. Jurnal harian
Kamad; |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
1. Mengawasi
proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Madrasah, Pengawas dan komite Madrasah); |
2. Laporan hasil pengawasan; |
|
|
|
2. Melaporkan
hasil pengembangan kurikulum kepada Kemenag Kabupaten. |
1. Dokumen
laporan hasil pengembangan
kurikulum tahun berjalan; 2. Laporan
hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas dan Komite Madrasah. |
|
b. |
Kalender pendidikan Madrasah. |
Perencanaan: Tim
mengatur waktu bagi kegiatan
pembelajaran peserta didik selama 1
(satu) tahun pelajaran yang
dirinci per semester, per bulan,
dan per minggu mengacu kalender pendidikan nasional. |
1.
Daftar hadir Tim; 2. Notulensi; 3. Kalender Pendidikan. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Menyusun
kalender pendidikan Madrasah. |
1.
Undangan rapat. 2. Daftar
hadir rapat penyusunan kalender pendidikan Madrasah. 3. Notulensi rapat
penyusunan kalender
pendidikan Madrasah. 4.
Kalender pendidikan Madrasah tahun
berjalan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
|
5. Rincian
kegiatan pembe- lajaran dalam
satu tahun. 6. Rincian kegiatan pembela- jaran per semester penyelenggara pendidikan. |
|
|
|
2. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan. |
1. Rapat
sosialisasi kalender pendidikan; 2. Undangan sosialisasi; 3. Daftar hadir. 4. Notulensi
sosialisasi kalender pendidikan; 5. Surat
edaran kepala Madrasah tentang
kalender pendidikan tahun
berjalan; 6.
Penempelan kalender pendidikan di
papan pengumuman Madrasah. |
|
|
|
3. Menyusun
jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender pendidikan. |
1. Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan; 2. Laporan hasil
kegiatan Madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: Mengawasi
proses penyusunan kalender pendidikan. |
1. Jurnal harian
Kepala Madrasah; 2. Laporan hasil
penyusunan kalender pendidikan. |
|
c |
Program pembelajaran |
Perencanaan: 1. Memastikan
guru menyusun program pembelajaran. |
1.
Jurnal Kepala Madrasah; 2. Pedoman
wawancara dengan guru mengenai upaya
kepala Madrasah untuk memastikan guru |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
|
menyusun program pembelajaran. |
|
|
|
2. Memastikan
guru menyosialisasikan program
pembelajaran kepada peserta
didik. |
1.
Jurnal Kepala Madrasah; 2. Pedoman
wawancara dengan guru mengenai upaya Madrasah dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran kepada peserta
didik. |
|
|
|
3. Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik, komite Madrasah, dan orang tua. |
1. Undangan
rapat sosialisasi program pembelajaran; 2. Daftar hadir; 3. Notulensi rapat
sosialisasi program pembelajaran. |
|
|
|
Pelaksanaan: Memastikan
guru menyusun program pembelajaran sesuai dengan perencanaan pada Standar
Proses. |
1.
Jurnal Kepala Madrasah; 2. Pedoman
wawancara dengan guru mengenai upaya
kepala Madrasah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai
dengan standar proses. |
|
|
|
Pengawasan: Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran. |
1. Jadwal
pengawasan pelaksanaan program pembelajaran; 2. Laporan
hasil pengawasan tentang program pembelajaran; 3. Pedoman wawancara |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
|
dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tentang program pembelajaran. |
|
2. |
Kesiswaan |
||
|
a |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). |
Perencanaan : Kepala
Madrasah dan tim membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru, daya
tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta
didik baru. |
1. Peraturan
PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung; 2. Peraturan
PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta didik/guru; 3. Peraturan
PPDB tahun berjalan mengatur jenis kelainan/kekhususan. 4. SK kepanitiaan PPDB tahun berjalan. |
|
|
|
Pelaksanaan : 1. Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta didik
baru kepada para pemangku
kepentingan pendidikan setiap menjelang dimulainya tahun
pelajaran baru; 2. Penerimaan peserta
didik baru dilaksanakan sebelum dimulai tahun ajaran, yang diseleng- garakan
secara obyektif, transparan, akuntabel, |
1. Ada
media sosialisasi PPDB tahun
berjalan; 2. Buku
catatan penerimaan peserta didik
baru berisi biodata peserta didik baru; 3. Laporan
hasil calon peserta didik baru; 4. Surat keputusan peserta didik yang diterima |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
tanpa diskriminasi. 3. Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui
rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala Madrasah. |
|
|
|
|
|
Pengawasan : 1. Mengawasi
penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan bersama oleh kepala
Madrasah, dewan pendidikan, dan komite; 2. Melaporkan
hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada Kemenag Kabupaten. |
1. Jurnal harian
Kepala Madrasah; 2. Dokumen laporan
PPDB tahun berjalan. |
|
|
b |
Penerimaan peserta
didik pindahan. |
Perencanaan : 1. Kepala
Madrasah dan Tim membuat peraturan tentang
peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan; 2. Menerima peserta
didik pindahan dan menyesuaiakan dengan daya tampung Madrasah
|
1. SK penerimaan peserta didik pindahan; 2. Peraturan
penerimaan peserta didik
pindahan; 3. SK
tim penilai peserta didik pindahan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana. |
|
|
|
|
Pelaksanaan : 1. Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara obyektif,
transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi; 2. Memutuskan
penerima- an peserta didik pindahan dalam rapat dewan pendidikan. |
1. Media
sosialisasi penerimaan peserta
didik pindahan; 2. Buku
pencatatan pendaftaran peserta
didik; 3. Dokumen pelaksanaan asesmen; 4. Dokumen
peserta didik pindahan yang
diterima. |
|
|
|
Pengawasan : 1. Melakukan
pengawasan penerimaan peserta
didik pindahan dilaku-kan secara bersama oleh kepala Madrasah, dewan pendidikan, dan komite Madrasah; 2. Melaporkan kepada Kemenag kabupaten. |
1.
Jurnal harian; 2. Dokumen laporan. |
|
c |
Matsama Masa Ta’aruf Siswa Madrasah |
Perencanaan : 1. Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan, jenis kegiatan,
jadwal |
1.
SK Kepanitiaan; 2. Dokumen program Matsama; 3. Jurnal. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
kegiatan,
dan tata tertib kegiatan dengan mengacu
pada peraturan perundang-undangan;
2. Memutuskan
Matsama dalam rapat dewan pendidikan dengan melibatkan OSIS; 3. Menetapkan peraturan tentang Matsama; 4. Menginformasikan peraturan Matsama disampaikan kepada pihak
yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya tahun pelajaran baru. |
|
|
|
|
Pelaksanaan : 1. Melaksanakan Matsama dilakukan pada awal tahun
pelajaran agar peserta didik baru
dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan madrasah; 2. Melaksanakan Matsama mencakup pengenalan Madrasah
dengan memperhatikan budaya akademik Madrasah.
|
Jurnal harian. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
Pengawasan : Melaporkan
hasil pengawasan kepada Kemenag Kabupaten. |
|
|
d |
Pelayanan Bimbingan dan Konseling |
Perencanaan: 1. Menugaskan
guru yang mendapat tugas tambahan sebagai konseling dengan SK kepala Madrasah. 2. Menyusun
program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi layanan asesmen, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja
sama; 3. Menyosialisasikan program
bimbingan dan konseling. |
1.
SK tugas tambahan guru; 2. Dokumen program; 3. Jurnal. |
|
|
|
Pelakasanaan: 1. Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling; 2. Melaksanakan
kerja sama dengan psikolog, dokter, psikiater. |
1.
Jurnal; 2. Dokumen kerja
sama. |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi
proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.
2. Mengawasi proses
kerja sama; 3. Melaporkan
hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada
orang tua/wali peserta didik. |
1.
Jurnal; 2. Dokumen laporan. |
|
|
e |
Kegiatan ekstrakurikuler |
Perencanaan: 1. Menugaskan
guru pembina ekstrakurikuler dengan
SK kepala Madrasah; 2. Menyusun
program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi; 3.
Menyosialisasikan program program ekstrakurikuler. |
1. SK guru pembina ekstrakurikuler; 2. Dokumen program ekstrakurikuler. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
guru pembina ekstrakurikuler melaksanakan pembinaan; |
Jurnal. |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
2. Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis
dan jadwal; 3. Melaksanakan evaluasi ekstrakurikuler
sesuai dengan jenis
dan jadwal. |
|
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler; 2. Melaporkan hasil pengawasan kepada
Kemenag. |
Jurnal dan dokumen laporan. |
|
|
f |
Penghargaan peserta didik berprestasi |
Perencanaan: 1. Merencanakan pembinaan prestasi peserta
didik, yang dilakukan dengan melibatkan komite Madrasah,
dewan pendidikan, dan pengurus OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta
didik; 2. Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik
melalui rapat dewan pendidikan |
Dokumen program. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
dan ditetapkan oleh kepala Madrasah; 3. Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik kepada warga
Madrasah. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: Melaksanakan
pembinaan prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina
yang ditunjuk oleh kepala Madrasah. |
Dokumen penghargaan. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi
proses pelaksanaan pemberian penghargaan peserta didik berprestasi; 2. Melaporkan pemberian penghargaan kepada orang tua dan Kemenag. |
1. Jurnal; 2. Dokumen laporan. |
|
g |
Penelusuran dan
pendayagunaan alumni |
Perencanaan: 1. Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni memuat
kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat,
dan minat mereka dengan mengacu pada |
Dokumen Program. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
peraturan
perundang- undangan; 2. Menetapkan
rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan
komite, dewan pendidikan; 3. Menginformasikan rencana
penelusuran dan pendayagunaan alumni kepada warga Madrasah |
|
|
|
|
Pelaksanaan: Melaksanakan
penelusuran dan pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala Madrasah. |
Jurnal. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni; 2.
Melaporkan penelusuran dan pendayagunaan kepada Kemenag. |
1.
Jurnal; 2. Dokumen laporan. |
|
3. |
Pendidik dan Tenaga
Kependidikan |
||
|
a |
Pemenuhan Pendidik |
Perencanaan: Kepala
Madrasah membentuk tim perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik, membuat surat penetapan |
1. SK
tim perencana kebutuhan pendidik; 2. Buku
daftar hadir tim dan notulen; 3. Buku
rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang mencantumkan jumlah guru
|
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
pemenuhan
kebutuhan pendidik, bersama komite menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana pemenuhan kebutuhan pendidik kepada
Kemenag. |
mata
pelajaran, dan kualifikasi akademik; 4. Surat
penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik; 5. Surat permohonan kebutuhan pendidik kepada Kemenag. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran, dan kualifikasi akademik kepada Kemenag; 2. Memastikan
tim melakukan sosialisasi pemenuhan kebutuhan pendidik. 3. Memastikan
tim melakukan pencatatan pendaftaran. 4. Memastikan
tim melakukan seleksi 5. Memutuskan
calon pendidik baru yang diterima melalui rapat dengan tim
seleksi. |
1. Surat
usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah
guru mata pelajaran, dan kualifikasi akademik kepada Kemenag; 2. Media
sosialisasi tentang penerimaan
tenaga pendidik baru; 3. Buku catatan penerimaan calon pendidik baru; 4. Biodata calon pendidik baru 5. Laporan
hasil seleksi calon pendidik baru; 6. Surat keputusan pendidik yang diterima. |
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi proses |
1. Jurnal harian
Kepala Madrasah; |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
seleksi penerimaan pendidik baru; 2. Menginformasikan hasil
seleksi penerimaan pendidik
baru kepada warga Madrasah, Kemenag. |
2. Dokumen
laporan seleksi penerimaan pendidik baru. |
|
|
b |
Pemberdayaan pendidik |
Perencanaan: Membentuk
tim perencana pembagian tugas
pendidik, pemberian
tugas tambahan, pembagian beban
mengajar, optimalisasi
tenaga pendidik. |
1. SK pembagian tugas pendidik, pemberian tugas
tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik; 2. Buku daftar
hadir dan notulen; 3. Buku
pembagian tugas yang sesuai dengan
kualifikasi akademik dan kompetensi; 4. Buku pembagian tugas tambahan; 5. Buku pembagian beban mengajar. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian
tugas mengajar pendidik; 2. Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala Madrasah; 3.
Memastikan tersusunnya |
1. Surat
keputusan pembagian tugas mengajar; 2. Surat
keputusan penetapan wakil kepala
Madrasah; 3. Rincian
tugas dan fungsi kepala Madrasah,
wakil kepala Madrasah, guru mata pelajaran, BK/ konselor. |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
tugas
dan fungsi kepala sekolah, wakil
kepala sekolah, guru kelas, guru
mata pelajaran dan guru BK/ konselor. |
|
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Berkoordinasi
dengan pengawas mengevaluasi kesesuaian antara pembagian tugas
dengan pelaksanaan,
melalui kegiatan supervisi; 2. Melaporkan hasil supervisi dan
evaluasi kepada Kemenag. |
1.
Buku supervisi; 2. Buku catatan koordinasi evaluasi; 3. Dokumen laporan
hasil supervisi dan evaluasi. |
|
|
c |
Pengembangan pendidik |
Perencanaan: Membentuk
tim pengembangan pendidik yang bertugas: a.
membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada
standar pendidik; b.
membuat jadwal pelaksanaan MGMP; c.
merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui
diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan |
1. SK tim pengembangan pendidik; 2. Buku daftar
hadir dan Notulensi; 3. Instrumen
evaluasi diri pendidik yang
mengacu pada standar pendidik; 4. Jadwal pelaksanaan MGMP; 5. Buku
catatan alternatif pengembangan
pendidik melalui diklat fungsional, diklat
teknis, kegiatan kolektif guru,
publikasi |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
kolektif guru,
publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi,
d. merencanakan
alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut, dan peningkatan karir; e. menetapkan pengembangan pendidik bersama Kemenag. |
ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan
sesuai dengan kompetensi. 6. Buku
catatan pengembangan kualifikasi pendidik. 7. Surat
penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama pendidik,
jenis pengembangan dan waktu. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik; 2. Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi profesional
pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta mendorong pendidik untuk aktif |
1. Buku daftar
pengembangan pendidik; 2. Buku
catatan peningkatan kompetensi
profesional pendidik; 3. Buku
catatan mutasi berdasarkan
analisis jabatan; 4. Buku
catatan pemberian promosi kepada
pendidik. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
dalam organisasi profesi; 3. Memastikan
keterlaksa- naan pemberian promosi kepada
pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme. |
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Melakukan
pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan kalender pendidikan
melalui kegiatan supervisi dan monitoring; 2. Melaporkan hasil supervisi dan
monitoring kepada Kemenag. |
1. Jurnal harian
kepala Madrasah; 2. Dokumen
laporan hasil supervisi dan
monitoring pendidik. |
|
d |
Penghargaan untuk
pendidik |
Perencanaan: 1.
Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada
pendidik; 2. Membentuk
tim untuk pemberian penghargaan kepada
pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite madrasah, tim evaluasi, dan
Kemenag dibuktikan dengan SK kepala madrasah. |
1. Dokumen
peraturan pemberian penghargaan pendidik; 2. Surat
keputusan tim pemberian penghargaan pendidik. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
tim melakukan penjaringan /inventarisasi pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan;
2. Memastikan
jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan
dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. |
1. Buku
catatan penjaringan/inventarisasi
pendidik calon penerima penghargaan; 2. Jadwal
pemberian penghargaan yang
dikaitkan dengan momen
tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian
penghargaan kepada pendidik; 2.
Melaporkan hasil pengawasan kepada
Kemenag. |
1. Jurnal harian
Madrasah; 2. Dokumen laporan pengawasan. |
|
|
Tenaga Kependidikan |
||
|
a |
Pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan |
Perencanaan: 1. Melakukan analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, |
1. Hasil analisis
kebutuhan tendik berdasarkan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik; |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
(tenaga administrasi madrasah, dan tenaga kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi, satpam. |
jenis
pekerjaan, dan kualifikasi akademik; 2. Menentukan
kebutuhan tendik berdasarkan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada komite, kemenag. |
2. Laporan
kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik; |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
usulan kebutuhan tendik
sesuai dengan jumlah,
jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik; 2.
Mengajukan usulan kebutuhan tendik
kepada Kemenag Kabupaten. |
1. Dokumen
validasi usulan kebutuhan tendik; 2. Surat
usulan kebutuhan tendik berdasarkan
jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Memantau
dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan; 2. Melaporkan hasil pengawasan Kemenag Kabupaten. |
1. Dokumen
pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan tendik; 2. Laporan dan tindak lanjut
hasil pengawasan pemenuhan
kebutuhan tendik. |
|
b |
Pemberdayaan tenaga kependidikan |
Perencanaan: Kepala Madrasah
merancang pembagian tugas |
Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai kebutuhan dan
ketentuan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
dan beban
kerja tendik jenis pekerjaan, dan
kualifikasi akademik kebutuhan dan ketentuan. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Membuat
SK pembagian tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi
dan beban kerja sesuai dengan aturan perundang- undangan; 2. Menyusun uraian
tugas dan tanggung jawab tenaga
kependidikan; 3.
Mendayagunakan tenaga kependidikan. |
1. SK pembagian tugas tendik; 2. Naskah uraian
tugas dan tanggungjawab tendik;
3. Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Memantau
dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga kependidikan
dilakukan oleh kepala
madrasah dan wakil kepala pada akhir
tahun pelajaran; 2.
Melaporkan hasil pemantauan dilaporkan kepada Kemenag. |
1. Catatan
pemantauan dan evaluasi
pemberdayaan tendik; 2. Laporan
dan tindak lanjut hasil
pemantauan pemberdayaan tendik. |
|
c |
Pengembangan |
Perencanaan: |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
tenaga kependidikan |
1. Mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara
sistematis sesuai kebutuhan; 2. Memetakan
pilihan pengembangan tendik (termasuk studi lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan);
3. Menyusun rencana pengembangan
tendik bersama wakil
kepala. |
1. Hasil
identifikasi peningkatan kompetensi tendik; 2. Pemetaan
jenis pengembangan tendik; 3. Rencana pengembangan tendik. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana. 2. melaksanakan mutasi berdasarkan analisis jabatan. |
1. Laporan
pelaksanaan pengembangan tendik. 2. SK mutasi
jabatan. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi
tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan
rencana/program yang telah ditetapkan; 2.
Melaporkan hasil pengawasan dilaporkan kepada Kemenag. |
1. Hasil
pemantauan pengembangan tendik; 2. Laporan
hasil pengawasan kepada Kemenag. |
|
d |
Penghargaan |
Perencanaan: |
|
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
untuk
tenaga kependidikan |
1. Membuat
aturan tentang pemberian
penghargaan kepada tenaga kependidikan; 2. Membentuk
tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan yang melibatkan komite, tim evaluasi,dibuktikan SK kepala madrasah. |
1. Aturan
pemberian penghargaan tenaga
kependidikan; 2. Surat
keputusan tim pemberian penghargaan tenaga kependidikan. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
tim melakukan penja- ringan/inventarisasi tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan; 2. Memastikan
jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan
dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. |
1. Buku
catatan penjaringan/inventarisasi
calon penerima penghargaan; 2. Jadwal
pemberian penghargaan yang
dikaitkan dengan momen
tertentu |
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan |
1. Jurnal harian
kepala
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada
tenaga kependidikan; 2. Melaporkan
hasil pengawasan kepada Kemenag
sesuai dengan kewenangannya. |
madrasah. 2. Dokumen laporan pengawasan. |
|
4. |
Sarana dan Prasarana |
||
|
a |
Pengadaan sarana dan prasarana |
Perencanaan: 1. Menyusun master plan (rencana induk)
sarana dan prasarana madrasah. |
Madrasah memiliki dokumen master plan. |
|
|
|
2. Menyusun
rencana kebutuhan sarpras
pada tahun berjalan yang dapat dilaksanakan un- tuk semua kekhususan. |
Dokumen
hasil analisis kebutuhan sarpras yang mengakomodasi
aksesibilitas semua kekhususan. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Mengajukan
rencana pengadaan sarpras
sesuai kebutuhan pada
tahun berjalan. |
Dokumen
pengajuan (proposal) pengadaan
sarpras sesuai kebutuhan. |
|
|
|
2. Membentuk
tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan. |
SK panitia
pengadaan sarana dan
prasarana madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
1. Membentuk tim pengawas pengadaan sarana dan prasarana. |
SK tim pengawas sarana
dan prasarana. |
|
|
|
2. Kepala madrasah menandatangani semua dokumen pengadaan sarpras. |
Dokumen pengadaan yang ditandatangani kepala
madrasah. |
|
|
|
3. Melaporkan
hasil pengawasan pengadaan sarpras. |
Dokumen laporan pengawasan sarpras. |
|
b |
Pemanfaatan sarana
dan prasarana |
Perencanaan: Memastikan
madrasah memiliki aturan
penggunaan sarana dan prasarana. |
Dokumen
tata tertib penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Memastikan
semua sarpras yang dimiliki madrasah
dimanfaatkan secara optimal. |
1. Jurnal Kepala
Madrasah berisi tentang
kegiatan pengecekan sarpras; 2. Ada catatan
penggunaan sarpras; 3. Ada jadwal
penggunaan sarpras; 4.
Instrumen kepuasan penggunaan sarpras. |
|
|
|
2. Memastikan petugas madrasah
melakukan pemeliharaan sarpras. |
1. Jurnal
Kepala madrasah berisi tentang
kegiatan pemeliharaan sarpras; 2.
Kartu inventaris barang; |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
|
3. Sarpras
dapat digunakan/dipakai; 4. Kepala madrasah mengajak warga madrasah
untuk turut serta memelihara sarpras. |
|
|
|
Pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan sarpras. |
1. Jurnal
Kepala Madrasah berisi kegiatan pengecekan; 2. Catatan
hasil pengawasan pemanfaatan sarpras; 3. Kepala menyampaikan hasil pengawasan ke warga madrasah |
|
c |
Pemeliharaan sarana
dan prasarana |
Perencanaan: 1. Memprogramkan pemeliharaan sarpras dalam RKAM. |
Dokumen RKAM yang memuat
program pemeliharaan sarpras. |
|
|
|
2. Penyusunan
rencana pemeliharaan sarpras melibatkan dewan guru, komite dan tendik. |
Daftar hadir
workshop penyusunan RKAM. |
|
|
|
Pelaksanaan: Memastikan
guru dan tenaga kependidikan yang memelihara
sarpras melakukan tugas
dengan tepat dan baik. |
Jurnal Kepala
Madrasah mencatat kegiatan pemeliharaan sarpras. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Melakukan pengawasan secara langsung terhadap pemeliharaan sarpras. |
1. Instrumen
observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras; 2.
Jurnal Kepala Madrasah |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
|
mencatat
kegiatan pengawasan kepala
madrasah terhadap pemeliharaan sarpras. |
|
|
|
2. Membuat
laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada
dinas terkait. |
Dokumen
laporan kondisi sarpras pada tahun berjalan. |
|
d |
Pengembangan sarana
dan prasarana |
Perencanaan: 1. Kepala
madrasah menyusun rencana pengembangan madrasah yang
didalamnya termasuk rencana pengembangan sarpras. |
Dokumen
RPM mencakup rencana pengembangan sarpras. |
|
|
|
2. Memastikan tim pengembang
madrasah dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. |
Jurnal
Kepala Madrasah mencatat kegiatan
pembinaan kepada tim pengembang madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Kepala
madrasah melakukan pengawasan langsung
terhadap pelaksanaan pengembangan madrasah. |
Jurnal
Kepala madrasah mencatat kegiatan
pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan madrasah. |
|
|
|
2. Membuat
laporan pengawasan pengembangan madrasah dan menyampaikannya |
Dokumen laporan pengawasan pengembangan madrasah. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
kepada dinas terkait. |
|
|
5. |
Budaya dan Suasana Pembelajaran Madrasah |
||
|
a |
Budaya Madrasah |
Perencanaan: 1. Dokumen
perencanaan madrasah memuat
aspek pengembangan budaya madrasah. |
Ada dokumen
perencanaan madrasah untuk
pengembangan budaya
madrasah, seperti 7K, literasi,
kerohanian, budaya mutu, dan
aktivitas lain yang dapat relevan. |
|
|
|
2. Kepala madrasah bersama
warga madrasah menyusun dokumen rencana
pengembangan madrasah. |
Dalam
penyusunan dokumen perencanaan
pengembangan budaya madrasah, ada keterlibatan : komite , guru |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Kepala
Madrasah mendelegasikan program pengembangan budaya madrasah. |
Ada SK
mengenai penanggung jawab
pengembangan budaya madrasah. |
|
|
|
2. Kepala
madrasah memastikan terlaksananya
budaya madrasah yang dikembangkan. |
1. Terdapat
bukti fisik pelaksanaan budaya madrasah. 2. Semua
warga Madrasah berpartisipasi aktif
dalam menciptakan pengembangan budaya Madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: Memantau
dan menginformasikan (tindak
lanjut) pelaksanaan pengembangan budaya |
Laporan
pelaksanaan dari tim pengembang. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
Madrasah. |
|
|
b |
Suasana pembelajaran |
Perencanaan: Kepala
Madrasah bersama dewan guru merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai, dan kerja sama. |
Dalam
perencanaan pencip- taan suasana
pembelajaran, ada keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite. |
|
|
|
Pelaksanaan: Kepala
Madrasah menugaskan guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan fisik dan
non fisik. |
1.
SK penugasaan
Guru; 2. Ada
catatan kegiatan observasi kelas
yang dilakukan oleh
kepala. |
|
|
|
Pengawasan: Memantau
dan menginformasikan pelaksanaan pengembangan suasana pembelajaran. |
Dokumen/laporan
hasil pengawasan pengembangan suasana
belajar yang diinformasikan kepada warga Madrasah. |
|
c |
Kode etik Madrasah |
Perencanaan: 1. Kepala
Madrasah bersama komite dan guru merencanakan kode etik Madrasah yang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga kependidikan dan
peserta didik) Madrasah dalam |
Dalam penyusunan peraturan Madrasah, ada bukti keterlibatan: a. Komite; b.
Dewan guru; c.
Pihak lain yang dibutuhkan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
upaya menegakkan
etika Madrasah. |
|
|
|
|
2. Menyusun dokumen kode etik Madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi- dikan; 3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pem- belajaran
dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4)
memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial
di antara teman; 5) mencintai
keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan, bangsa,
dan negara; serta 7)
menjaga dan memelihara sarana
dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan Madrasah. |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
3. Kode etik Madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian Madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung
maupun tidak langsung kepada
peserta didik; 2) memungut biaya
dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta
didik; 3)
memungut biaya dari peserta didik
baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan; 4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil Ujian
Madrasah |
|
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
dan Ujian Nasional. |
|
|
|
|
Pelaksanaan: Kepala
mewajibkan warga Madrasah berperilaku sesuai dengan: 1. Kode etik peserta didik; 2. Kode etik guru. |
Terdapat
buku catatan kasus ketidakdisiplinan. |
|
|
|
Pengawasan: Memantau
dan menginformasikan pelaksanaan
peraturan Madrasah. |
Dalam
rangka memantau pelaksanaan tata
tertib,Kepala: a.
Datang lebih awal; b.
Pulang lebih akhir. c.
Membaca laporan pelaksanaan tim pengembang. |
|
6. |
Peran Serta Masyarakat Dan Kemitraan |
||
|
|
|
Perencanaan: 1. Meyusun
program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak,
waktu; 2. Menyusun draf MoU. |
1.
Program kerja; 2. Draf MoU. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua
warga Madrasah setiap awal tahun
pelajaran; 2. Menjalin kemitraan dengan lembaga
yang |
1.
Catatan kegiatan; 2. MoU yang
sudah ditandatangani. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
relevan,
berkaitan dengan masukan, proses, dan
capaian hasil pendidikan; 3. Menjalin
kemitraan Madrasah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga
non pemerintah; 4. Menjalin
kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam
negeri dan/atau luar
negeri; 5. Melibatkan peran
serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik; 6. Membangun kerja
sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater; 7. Menandatangani MoU. |
|
|
|
|
Pengawasan: 1. Mengawasi proses
kemitraan; 2. Mengadministrasikan |
1.
Catatan pengawasan; 2. Dokumen laporan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
dan melaporkan hasil kemitraan
kepada Kemenag provinsi/kab/kota. |
|
|
7 |
Akreditasi |
||
|
|
|
Perencanaan: 1. Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; 2. Menyiapkan draf instrumen evaluasi diri. |
1.
SK Tim
Evaluasi Diri; 2. Instrumen Evaluasi diri. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Menyosialisasikan persiapan akreditasi; 2. Mengolah hasil
evaluasi diri; 3. Membuat rekomendasi hasil evaluasi
diri; 4. Menindaklanjuti hasil rekomendasi evaluasi diri. |
1. Dokumen kegiatan sosialisasi; 2. Hasil
pengolahan evaluasi diri; 3. Rekomendasi hasil
evaluasi diri; 4. Dokumen
tindak lanjut evaluasi diri. |
|
|
|
Pengawasan: 1. Tim
mengevaluasi diri dan melaporkan
hasil kerjanya kepada
kepala Madrasah sebelum akreditasi/ reakreditasi; 2. Kepala Madrasah |
Catatan hasil pengawasan |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
melakukan pengawasan terhadap peningkatan status
akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
8 |
Sistem Informasi Manajemen |
||
|
|
|
Perencanaan: Tim
menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual
maupun berbasis TIK. |
SK. Tim
Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen. |
|
|
|
Pelaksanaan: Memastikan Madrasah memiliki teknologi informasi; |
Software atau
format dokumen yang
digunakan di Madrasah. |
|
|
|
Memastikan
tim TIK Madrasah terfasilitasi untuk melaksanakan tugas
dan fungsinya; |
Data kepegawaian,
data kesiswaan, data kurikulum, data
sarpras. |
|
|
|
Memastikan
Madrasah memiliki Prosedur Oeprasional Standar (POS) dalam SIM Madrasah; |
POS yang
dibuat dan dikembangkan oleh Madrasah. |
|
|
|
Memastikan pemeliharaan SIM Madrasah dapat berjalan dengan baik; |
Jurnal
Kamad, bentuk SIM Madrasah. |
|
|
|
Memastikan SIM Madrasah dikembangkan sesuai |
Dokumen RPS |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
kebutuhan; |
|
|
|
|
Membuat deskripsi kerja PTK yang
termasuk didalamnya memelihara SIM Madrasah. |
Dokumen struktur organisasi Madrasah. |
|
|
|
Memastikan SIM Madrasah dapat
digunakan sepanjang tahun berjalan |
Jurnal Kepala
Madrasah, SIM yang
digunakan oleh Madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: Melakukan
pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM Madrasah. |
Dokumen laporan pengawasan |
|
9. |
Program Lain
Dalam Upaya Peningkatan Mutu
Madrasah |
||
|
|
|
Perencanaan: Tim menyusun program unggulan. |
SK. Tim. |
|
|
|
Pelaksanaan: 1. Madrasah
memiliki program unggulan di bidang tertentu seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau lainnya. |
Dokumen
program unggulan Madrasah. |
|
|
|
2. Memastikan tim
kerja program unggulan dapat melaksanakan program unggulan secara |
Jurnal
Kepala Madrasah Laporan pelaksanaan program unggulan. |
|
No |
Komponen |
Langkah Kerja |
Perangkat |
|
|
|
berkelanjutan. |
|
|
|
|
3. Memastikan Madrasah memiliki produk, prestasi,
atau hasil program unggulan Madrasah. |
Produk,
dokumen prestasi, atau hasil
program unggulan Madrasah. |
|
|
|
Pengawasan: Kepala
Madrasah melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program unggulan Madrasah. |
Jurnal
Kepala Madrasah, daftar hadir
kegiatan refleksi, laporan hasil
pengawasan program unggulan. |
C.
Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah
Kepala Madrasah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat
dilakukan melalui perannya sebagai
model keteladanan; pemecah masalah (problem solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate
maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam tabel berikut :
|
No |
Komponen |
Langkah Operasional |
Hasil |
|
1. |
Tindakan
kepala Madrasah menjadi teladan dan mengarahkan guru,
peserta didik tepat
waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu (teladan). |
1. Hadir ke Madrasah tepat
waktu dalam berbagai kegiatan; 2. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal; 3. Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu. |
Nilai budaya
kerja dan budaya
belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi,
dan peserta didik. |
|
No |
Komponen |
Langkah Operasional |
Hasil |
|
2. |
Tindakan
kepala Madrasah menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat
mengarahkan guru, dan
peserta didik dalam semangat kewirausahaan Madrasah. |
1. Mengontrol
perilaku warga Madrasah berdasarkan aturan yang berlaku; 2. Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian; 3. Memberikan bimbingan kepada guru . |
Tertanam jiwa
kewirausahaan pada guru,
tenaga administrasi dan peserta didik. |
|
No |
Komponen |
Langkah Operasional |
Hasil |
|
3. |
Tindakan
kepala Madrasah menyelesaikan masalah Madrasah
secara bersama-sama, pemanfaatan sumber belajar dan
sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya,
dan menilai pemanfaatan sumber daya. |
1. Mengadakan diskusi
secara berkala dengan guru,
tenaga kependidikan, orang
tua, psikolog, untuk mengenali masalah Madrasah dan memecahkannya
secara bersama-sama; 2. Memanfaatkan
sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada rencana kerja
tahunan; 3. Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap informasi bagi
guru; 4. Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti kegiatan
diklat/workshop pengetahuan baru. |
Terjalin
komunikasi antara warga Madrasah yang dibuktikan dan catatan jurnal
kepala Madrasah. |
|
4. |
Kepala Madrasah berperilaku sebagai pembelajar. |
1. Menyampaikan informasi baru dalam berbagai forum. |
Budaya belajar, budaya membaca. |
|
No |
Komponen |
Langkah Operasional |
Hasil |
|
5. |
Kepala
Madrasah mendorong PTK untuk (1) melaksanakan tugas
dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan kompetensi (3) memecahkan masalah tusi yang dihadapinya. (Motivator). |
1. Aktif
memotivasi PTK melaksanakan tugas
dan fungsi lebih baik; 2. Aktif
memotivasi PTK meningkatkan kompetensi; 3. Memecahkan
masalah tusi yang
dihadapinya. |
Budaya kerja
dan budaya mutu. |
|
6. |
Kepala
Madrasah melakukan komunikasi secara (1) santun; (2) terbuka; dan (3)
menghargai semua warga Madrasah. |
1. Kepala Madrasah santun dalam
bertutur dengan peserta didik,
guru, tenaga kependidikan lainnya
dan komite; 2. Kepala
Madrasah terbuka menerima masukan
dari warga Madrasah; 3. Kepala
Madrasah memepertimbangkan berbagai pendapat warga Madrasah dalam pengambilan keputusan. |
Terciptanya iklim
yang kondusif. |
|
7. |
Kepala
Madrasah membuat sistem penghargaan dan sanksi secara adil, terbuka. |
1. Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar aturan. |
Motivasi berprestasi. |
D.
Penerapan Kewirausahaan
Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa
dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang
baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain.
Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif
berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha.
Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya.
Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata,
karena karakter wirausaha kemungkinan
juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup
semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan
inovatif dengan jalan mengembangkan
ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di Madrasah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan
dilakukan oleh kepala Madrasah, guru, tenaga
kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas
pendidikan. Upaya Kepala MA Nurul Amin Jatiroto
dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di Madrasah yaitu dengan:
1. Menciptakan inovasi yang berguna
bagi pengembangan Madrasah;
2.
Melakukan kegiatan dalam upaya
mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;
3.
Memotivasi guru dan tenaga
kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;
4. Memotivasi peserta
didik untuk sukses
dalam prestasi akademik dan non akademik;
5.
Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi Madrasah
sebagai sumber belajar
peserta didik;
BAB V
PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA MADRASAH
A.
Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran
1.
Supervisi Pembelajaran
Salah
satu tugas kepala Madrasah yaitu melakukan supervisi
pembelajaran. Supervisi pembelajaran kepala madrasah merupakan
serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Melalui supervisi
pembelajaran kepala madrasah dapat menilai
dan memberikan pembinaan
untuk meningkatkan kualitas
proses pembelajaran.
2.
Teknik Supervisi Pembelajaran
Setiap kepala madrasah harus memiliki
keterampilan teknis berupa kemampuan menerapkan
teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat. Kepala madrasah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.
a.
Teknik Supervisi Individual
Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi
perorangan. Pengawas hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi
ini akan diketahui
kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi ini dapat dilakukan dengan
kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan
antarkelas, dan menilai diri sendiri. Kunjungan
kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala madrasah
untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya untuk menolong guru dalam mengatasi
masalah di dalam kelas. Observasi
kelas ialah mengamati
proses pembelajaran secara teliti di kelas. Tujuannya untuk memperoleh
data obyektif aspek-aspek situasi
pembelajaran dan kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki
proses pembelajaran. Aspek-aspek yang diobservasi ialah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam
proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran,
variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan mengunakan metode dengan materi,
dan reaksi mental para peserta didik dalam proses
belajar mengajar. Pelaksanaan observasi kelas malalui tahap
persiapan, pelaksanaan, penutupan,
penilaian hasil observasi, dan tindak lanjut.
Pertemuan individual ialah satu pertemuan, percakapan, dialog, tukar
pikiran antara pengawas madrasah dan guru.
Tujuannya untuk guru agar berkonsultasi dengan pengawas guna memperbaiki
segala kelemahan dan kekurangan. Bisa
dilakukan dengan 1) Classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika
peserta didik sedang meninggalkan kelas; 2) Office-conference, yakni percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala madrasah atau ruang guru, yang sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan
untuk memberikan penjelasan kepada guru;
3) Causal-conference, yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang secara kebetulan bertemu dengan guru; 4).
Observational visitation, yaitu percakapan individual
yang dilaksanakan setelah pengawas madrasah melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas. Kunjungan antar
kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di madrasah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk
berbagi pengalaman dalam pembelajaran.
Sedangkan menilai diri sendiri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri guru itu sendiri secara obyektif.
b.
Teknis Supervisi Kelompok
Teknik supervisi kelompok
adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan
kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan
atau kelemahan-kelemahan yang sama. Supervisi
kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.
3.
Langkah Operasional
Subjek
sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah
operasional yang dilakukan
kepala madrasah adalah perencanaan perangkat
pembelajaran (Prosem, Silabus,
RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan rencana
tindak lanjut.
B.
Pengembangan Profesi
Kepala Madrasah
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya, kepala madrasah dituntut
untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup
berbagai cara dan/atau pendekatan yang dilakukan oleh kepala madrasah secara berkesinambungan belajar setelah
memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan
awal sebagai kepala madrasah.
PKB mendorong kepala madrasah untuk memelihara dan meningkatkan
standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan
demikian, kepala madrasah dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun
kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam
kehidupan profesionalnya.
Pengembangan profesional kepala madrasah
ialah kegiatan yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan
mutu capaian kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah. Pengembangan profesional kepala
madrasah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala madrasah yaitu kepala madrasah mengemban tugas manajerial dan
akademik untuk mencapai mutu madrasah. Pengembangan
kepala madrasah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus- menerus dan melakukan inovasi yang
diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja
pengembangan profesional tersebut
didokumentasikan dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan
pengembangan profesional kepala madrasah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi kepala
madrasah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala madrasah untuk memenuhi
kebutuhan madrasah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkaitan
dengan tugas pokok kepala madrasah 3) meningkatkan komitmen kepala
madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala madrasah, 5) meningkatkan
citra, harkat, dan martabat kepala madrasah di
masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala madrasah. Ruang
lingkup pengembangan profesional
kepala madrasah, mencakup 1) pengembangan diri, meliputi: diklat fungional kegiatan
kolektif kepala madrasah,
2) publikasi ilmiah,
meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil
penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang
pendidikan formal, laporan
hasil penelitian, tinjauan
ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel
ilmiah, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, 3) karya inovatif,
meliputi: menemukan teknologi
tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal, dan sejenisnya.
1.
Pengembangan Diri
Kegiatan pengembangan diri kepala madrasah merupakan upaya
untuk meningkatkan profesional diri
agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau kebijakan pendidikan
nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut
dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional dan/atau melalui kegiatan
kolektif kepala madrasah.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional
kepala madrasah untuk mendiseminasikan
ide dan kinerjanya kepada khalayak
melalui karya nyata yang dikemas
dalam bentuk tulisan
ilmiah dan disajikan
dalam forum-forum ilmiah maupun melalui penerbitan.
3.
Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau
masyarakat yang terdiri dari
(1) menemukan teknologi
tepat guna, (2) menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi
alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman,
soal, dan sejenisnya
PENUTUP
Program
kerja kepala madrasah sangat menentukan arah dan kemajuan suatu lembaga
pendidikan. Maju tidaknnya lembaga pendidikan, berkembang tidaknnya lembaga
pendidikan terkait erat dengan program yang ada di pimpinan. Untuk itu perlu
adannua evaluasi setiap saat dan setiap waktu, agar program kerja Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam ke depan menjadi lebih
baik.
Program kerja kepala madrasah tahun 2022/2023 yang kami
buat masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami membuka seluas luasnnya
kritik, saran, serta masukan yang membagun, supaya program yang kami buat
menjadi semakin baik.
Sekian.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar