Selasa, 05 September 2023

PROGRAM KERJA KEPALA MA. DARUL FAIZIN CATAKGAYAM KEC. MOJOWARNO KAB. JOMBANG TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 





COVER
PROGRAM KERJA KEPALA MA. DARUL FAIZIN

 
                             MA. DARUL FAIZIN 
CATAKGAYAM MOJOWARNO 
KABUPATEN  JOMBANG
2023/2024





                    SELAYANG PANDANG





NAMA MADRASAH                     : MA DARUL FAIZIN

  NSM                                                131235080032

NPSN                                                  69756048

E-MAIL                                            : henibinwahab22@gmail.com

WEBSITE                                         :

LATITUDE (LINTANG)                 :-

LONGITUDE (BUJUR)                  :

ALAMAT  MADRASAH                : JL. K.H HASAN SANUSI NO 12

 DESA                                               : CATAKGAYAM

KECAMATAN                                : MOJOWARNO

KABUPATEN                                 : JOMBANG

PROVINSI                                       : JAWA TIMUR

NEGARA                                         : INDONESIA









PENGESAHAN

 

 

 

Jenis Dokumen

:

Program Kerja Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin  Catakgayam Tahun Pelajaran 2023/2024

 

 

Nama Madrasah

:

MA Darul Faizin Catakgayam

 

 

NSM

:

131235170025

 

 

NPSN

:

20579947

 

 

Peringkat Akreditasi

:

B

 

 

Alamat

:

Jalan KH. Hasan Sanusi No12

 

 

 

:

Desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang

 

 

 

:

Provinsi  Jawa Timur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengetahui

Ketua Komite Madrasah,

 

Sukiman, S.Pd

 

 

 

Ketua Yayasan Darul Faizin  Assalafiyyah,

 

 

Jombang, 11 Juli 2023

Kepala Madrasah

 

 

Supriyo, S.Pd.I.  M. Pd.

 

                                    Drs. H. Mas’ud. M.Si

 

 


 

PRAKATA

 

 

Kepala Madrasah memiliki peran yang sangat strategis sebagai manajer dan sekaligus sebagai ujung tombak dalam upaya untuk mencapai keberhasilan tujuan pendidikan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan hal ini, maka seorang kepala madrasah dituntut untuk memiliki beberapa kompetensi. Mulai dari tahap perencanaan pendidikan sampai evaluasi dan rencana tindak lanjut.

Kepala madrash adalah perwujudan suatu madrsah. Untuk itu kepala madrasah harus menentukan visi, misi, dan tujuan madrasah. Selain itu pengorganisasian warga madrasah sepert peserta didik, guru, pegawai atau karyawan harus dipimpin dan dimotivasi untuk mensukseskan pencapaian tujuan. Untuk menjamin semua kegiatan akan berlangsung sebagaimana yang direncanakan, dan dikelola dengan baik, maka salah satu kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Keapala madrasah di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen.

 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah menetapkan 5 (lima) dimensi kompetensi yaitu: 

  1. kepribadian,
  2. manajerial,
  3. kewirausahaan,
  4. supervisi, dan
  5. sosial.

Dasar kompetensi kepribadian ini akan sangat menentukan kompetensi lainnya, khususnya dalam melaksanakan program pendidikan nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Sebagai tambahan pengetahuan dan keilmuan dalam bidang perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan, kepala sekolah harus mampu menunjukkan kinerjanya berdasarkan kebijakan, perencanaan, dan program pendidikan.

 Kompetensi manajerial merupakan kompetensi kepala madrasah dalam memahami madrasah sebagai sistem yang harus dipimpin dan dikelola dengan baik, di antaranya adalah pengetahuan tentang manajemen. Dengan kemampuan dalam mengelola ini nantinya akan dijadikan sebagai pegangan cara berfikir, cara mengelola dan cara menganalisis madrasah dengan cara berpikir seorang manajer.

     Kepala madrasah juga harus memiliki kompetensi kewirausahaan. Sebagai salah satu cara bagaimana madrasah mampu mewujudkan kemampuan dalam wirausahanya ini, maka kepala madrasah harus mampu menunjukkan kemampuan dalam menjalin kemitraan dengan pengusaha atau donatur, serta mampu memandirikan madrasah dengan upaya berwirausaha.

              Kompetensi supervisi ini sangat strategis bagi seorang kepala madrasah khususnya dalam memahami apa tugas dan fungsi kepala madrasah sebagai pemimpin madrasah. Tugas dan fungsi dari supervisi ini adalah untuk memberdayakan sumber daya madrasah termasuk guru.  Salah satunya adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

              Terkait dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan kompetensi seperti telah disebutkan di atas, maka setiap kepala madrasah /madrasah haruslah menyusun, merencanakan dan menuangkannya dalam bentuk  Program Kerja Tahunan yang memuat semua kompetensi di atas.

                  Program kerja yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Perlu kritik dan saran agar program kerja Kepala Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin  Catakgayam Tahun 2023/2024 semakain baik.

             

 

                                                                                    Jombang, 11 Juli 2023

                                                                                    Kepala Madrasah

 

 

                                                                                    Supriyo, S.Pd.I.  M. Pd.

 

 

 

 

 

 

 

 


 

DAFTAR ISI

 

COVER. . ii

SELAYANG PANDANG.. iii

PENGESAHAN.. iv

PRAKATA.. v

DAFTAR ISI vii

A......... Periodisasi Kepala Madrasah. x

C......... Keadaan Siswa/Siswi xii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

A.     DASAR. 1

B.      MAKSUD DAN TUJUAN.. 2

1.      Maksud. 2

2.      Tujuan. 2

C.      RUANG LINGKUP. 3

D.     GAMBARAN UMUM DAN TARGET SASARAN YANG INGIN DICAPAI 3

1.      Gambaran Umum.. 3

2.      Target. 3

3.      Sasaran Yang Ingin Dicapai 3

BAB II MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN.. 4

A.     Moto Juang Madrasah. 4

1.      Visi Madrasah. 4

2.      Misi Madrasah. 4

B.      Strategi Madrasah. 4

1.      Perencanaan. 4

2.      Pelaksanaan. 4

3.      Pengevaluasian. 5

C.      Tujuan Madrasah. 5

1.      Umum.. 5

2.      Khusus. 5

BAB III TUGAS POKOK KEPALA MADRASAH DALAM MENGEMBANGKAN MADRASAH.. 6

A.     Tugas Pokok. 6

B.      Pengembangan Madrasah. 6

1.      Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan. 6

2.      Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah. 6

3.      Langkah Strategis Pengembangan Madrasah. 7

4.      Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah. 13

5.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Madrasah. 13

BAB IV PENINGKATAN MUTU MADRASAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN     KEPALA MADRASAH   16

A.     Mutu Madrasah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. 16

B.      Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Madrasah. 16

C.      Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah. 54

D.     Penerapan Kewirausahaan. 58

BAB V.. PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN        PROFESIONALISME KEPALA MADRASAH.. 59

A.      Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran. 59

1.      Supervisi Pembelajaran. 59

2.      Teknik Supervisi Pembelajaran. 59

a.      Teknik Supervisi Individual 59

b.      Teknis Supervisi Kelompok. 60

3.      Langkah Operasional 60

B.      Pengembangan Profesi Kepala Madrasah. 61

1.      Pengembangan Diri 62

2.      Publikasi Ilmiah. 62

3.      Karya Inovatif. 62

PENUTUP. 63

 


A.    SEJARAH SINGKAT BERDIRINYA MADRASAH

Madrasah ini adalah lembaga pendidikan yang setingkat SLTA dan bernaung di bawah Kementerian Agama. Madrasah ini didirikan pada tahun 1950 M. Pada awalnya madrasah ini bernama Mu’allimin / Mu’allimat Darul Faizin. Perubahan tersebut didasarkan pada tuntutan perkembangan pendidikan yang makin luas dalam usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia, utamanya generasi muda.

Ide Pendirian Madrasah ini berasal dari beberapa tokoh yayasan diantanya Bapak KH. Syamsun dan A. Syaibani. Latar belakang didirikannya madrasah ini  adalah sebagai berikut :

  1. Mewujudkan wadah bagi kelanjutan pendidikan alumni Madrasah Tsanawiyah Darul Faizin.
  2. Untuk meningkatkan dan mengembangkan pendidikan Islam dan nilai-nilai ke-Islaman sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
  3. Sebagai media da’wah dalam membentengi keimanan masyarakat dari pengaruh yang dapat menyesatkan.

Pada masa awal-awal berdirinya madrasah ini memiliki 6 (enam) tenaga pengajar dan 10 (sepuluh) siswa/siswi. Pada  kurun waktu antara tahun 1969 sampai dengan tahun 1980, madrasah ini belum bisa meluluskan siswa-siswinya dengan ijazah formal sebagaimana layaknya lulusan SLTA. Ada dua alasan yang menjadi hambatan dalam masalah ini, yaitu:

1.      pada tahun 1969 sampai dengan tahun 1980 madrasah aliyah Darul Faizin masih terdiri dari satu kelas, yaitu kelas 1 (satu). Untuk kelas 2 (dua) dan 3 (tiga) belum bisa direalisasikan karena belum ada siswa-siswinya yang melanjutkan sampai ke kelas 3 (tiga).

2.      diantara siswa-siswi banyak yang keluar (drop out) sebelum selesai masa belajarnya. Hal ini disebabkan antara lain karena tuntutan lingkungan sosialnya, seperti tuntutan menikah bagi remaja putri, disamping kurangnya kesadaran orang tua akan arti penting pendidikan.

Barulah pada tahun 1979/1980 ada 8 (delapan) siswa-siswi yang bisa menyelesaikan  belajarnya dan dapat mengikuti ujian akhir pelulusan (EBTA). Sejak saat itulah tercatat alumni Madrasah Aliyah Darul Faizin sebagai Sub Rayon dari MAN Rejoso Peterongan Jombang.

Kemudian pada tahun-tahun berikutnya madrasah ini berkembang dan jumlah siswa-siswinya semakin banyak. Sarana dan prasarananyapun semakin ditingkatkan dengan dana swasembada dan swakelola. Salah satu contoh, semula madrasah ini tidak mempunyai gedung, sekarang telah memiliki gedung sendiri dengan 7 (tujuh) ruang kelas, 1 (satu) ruang kantor, 1 (satu) ruang laboratorium komputer, dan telah mendirikan 1 (satu) ruang perpustakaan, dan 1 (satu) ruang laboratorium IPA dengan bantuan dana dari Madrasah Education Development Plan (MEDP) tahun 2009.

Disamping itu pada tahun 1966 Madrasah Aliyah Darul Faizin mengalami peningkatan status, dari terdaftar menjadi diakui sesuai dengan Piagam Akreditasi Departemen Agama.

Untuk pelaksanaan pendidikannya Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah mendapat bimbingan dan pembinaan dari Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama.

Dalam perkembangan selanjutnya nama Madrasah Aliyah Darul Faizin mulai dikenal dengan masuknya beberapa alumni di perguruan tinggi negeri maupun swasta yang tersebar di Jawa Timur.

Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah terletak di desa Catakgayam Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Jarak dari kota Jombang ± 15 Km ke arah tenggara dan ± 3 Km ke arah selatan dari kota Mojoagung. Lingkungan sekitarnya adalah perumahan  penduduk berdekatan dengan gedung Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta tidak jauh dari kediaman pengurus yayasan dan pengasuh Pondok Pesantren Darul Faizin.

A.  Periodisasi Kepala Madrasah

 

NO

               NAMA

MADRASAH

PERIODE

1.

K.H CHOLIL

MA. DARUL FAIZIN

19731996

2.

MOELYONO DIBIYANTORO

MA. DARUL FAIZIN

1996 – 2011

3.

M. SELAMET, S.Ag

MA. DARUL FAIZIN

2010 2014

   4.

ABD FALIQ, S.Pd

MA. DARUL FAIZIN

2014 – 2017, 2021

   5

WIDODO, S.Pd,

MA. DARUL FAIZIN

2017 - 2019

   6

Drs MAS’UD, MSI

MA. DARUL FAIZIN

2020

    7

MOH  SELAMET, S.Ag

MA. DARUL FAIZIN

2020 -2023

    8

SUPRIYO, S.Pd.I. M.Pd

MA. DARUL FAIZIN

2023 - SEKARANG


B.   Keadaan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

 

No.

Nama

Ijazah

Mapel

Alamat

Sertifikasi

1.

Supriyo, S.Pd.I., M.Pd.

S2

Aswaja

Japanan

Sertifikasi

2.

M. Andik Ardiansah, S.Th.I.

S1

Al-Qur'an Hadits

Catakgayam

Sertifikasi

3.

Pipit Harum Permanasari, S.Pd.

S1

Ekonomi

Gambiran

Sertifikasi

4.

Zumaroh, S.Ag.

S1

B. Arab

Catakgayam

Sertifikasi

5.

Mohammad Slamet, S.Ag., S.Pd.

S1

Biologi

Jogoroto

Sertifikasi

6.

Dhoriya Fuhro A'la Murossaq

SMA

Ushul Fiqih

Catakgayam

Belum

7.

Heris Sutikno Rusdi, S.Sn., S.Pd.

S1

SBK

Mojoagung

Sertifikasi

8.

Nuruddin Bustomi, S.Pd.

S1

Falak

Jogoroto

Sertifikasi

9.

Dra. Encik Umi Rodiyah, S.Pd.

S1

PPKn

Catakgayam

Sertifikasi

10.

Widodo, S.Pd., M.E.

S2

Matematika

Mlaten

Sertifikasi

11.

M. Sholihan, S.Ag.

S1

Fiqih

Catakgayam

Sertifikasi

12.

Agus Setyawarman, S.Pd.

S1

PJOK

Banjaragung

Sertifikasi

13.

Nur Laily Assafitri, S.Pd.

S1

Sejarah Peminatan

Bareng

Belum

14.

Yeni Ernawati, S.E., S.Pd.

S1

Ekonomi

Catakgayam

Sertifikasi

15.

Dewi Nur Eni, S.Pd.

S1

B. Indonesia

Mojoagung

Sertifikasi

16.

Aristian Indahwati, S.Pd.

S1

B. Inggris

Mojoagung

Sertifikasi

17.

Mustaghfiroh, S.Ag.

S1

Fiqih

Catakgayam

Sertifikasi

18.

Amaliyah, S.Sos.I.

S1

Akidah Akhlaq

Catakgayam

Belum

19.

Siti Roziyah, S.Pd.

S1

Kimia

Tegalsari

Sertifikasi

20.

Nurul Laila, S.Pd.

S1

Fisika

Mojoagung

Sertifikasi

21.

Ifa Mahfudhoh, S.Pd.

S1

B. Inggris

Catakgayam

Sertifikasi

22.

Zumrotul Nisak, S.Pd.

S1

Geografi

Catakgayam

Sertifikasi

23.

Zainal Muttaqin, S.Pd.I.

S1

Akidah Akhlaq

Blawen

Sertifikasi

24.

Nurul Jannah, S.Pd.

S1

B. Indonesia

Tegalsari

Sertifikasi

25.

Nur Maidah, S.H.

S1

SKI

Catakgayam

Belum

26.

Rokmat Santoso, S.Pd.

S1

Matematika

Menganto

Belum

27.

Muhammad Rofi'ul Hadi, S.S.

S1

B. Arab

Cukir

Belum

28.

Misyah, S.Fil.I.

S1

Sosiologi

Catakgayam

Belum

29.

M. Fahmi Amiruddin, S.Pd.

S1

PJOK

Tegalsari

Belum

30.

Mahrozul Hilmi, M.Sy.

S2

Falak

Catakgayam

Belum

31.

Lailiya Nur Aini

SMA

BTQ

Jogoroto

Belum

32.

Nurul Fitriyah, S.Pd.

S1

BTQ

Blawen

Belum

33.

Muh. Ali Hasyim

SMA

BK

Sukomulyo

Belum

34.

Aminah Permata Ummu H, S.Psi.

S1

BK

Tegalsari

Belum

35.

Miftahul Ulumia, S.Pd.

S1

Fiqih Kitab

Tegalsari

Belum

36.

Indry Nur Aini Khosyah, S.Ak.

S1

Ka TU

Sukomulyo

Belum

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

C.  Keadaan Siswa/Siswi

 

No.

Tahun Pelajaran

Jumlah Siswa

Jumlah

L

P

1.

2018/2019

 

 

 

2.

2019/2020

 

 

 

3.

2020/2021

 

 

 

4.

2021/2022

 

 

 

5.

2022/2023

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

Madrasah adalah satu Lembaga tempat berlangsungnya usaha yang dilakukan secara sadar oleh manusia dewasa (guru) dalam upaya membentuk pertumbuhan jasmani dan rohani anak didik sebagai bangsa di masa yang akan datang. Dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan sangat diperlukan suatu kondisi (iklim) yang sehat, kondusif, harmonis dan serasi antara siswa, guru, kepala madrasah, orang tua (wali) siswa dan seluruh aparat (Stakeholder) pendidikan lainnya.

Selanjutnya seluruh komponen pendidikan di Madrasah merupakan satu kesatuan di mana antara satu dengan lainnya terjalin hubungan yang baik, serasi secara timbal balik dan berkesinambungan dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai secara optimal.

Oleh karena itu program kerja kepala Madrasah ini kami susun secara sederhana, hal ini tentunya tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan kemampuan kami. Namun yang sangat penting bagi kami, yakni kebersamaan untuk terus berusaha semaksimal mungkin dalam menentukan jalannya pembinaan di Madrasah.

A.    DASAR

1.  Bahwa dalam memperlancarkan pelaksanaan proses belajar mengajar di Madrasah Aliyah Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional

 

2.   Edaran Kalender Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2022/2023 dari Kementerian Agama Jawa Timur Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 3001 Tahun 2022 tertanggal 3 Juni 2023

3.   Sesuai Hasil keputusan rapat Pengurus Yayasan di Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam pada tanggal 23 Juni Tapel 2023/2024 tentang pembagian tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan


 

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

 

1.      Maksud

 

Program Kerja Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam Tahun Pelajaran 2023/2024 ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja Kepala Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam mengelola Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah Lumajang sebagai suatu unit pendidikan menengah.

2.      Tujuan

 

a.      Tujuan Umum

 

            Secara umum tujuan Program Kerja Kepala  Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam

Tahun Pelajaran 2023/2024 ini adalah untuk memperoleh gambaran secara umum dan menyeluruh mengenai tugas dan tanggung jawab Kepala Madrasah dalam upaya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien.

b.      Tujuan Khusus

 

Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah :

 

1)  Agar Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugasnya untuk mencapai sasaran secara optimal

2)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan pada awal tahun pelajaran

3)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin harian

4)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin mingguan

5)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin bulanan

6)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin semester

7)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin akhir tahun pelajaran

8)  Agar Kepala Madrasah dapat mengidentifikasikan dan menjadwalkan kegiatan rutin khusus


 

C.    RUANG LINGKUP

 

4.   Program Kerja Kepala Madrasah ini menyangkut seluruh kegiatan yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan, penyelesaian dan tanggung jawab selaku Kepala Madrasah dan sebagai pengelola inti dalam merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinir, mengawasi dan mengevaluasi seluruh kegiatan di Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam 2023/2024 dengan rincian sebagai berikut :

1.            Kegiatan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada Tahun Pelajaran 2023/2024

 

2.            Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap awal Tahun Pelajaran

 

3.            Kegiatan yang harus dikerjakan setiap hari kerja

 

4.            Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap bulan

 

5.            Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap semester

 

6.            Kegiatan yang harus dijadwalkan dan dilaksanakan setiap akhir Tahun Pelajaran

 

 

D.    GAMBARAN UMUM DAN TARGET SASARAN YANG INGIN DICAPAI

 

1.      Gambaran Umum

 

Jenis kegiatan secara umum yaitu kegiatan awal Tahun Pelajaran, kegiatan harian, mingguan, bulanan, semester dan akhir Tahun Pelajaran

2.      Target

 

Semua kegiatan yang dijadwalkan dapat dilaksanakan dengan tertib, aman dan lancar.

 

3.      Sasaran Yang Ingin Dicapai

 

Semua kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan bertanggung jawab agar fungsi Madrasah sebagai lembaga pendidikan formal dapat tercapai sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan.


BAB II

MOTO JUANG, VISI, MISI, STRATEGI DAN TUJUAN

 

 

A.    Moto Juang Madrasah

     Kreatif Religius Terdepan dan Enovatif :

Berarti Program yang Kreatif untuk Peningkatan Mutu Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam  berdasarkan nilai religius, yang berkembang secara inovatif dalam mewujudkan peserta didik terdepan, professional, disiplin dan peduli lingkungan.

1.      Visi Madrasah

 

Visi MA Darul Faizin Catakgayam adalah “Mewujudkan Peserta didik Beriman, Berilmu, Bertaqwa, Terampil dan Berwawasan Kebangsaan”

2.      Misi Madrasah

 

Berdasarkan visi dan indikatornya, Misi MA Darul Faizin Catakgayam adalah sebagai berikut:

1.    Menciptakan kultur sikap dan perbuatan akhlaqul karimah yang bernuansa Ahlussunnah wal Jama’ah.

2.    Mendidik, membimbing yang mengarah pada keimanan dan ketaqwaan.

3.    Memberdayakan ilmu yang amaliyah dan mewujudkan amal yang ilmiah dalam dalam kehidupan sehari-hari.

4.    Terwujudnya manajemen madrasah yang tangguh.

5.    Terwujudnya standar penilaian prestasi akademik dan non-akademik.

B.    Strategi Madrasah

1.      Perencanaan

a.       Menetapkan target periodik prestasi Madrasah;

b.      Mengesahkan regulasi penjaminan mutu edukatif dan administratif Madrasah;

c.       Menyusun program visioner inovatif pendidikan yang religious;

d.      Menyusun skedul Supmonev personal untuk mencapai motivasi kerja optimal.

 

 

2.      Pelaksanaan

a.       Menemukan data permasalahan substansi kekuatan, peluang, hambatan dan ancaman Madrasah berstandar nasional;

b.      Melaksanakan proses, arah tindakan dan langkah-langkah operasional kerja;

c.       Menata, merawat, memoderenisasi dan menambah kebutuhan sarana prasarana;

d.      Menerapkan profesionalisme pelayanan publik dengan integritas pribadi;

e.       Mengefektifkan serta mengefesiensikan dana, waktu, daya yang telah disiapkan.

 

 

3.      Pengevaluasian

a.       Tongkat ketercapaian program-program renstra, kurikulum Madrasah;

b.      Standarisasi kesejahteraan dan penghasilan sesuai dengan beban kerja tambahan;

c.       Merevisi regulasi-regulasi Madrasah kearah fungsi pengendalian manajerial dan operatif secara lebih terukur serta terkontrol;

d.      Mengubah kegiatan prioritas Madrasah sesuai dengan realitas anggaran;

e.       Mengevaluasi tingkat pencapaian kompetensi hasil pembelajaran.

 

C.    Tujuan Madrasah

1.      Umum

a.       Mewujudkan komitmen Madrasah berprestasi maju dengan sistem dan kultur yang berdasarkan hukum, sosial etik dan religius;

b.      Menciptakan Madrasah bercitra disiplin, dan peduli lingkungan, berspirit belajar dan rasa bahagia;

c.       Menumbuhkan produktivitas, integritas personal didalam komitmen organisasi;

d.      Memiliki sarana prasarana pendidikan yang baik, modern dan cukup;

e.       Memiliki tenaga guru, TU, satpam, kebersihan, penjaga yang kompeten.

 

2.      Khusus

a.       Tercapainya angka KKM minimal 75 untuk kelas 10, 76 untuk kelas 11, dan 77 untuk kelas 12;

b.      Tercapainya tingkat kehadiran individual dalam pembelajaran efektif, maksimal 98%;

c.       Tercapainya kondisi kesiapan fungsi-fungsi Madrasah berstandar nasional pendidikan;

d.      Tercapainya     proses    pembelajaran     multidimensi,    bermakna    dan    berbasis kompetensi;

e.       Tercapainya angka kenaikan kelas, kelulusan dan melanjutkan 100%.


BAB III

TUGAS POKOK KEPALA MADRASAH DALAM MENGEMBANGKAN MADRASAH

A.    Tugas Pokok

Tugas pokok kepala Madrasah dalam usaha mengembangkan lembaga/Madrasah, bagaimana upaya kepala Madrasah dalam :

1.    Menyusun dan atau menyempurnakan visi, misi dan tujuan Madrasah;

2.    Menyusun struktur organisasi Madrasah;

3.    Menyusun rencana kerja madrasah (RKM);

4.    Menyusun peraturan Madrasah;

5.    Mengembangkan sistem informasi manajemen.

 

 

B.    Pengembangan Madrasah

1.      Menyusun Visi, Misi, dan Tujuan

Visi adalah pandangan atau wawasan ke depan yang dijadikan cita-cita, inspirasi, motivasi, dan kekuatan bersama warga Madrasah mengenai wujud lembaga pada masa yang akan datang.

Misi adalah pernyataan tentang hal-hal yang digunakan sebagai acuan bagi penyusunan program Madrasah dan pengembangan kegiatan satuan-satuan unit yang terlibat, dengan penekanan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh Madrasah dalam rangka mewujudkan visi.

Tujuan adalah capaian kualitas yang spesifik, terukur, dapat dikerjakan, relevan, dan jelas waktu pencapaiannya, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Madrasah. Menetapkan visi, misi, dan tujuan Madrasah merupakan salah satu tugas kepala Madrasah. Visi dan misi merupakan tahap awal bagi Madrasah dalam membuat rencana pengembangan lima tahun ke depan.

2.      Pengembangan Struktur Organisasi Madrasah

Struktur organisasi adalah pengaturan tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi Madrasah yang memuat uraian tugas, wewenang, dan tanggung-jawab yang jelas dan transparan.


3.      Langkah Strategis Pengembangan Madrasah

Analisis Lingkungan Strategis

Kondisi Pendidikan Saat Ini

Indikator: 8 Standar Nasional Pendidikan

Pendidikan yang diharapkan

Kesenjangan

Strategi Perencanaan dan Pelaksanaan Program

Tujuan

Misi

Visi

Rencana Kerja Tahunan (RKT)

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-4

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-3

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-2

Rencana Kerja Tahun (RKT) ke-1

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM)

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

 

Monitoring dan Evaluasi


Kepala Madrasah dalam mengembangkan lembaga dapat menggunakan alur strategi pengembangan Madrasah yang ditunjukkan oleh diagram di bawah ini:

 

 

 

Diagram Alur Strategi Kegiatan Kerja Pengembangan Madrasah Aliyah Darul Faizin Assalafiyah

 

Berdasarkan diagram, alur strategi kegiatan kerja kepala Madrasah dalam mengembangkan Madrasah Aliyah Darul Faizin Catakgayam

a.        Melakukan analisis lingkungan strategis dengan menggunakan metode analisis dengan membandingkan antara kondisi pendidikan saat di Madrasah dan pendidikan yang diharapkan (kondisi ideal). Madrasah dapat menggunakan metode analisis Evaluasi Diri Madrasah (EDM);


b.        Menggunakan indikator Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang akan dianalisis;

c.         Menemukan kesenjangan antara kondisi nyata dan kondisi ideal yang diharapkan. Kesenjangan pada setiap indikator akan menjadi bahan rujukan untuk strategi perencanaan program pendidikan di Madrasah;

d.        Mengelompokkan program-program Madrasah yang terdeteksi dari kesenjangan berdasarkan skala prioritas;

e.         Menuangkan skala prioritas ke dalam rencana kerja jangka menengah (RKJM);

f.          Menguraikan RKJM secara operasional ke dalam rencana kerja tahunan (RKT);

g.        Melengkapi RKT dengan pembiayaan sehingga menjadi rencana kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM);

h.        Melakukan pemonitoran untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian tujuan dan hasil dari berbagai yang direncanakan Madrasah dan evaluasi berupa pemantauan, pengawasan dan evaluasi. Hasilnya dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menindaklanjuti program selanjutnya.

 

Ø  Analisis Lingkungan Strategis

Analisis lingkungan strategis dapat dilakukan dengan berbagai strategi, di antaranya evaluasi diri Madrasah (EDM).

 

Ø  Evaluasi Diri Madrasah

Evaluasi diri madrasah (EDM) adalah proses evaluasi bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan pendidikan untuk melihat kinerja Madrasah berdasarkan standar pelayanan minimal (SPM) dan standar nasional pendidikan (SNP). Hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan RKM dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat Kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lainnya. EDM merupakan bagian dari pemetaan mutu Madrasah. Peta mutu ini memberikan data awal pencapaian standar SPM atau SNP. Tujuan pelaksanaan EDM untuk; 1) menilai kinerja Madrasah berdasarkan SPM dan SNP, mengetahui tahapan pengembangan dalam pencapaian SPM dan SNP sebagai dasar peningkatan mutu pendidikan; 2) menyusun rencana pengembangan Madrasah (RPM) atau rencana kegiatan Madrasah (RKM) sesuai kebutuhan nyata menuju ketercapaian implementasi SPM dan SNP.


Ø  Langkah Operasional dalam Melaksanakan Evaluasi Diri Madrasah Langkah - langkah operasional yang dilakukan Kepala MA Nurul Amin Jatiroto dalam melakukan Evaluasi Diri Madrasah (EDM), sebagai berikut :

KOMPONEN

LANGKAH KERJA

PERANGKAT

Evaluasi Diri Madrasah (EDM)

1.      Membentuk Tim Pengembang Madrasah (TPM) yang terdiri atas unsur Kepala Madrasah, Wakil Kepala Madrasah, Guru, Tenaga Administrasi, Komite Madrasah, Orang Tua, dan semua para pemangku kepentingan pendidikan lainnya;

2.      Membagi tugas TPM sesuai dengan bidangnya;

3.      TPM memahami instrumen EDM baik manual maupun digital;

4.      TPM melakukan analisis berdasarkan instrumen;

5.      TPM membuat rekomendasi Rencana Tindak Lanjut (RTL) berdasarkan     hasil     pengisian

instrumen EDM.

1.      Notula Rapat;

2.      Daftar Hadir;

3.      Instrumen EDM;

4.      Instrumen EDM, hasil kajian;

5.      Instrumen EDM, hasil pengembangan.

 

Ø  Penggunaan Instrumen EDS

Instrumen EDS yang digunakan dalam pembelajaran ini diberikan dalam bentuk excel. Instrumen ini telah dikonstruksi sedemikian rupa agar sekolah/madrasah atau Tim Pengembang Sekolah/madrasah (TPS) dapat menggunakannya dengan mudah. Data yang dapat dijaring melalui instrumen ini meliputi data kuantitatif dan data kualitatif. Data kualitatif berupa angka 3, 2, dan 1. Angka tersebut menunjukkan level atau gradasi pencapaian sekolah/madrasah terhadap masing-masing indikator sesuai dengan keterpenuhan kriteria. Ditunjukan dalam tabel berikut ini :


 

 

 

No

 

Indokator

 

Kriteria

 

Aktualisasi

 

Nilai

Alternatif Rekomendasi

Untuk Perbaikan/ Pengembangan

1

2

3

4

5

6

...

.................

..............

...................

.........

...............................................

...

.................

..............

...................

.........

...............................................

...

.................

..............

...................

.........

...............................................

...

.................

..............

...................

.........

...............................................

Rekomendasi TPS:

 

.....................................................................................................................................

.....................................................................................................................................

Penjelasan pengisian instrumen:

1)        Kolom 1 berisi nomor indikator.

2)        Kolom 2 berisi indikator yang dikembangkan dari Standar Nasional Pendidikan (SNP).

3)        Kolom 3 berisi kriteria yang dikembangkan dari deskriptor dan mengacu pada SNP.

4)        Kolom 4 berisi aktualisasi satuan pendidikan dalam pemenuhan kriteria pada masing-masing indikator. Aktualisasi dinyatakan dalam rumusan-rumusan kalimat pernyataan yang menggambarkan tingkat pemenuhan kriteria secara bertingkat mulai dari tingkat pemenuhan yang tinggi (seluruh kriteria terpenuhi), tingkat pemenuhan sedang (sebagian besar kriteria terpenuhi) hingga tingkat pemenuhan yang rendah (hanya sedikit kriteria yang terpenuhi/hampir seluruh kriteria tidak terpenuhi).

5)        Kolom 5 berisi nilai yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi pada saat instrumen diisi oleh responden yaitu TPS. Adapun nilai capaian yang akan dimunculkan oleh sistem aplikasi bersifat data ordinal yaitu 3, 2, 1 sesuai dengan pilihan yang dicentang dengan pola sebagai berikut.

a. Nilai 3,   jika   yang

dicentang

ialah

pilihan

yang

kategorinya

tingkat

pemenuhan tinggi

 

 

 

 

 

 

b. Nilai 2,   jika   yang

dicentang

ialah

pilihan

yang

kategorinya

tingkat

pemenuhan sedang

 

 

 

 

 

 

c. Nilai 1,   jika   yang

dicentang

ialah

pilihan

yang

kategorinya

tingkat

pemenuhan rendah.

 

 

 

 

 

 


6)        Kolom 6 berisi rekomendasi alternatif yang akan terisi secara otomatis oleh sistem aplikasi sesuai dengan pilihan aktualisasi yang dicentang oleh responden (TPS). Kolom/baris rekomendasi TPS harus diisi oleh TPS dengan rumusan kalimat rekomendasi yang spesifik sesuai dengan kondisi aktual Madrasah dan mengacu pada rekomendasi alternatif.

 

Ø  Mengidentifikasi Bukti Fisik

Bukti fisik digunakan sebagai acuan dalam menetapkan terpenuhi tidaknya suatu kriteria. Instrumen ini dilengkapi dengan manual (petunjuk) yang berisi keterangan bukti fisik yang diperlukan dari setiap kriteria agar TPS memiliki persepsi yang sama. Bukti fisik juga berfungsi sebagai sumber informasi, misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan komite, orangtua, guru-guru, peserta didik, dan lain-lain. Bukti fisik pada umumnya dalam bentuk dokumen tertulis dan beberapa artefak lain yang sejenis, misalnya bagan, produk keterampilan dan sebagainya. Berbagai jenis bukti fisik dapat juga digunakan sebagai bukti tahapan pengembangan tertentu. Informasi yang dikumpulkan berdasarkan bukti fisik tersebut dapat diverifikasi melalui proses triangulasi sehingga bagian penting dari proses pengisian instrumen EDM adalah keakuratan data yang berbasis bukti fisik. Artinya, TPS harus benar-benar berpedoman pada kejujuran, ketepatan analisis dan ketersediaan bukti fisik dalam menetapkan status terpenuhi tidaknya suatu kriteria.

 

Ø  Merumuskan Rekomendasi

TPS merumuskan rekomendasi berdasarkan kriteria dan indikator EDM. Rekomendasi merupakan kunci pokok dari proses EDM karena rekomendasi itulah yang menjadi titik temu antara kondisi faktual dan kondisi yang diharapkan. Instrumen EDM memuat 2 bagian rekomendasi yaitu alternatif rekomendasi dan rekomendasi TPS. Alternatif rekomendasi disediakan oleh sistem aplikasi namun rekomendasi tersebut masih bersifat umum. Berdasarkan alternatif rekomendasi tersebut, TPS merumuskan rekomendasi yang lebih spesifik dan operasional sesuai dengan kondisi Madrasahnya. Dengan demikian rekomendasi ialah dasar untuk rencana pengembangan Madrasah (RPM).


 

 

 

 

4.      Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan. RKJM merupakan rencana kerja pencapaian tujuan berdasarkan skala prioritas. Substansi rencana kerja tersebut diperoleh dari kesenjangan yang terjadi antara kondisi Madrasah saat ini dengan kondisi ideal yang diharapkan. Indikator dari RKJM mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP). Rencana Jangka Menengah (RKJM) dapat disusun melalui tahapan pada sebagai berikut.

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

1.

Rencana kerja jangka menengah (RKJM)

1.      Menugaskan tim kerja/ tim pengembang untuk menyusun RKJM

2.      Menganalisis rekomendasi hasil EDM, visi, misi, dan tujuan Madrasah

3.      Menentukan prioritas dalam penyusunan RKJM;

4.      Mereviuw dan merevisi rancangan (draf) rencana kerja jangka menengah (RKJM);

5.      Memfinalisasi hasil revisi Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM);

6.      Menandatangani dokumen RKJM.

Dokumen RKJM

 

 

5.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kegiatan, dan Anggaran Madrasah.

a.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan

Rencana Kerja Tahunan (RKT) adalah rencana kerja MA Nurul Amin Jairoto dalam 1 tahun sebagai skala prioritas dari RKJM. Rencana Kerja Tahunan dapat dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar


pengelolaan Madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan, budaya dan lingkungan Madrasah, peran serta masyarakat dan kemitraan, serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

 

Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) menggunakan tahapan sebagai berikut :

No.

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

1.

Rencana

Memembentuk

Tim

Pengembang

SK TPS

 

Kerja

Madrasah (TPM);

 

 

 

 

Tahunan

Menganalisis program pada RKJM yang

Hasil analisis

 

dan

menjadi    skala    prioritas    pada    tahun

 

 

Rencana

bersangkutan;

 

 

 

 

 

 

Kegiatan

Melaksanakan       program       di      tahun

 

 

Anggaran

bersangkutan memerlukan pembiayaan,

 

Madrasah

maka perlu ada uraian program, volume,

 

 

satuan, harga satuan, jumlah harga, dan

 

 

sumber dana;

 

 

Menyetujui      melalui       rapat      dewan

 

 

 

pendidikan       setelah       memperhatikan

 

 

pertimbangan dari komite Madrasah dan

 

 

disahkan oleh Kemenag Kabupaten;

 

 

Menyusun     RKT     dilengkapi     dengan

 

 

 

rencana anggaran dan belanja Madrasah

 

 

(RKAM) dalam dokumen tertulis yang

 

 

mudah dibaca dan dipahami oleh para

 

 

pemangku kepentingan pendidikan.


b.      Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendapatan dan belanja tahunan meliputi :

1)        Sumber pemasukan, pengeluaran, dan jumlah dana yang dikelola;

2)        Penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;

3)        Kewenangan dan tanggung jawab kepala Madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;

4)        pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran untuk dilaporkan kepada komite Madrasah serta institusi di atasnya, mengacu pada ketentuan Standar Biaya dan Standar Biaya Kementerian Keuangan. Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah merupakan kegiatan yang dilakukan selama satu tahun yang diperinci dengan pembiayaannya.


BAB IV

PENINGKATAN MUTU MADRASAH, PENERAPAN KEPEMIMPINAN KEWIRAUSAHAAN KEPALA MADRASAH

 

A.    Mutu Madrasah Berdasarkan Standar Nasional Pendidikan

Mutu pendidikan di satuan pendidikan dapat dicapai apabila satuan pendidikan dapat memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan (SNP) secara bertahap dan berkelanjutan. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUSPN Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 ayat (17). SNP meliputi 8 (delapan) standar, yaitu 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan (SKL), 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, 8) standar penilaian pendidikan. Dalam hal ini, kepala Madrasah meningkatkan mutu Madrasah melalui pencapaian SNP sesuai dengan kewenangannya. Fungsi standar nasional pendidikan adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sementara itu standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat.

 

B.     Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Program Peningkatan Mutu Madrasah.

Upaya meningkatkan mutu MA Nurul Amin Jatiroto melalui pencapaian 8 (delapan) standar tersebut dapat dilakukan dengan langkah operasional perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program yang dilakukan oleh Kepala Madrasah, ditunjukkan dalam Tabel berikut ini :

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

1.

Kurikulum

a.

Dokumen Kurikulum Darurat dan

Dokumen

Perencanaan:

1. Membentuk Tim pengembang kurikulum

SK Tim Pengembang Kurikulum yang melibatkan unsur:

1. Kepala Madrasah;


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

Kurikulum (K-

13, Silabus, dan RPP)

 

2.      Guru;

3.      Komite Madrasah;

4.      Kemenag;

 

 

2. Menggunakan peraturan-peraturan sebagai acuan penyusunan dokumen kurikulum (SNP, Peraturan Daerah, Program Kekhususan,

pedoman penyusunan K- 13 tahun lalu).

K-13 yang disusun memuat peraturan-peraturan:

1.      Peraturan tentang SI;

2.      Peraturan tentang SKL;

3.      Peraturan tentang Standar Proses Pendidikan;

4.      Peraturan tentang Standar Penilaian;

5.      Peraturan pemerintah tentang muatan lokal;

6.      Pedoman tentang Program Kekhususan;

7.      Pedoman penyusunan K-13

 

 

Pelaksanaan:

1. Kepala Madrasah melakukan pengembangan dokumen kurikulum oleh tim pengembang;

1.      Undangan rapat pengembangan dokumen kurikulum;

2.      Notulensi rapat pengembangan kurikulum;

3.      Daftar hadir rapat pengembangan kurikulum;

4.      Dokumentasi (foto

kegiatan).

 

 

2. Kepala Madrasah melakukan reviuw kurikulum tahun lalu, SKL,Standar isi, Standar

Proses, Standar

1. Catatan hasil reviuw kurikulum tahun lalu tentang Standar Isi , standar proses, SKL, Standar

Penilaian;


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

Penilaian, Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum masing- masing jenjang penddikan atau satuan pendidikan, dan pedoman implementasi

kurikulum;

2.      Catatan hasil reviuw kurikulum tahun lalu tentang kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum;

3.      Catatan hasil reviuw kurikulum tahun lalu tentang implementasi

kurikulum.

 

 

3. Kepala Madrasah

melakukan revisi dokumen kurikulum;

Dokumen final buku 1 (K-13),

buku 2 (silabus), dan buku 3 (RPP).

 

 

4. Persetujuan dan pengesahan dokumen kurikulum;

Dokumen kurikulum yang telah mendapatkan persetujuan dari komite Madrasah dan pengawas serta pengesahan

dari Kemenag Provensi

 

 

5. Melakukan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah.

1.      Undangan sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah.

2.      Notulen sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah.

3.      Daftar hadir sosialisasi dokumen kurikulum kepada warga Madrasah.

4.      Surat instruksi sosialisasi dokumen kurikulum kepada guru untuk peserta

didik.

 

 

Pengawasan:

1. Jurnal harian Kamad;


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

1. Mengawasi proses pelaksanaan kurikulum (Kepala Madrasah, Pengawas dan komite

Madrasah);

2. Laporan hasil pengawasan;

 

 

2. Melaporkan hasil pengembangan kurikulum kepada Kemenag Kabupaten.

1.      Dokumen laporan hasil pengembangan kurikulum tahun berjalan;

2.      Laporan hasil pengembangan kurikulum diketahui oleh Pengawas

dan Komite Madrasah.

b.

Kalender pendidikan Madrasah.

Perencanaan:

Tim mengatur waktu bagi kegiatan pembelajaran peserta didik selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci per semester, per bulan, dan per minggu mengacu kalender pendidikan

nasional.

1.      Daftar hadir Tim;

2.      Notulensi;

3.      Kalender Pendidikan.

 

 

Pelaksanaan:

1. Menyusun kalender pendidikan Madrasah.

1.      Undangan rapat.

2.      Daftar hadir rapat penyusunan kalender pendidikan Madrasah.

3.      Notulensi rapat penyusunan kalender pendidikan Madrasah.

4.      Kalender pendidikan

Madrasah tahun berjalan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

 

5.      Rincian kegiatan pembe- lajaran dalam satu tahun.

6.      Rincian kegiatan pembela-

jaran per semester penyelenggara pendidikan.

 

 

2. Melakukan sosialisasi Kalender Pendidikan.

1.      Rapat sosialisasi kalender pendidikan;

2.      Undangan sosialisasi;

3.      Daftar hadir.

4.      Notulensi sosialisasi kalender pendidikan;

5.      Surat edaran kepala Madrasah tentang kalender pendidikan tahun berjalan;

6.      Penempelan kalender

pendidikan di papan pengumuman Madrasah.

 

 

3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sesuai kalender

pendidikan.

1.      Jadwal kegiatan sesuai kelender pendidikan;

2.      Laporan hasil kegiatan

Madrasah.

 

 

Pengawasan: Mengawasi proses penyusunan kalender

pendidikan.

1.      Jurnal harian Kepala Madrasah;

2.      Laporan hasil penyusunan

kalender pendidikan.

c

Program pembelajaran

Perencanaan:

1. Memastikan guru menyusun program pembelajaran.

1.      Jurnal Kepala Madrasah;

2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala Madrasah

untuk memastikan guru


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

 

menyusun program pembelajaran.

 

 

2. Memastikan guru menyosialisasikan program pembelajaran kepada peserta didik.

1.      Jurnal Kepala Madrasah;

2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya Madrasah dalam memastikan sosialisasi program pembelajaran

kepada peserta didik.

 

 

3. Menyosialisasikan program pembelajaran kepada pendidik, komite Madrasah, dan orang tua.

1.      Undangan rapat sosialisasi program pembelajaran;

2.      Daftar hadir;

3.      Notulensi rapat sosialisasi program pembelajaran.

 

 

Pelaksanaan:

Memastikan guru menyusun program pembelajaran sesuai dengan perencanaan pada Standar Proses.

1.      Jurnal Kepala Madrasah;

2.      Pedoman wawancara dengan guru mengenai upaya kepala Madrasah tentang penyusunan program pembelajaran sesuai dengan standar

proses.

 

 

Pengawasan:

Mengawasi keterlaksanaan program pembelajaran.

1.      Jadwal pengawasan pelaksanaan program pembelajaran;

2.      Laporan hasil pengawasan tentang program pembelajaran;

3.      Pedoman wawancara


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

 

dengan guru tentang pengawasan yang dilakukan oleh kepala sekolah tentang

program pembelajaran.

2.

Kesiswaan

a

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Perencanaan :

Kepala Madrasah dan tim membuat peraturan tentang penerimaan peserta didik baru yang berisi kriteria calon peserta didik baru, daya tampung, dan struktur panitia penerimaan peserta didik baru.

1.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur daya tampung;

2.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur rasio peserta didik/guru;

3.      Peraturan PPDB tahun berjalan mengatur jenis kelainan/kekhususan.

4.      SK kepanitiaan PPDB tahun

berjalan.

 

 

Pelaksanaan :

1.      Menginformasikan peraturan tentang penerimaan peserta didik baru kepada para pemangku kepentingan pendidikan setiap menjelang dimulainya tahun pelajaran baru;

2.      Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sebelum dimulai tahun ajaran, yang diseleng- garakan secara obyektif,

transparan, akuntabel,

1.      Ada media sosialisasi PPDB tahun berjalan;

2.      Buku catatan penerimaan peserta didik baru berisi biodata peserta didik baru;

3.      Laporan hasil calon peserta didik baru;

4.      Surat keputusan peserta didik yang diterima


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

tanpa diskriminasi.

3. Memutuskan penerimaan peserta didik baru melalui rapat dewan pendidikan dan ditetapkan oleh kepala

Madrasah.

 

 

 

Pengawasan :

1.      Mengawasi penerimaan peserta didik baru, yang dilakukan bersama oleh kepala Madrasah, dewan pendidikan, dan komite;

2.      Melaporkan hasil pengawasan, kemudian dilaporkan kepada

Kemenag Kabupaten.

1.      Jurnal harian Kepala Madrasah;

2.      Dokumen laporan PPDB tahun berjalan.

b

Penerimaan peserta didik pindahan.

Perencanaan :

1.      Kepala Madrasah dan Tim membuat peraturan tentang peserta didik pindahan yang berisi kriteria peserta didik pindahan;

2.      Menerima peserta didik pindahan dan menyesuaiakan dengan

daya tampung Madrasah

 

1.      SK penerimaan peserta didik pindahan;

2.      Peraturan penerimaan peserta didik pindahan;

3.      SK tim penilai peserta didik pindahan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

mengikuti ketentuan Standar Sarana dan Prasarana.

 

 

 

Pelaksanaan :

1.      Melaksanakan penerimaan peserta didik pindahan secara obyektif, transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi;

2.      Memutuskan penerima- an peserta didik pindahan dalam rapat

dewan pendidikan.

1.      Media sosialisasi penerimaan peserta didik pindahan;

2.      Buku pencatatan pendaftaran peserta didik;

3.      Dokumen pelaksanaan asesmen;

4.      Dokumen peserta didik pindahan yang diterima.

 

 

Pengawasan :

1.      Melakukan pengawasan penerimaan peserta didik pindahan dilaku-kan secara bersama oleh kepala Madrasah, dewan pendidikan, dan komite Madrasah;

2.      Melaporkan kepada

Kemenag kabupaten.

1.      Jurnal harian;

2.      Dokumen laporan.

c

Matsama Masa Ta’aruf

Siswa Madrasah

Perencanaan :

1. Membuat peraturan yang berisi struktur kepanitiaan, jenis

kegiatan, jadwal

1.      SK Kepanitiaan;

2.      Dokumen program Matsama;

3.      Jurnal.

 



 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

kegiatan, dan tata tertib kegiatan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan;

 

2.      Memutuskan Matsama dalam rapat dewan pendidikan dengan melibatkan OSIS;

3.      Menetapkan peraturan tentang Matsama;

4.      Menginformasikan peraturan Matsama disampaikan kepada pihak yang berkepentingan setiap menjelang dimulainya

tahun pelajaran baru.

 

 

 

Pelaksanaan :

1.      Melaksanakan Matsama dilakukan pada awal tahun pelajaran agar peserta didik baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan madrasah;

2.      Melaksanakan Matsama mencakup pengenalan Madrasah dengan memperhatikan budaya

akademik Madrasah.

 

Jurnal harian.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

Pengawasan : Melaporkan hasil pengawasan kepada Kemenag Kabupaten.

 

d

Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Perencanaan:

1.      Menugaskan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai konseling dengan SK kepala Madrasah.

2.      Menyusun program bimbingan dan konseling yang memuat jadwal, materi layanan asesmen, pembimbingan, satuan layanan pendukung (angket data), kerja sama;

3.      Menyosialisasikan program bimbingan dan

konseling.

1.      SK tugas tambahan guru;

2.      Dokumen program;

3.      Jurnal.

 

 

Pelakasanaan:

1.      Memastikan pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling;

2.      Melaksanakan kerja sama dengan psikolog,

dokter, psikiater.

1.      Jurnal;

2.      Dokumen kerja sama.


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi proses pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling.

 

2.      Mengawasi proses kerja sama;

3.      Melaporkan hasil pelaksanaan program bimbingan dan konseling kepada orang tua/wali

peserta didik.

1.      Jurnal;

2.      Dokumen laporan.

e

Kegiatan ekstrakurikuler

Perencanaan:

1.      Menugaskan guru pembina ekstrakurikuler dengan SK kepala Madrasah;

2.      Menyusun program ekstrakurikuler yang berisi jenis, jadwal pelaksanaan, materi kegiatan, evaluasi;

3.      Menyosialisasikan

program program ekstrakurikuler.

1.      SK guru pembina ekstrakurikuler;

2.      Dokumen program ekstrakurikuler.

 

 

Pelaksanaan:

1. Memastikan guru pembina ekstrakurikuler melaksanakan

pembinaan;

Jurnal.


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

2.      Melaksanakan Pembinaan ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal;

3.      Melaksanakan evaluasi

ekstrakurikuler sesuai dengan jenis dan jadwal.

 

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi kegiatan ekstrakurikuler;

2.      Melaporkan hasil

pengawasan kepada Kemenag.

Jurnal dan dokumen laporan.

f

Penghargaan peserta didik berprestasi

Perencanaan:

1.      Merencanakan pembinaan prestasi peserta didik, yang dilakukan dengan melibatkan komite Madrasah, dewan pendidikan, dan pengurus OSIS, serta dituangkan dalam peraturan pembinaan prestasi peserta didik;

2.      Memutuskan peraturan pembinaan prestasi peserta didik melalui

rapat dewan pendidikan

Dokumen program.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

dan ditetapkan oleh kepala Madrasah;

3. Menginformasikan peraturan pembinaan prestasi peserta didik

kepada warga Madrasah.

 

 

 

Pelaksanaan: Melaksanakan pembinaan prestasi peserta didik dilakukan oleh guru pembina yang ditunjuk oleh

kepala Madrasah.

Dokumen penghargaan.

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi proses pelaksanaan pemberian penghargaan peserta didik berprestasi;

2.      Melaporkan pemberian penghargaan kepada

orang tua dan Kemenag.

1.  Jurnal;

2.  Dokumen laporan.

g

Penelusuran dan pendayagunaan alumni

Perencanaan:

1. Merencanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni memuat kriteria penelusuran dan pendayagunaan alumni sesuai dengan potensi, bakat, dan minat mereka

dengan mengacu pada

Dokumen Program.

 



 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

peraturan perundang- undangan;

2.      Menetapkan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni melibatkan komite, dewan pendidikan;

3.      Menginformasikan rencana penelusuran dan pendayagunaan alumni

kepada warga Madrasah

 

 

 

Pelaksanaan: Melaksanakan penelusuran dan pendayagunaan alumni dilakukan oleh kepala

Madrasah.

Jurnal.

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi penelusuran dan pendayagunaan alumni;

2.      Melaporkan penelusuran

dan pendayagunaan kepada Kemenag.

1.    Jurnal;

2.    Dokumen laporan.

3.

Pendidik dan Tenaga Kependidikan

a

Pemenuhan Pendidik

Perencanaan:

Kepala Madrasah membentuk tim perencana kebutuhan pendidik yang bertugas merencanakan kebutuhan pendidik,

membuat surat penetapan

1.      SK tim perencana kebutuhan pendidik;

2.      Buku daftar hadir tim dan notulen;

3.      Buku rencana pemenuhan kebutuhan pendidik yang

mencantumkan jumlah guru

 


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

pemenuhan kebutuhan pendidik, bersama komite menyeleksi penerimaan tenaga pendidik dan melaporkan tentang rencana pemenuhan kebutuhan

pendidik kepada Kemenag.

mata pelajaran, dan kualifikasi akademik;

4.      Surat penetapan pemenuhan kebutuhan pendidik;

5.      Surat permohonan

kebutuhan pendidik kepada Kemenag.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan terkirimnya surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran, dan kualifikasi akademik kepada Kemenag;

2.      Memastikan tim melakukan sosialisasi pemenuhan kebutuhan pendidik.

3.      Memastikan tim melakukan pencatatan pendaftaran.

4.      Memastikan tim melakukan seleksi

5.      Memutuskan calon pendidik baru yang diterima melalui rapat

dengan tim seleksi.

1.      Surat usulan tentang pemenuhan kebutuhan pendidik berdasarkan jumlah guru mata pelajaran, dan kualifikasi akademik kepada Kemenag;

2.      Media sosialisasi tentang penerimaan tenaga pendidik baru;

3.      Buku catatan penerimaan calon pendidik baru;

4.      Biodata calon pendidik baru

5.      Laporan hasil seleksi calon pendidik baru;

6.      Surat keputusan pendidik yang diterima.

 

 

Pengawasan:

1. Mengawasi proses

1. Jurnal harian Kepala

Madrasah;


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

seleksi penerimaan pendidik baru;

2. Menginformasikan hasil seleksi penerimaan pendidik baru kepada warga Madrasah,

Kemenag.

2. Dokumen laporan seleksi penerimaan pendidik baru.

b

Pemberdayaan pendidik

Perencanaan: Membentuk tim perencana pembagian tugas pendidik,

pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi tenaga pendidik.

1.      SK pembagian tugas pendidik, pemberian tugas tambahan, pembagian beban mengajar, optimalisasi beban kerja pendidik;

2.      Buku daftar hadir dan notulen;

3.      Buku pembagian tugas yang sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi;

4.      Buku pembagian tugas tambahan;

5.      Buku pembagian beban

mengajar.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan tersusunnya rencana penetapan pembagian tugas mengajar pendidik;

2.      Memastikan terbuatnya surat penetapan wakil kepala Madrasah;

3.      Memastikan tersusunnya

 

1.      Surat keputusan pembagian tugas mengajar;

2.      Surat keputusan penetapan wakil kepala Madrasah;

3.      Rincian tugas dan fungsi kepala Madrasah, wakil kepala Madrasah, guru mata

pelajaran, BK/ konselor.


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

tugas dan fungsi kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru kelas, guru mata pelajaran dan guru BK/ konselor.

 

 

 

Pengawasan:

1.      Berkoordinasi dengan pengawas mengevaluasi kesesuaian antara pembagian tugas dengan pelaksanaan, melalui kegiatan supervisi;

2.      Melaporkan hasil

supervisi dan evaluasi kepada Kemenag.

1.      Buku supervisi;

2.      Buku catatan koordinasi evaluasi;

3.      Dokumen laporan hasil supervisi dan evaluasi.

c

Pengembangan pendidik

Perencanaan: Membentuk tim pengembangan pendidik yang bertugas:

a.       membuat rancangan instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik;

b.      membuat jadwal pelaksanaan MGMP;

c.       merencanakan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional,

diklat teknis, kegiatan

1.      SK tim pengembangan pendidik;

2.      Buku daftar hadir dan Notulensi;

3.      Instrumen evaluasi diri pendidik yang mengacu pada standar pendidik;

4.      Jadwal pelaksanaan MGMP;

5.      Buku catatan alternatif pengembangan pendidik melalui diklat fungsional, diklat teknis, kegiatan

kolektif guru, publikasi


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

kolektif guru, publikasi ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi,

 

d.      merencanakan alternatif pengembangan kualifikasi melalui studi lanjut, dan peningkatan karir;

e.       menetapkan pengembangan pendidik

bersama Kemenag.

ilmiah dan karya inovatif, lokakarya, seminar, dan pelatihan sesuai dengan kompetensi.

6.      Buku catatan pengembangan kualifikasi pendidik.

7.      Surat penetapan pengembangan pendidik yang minimal mencantumkan nama pendidik, jenis pengembangan dan waktu.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan keterlaksanaan pengembangan pendidik;

2.      Memastikan keterlaksanaan peningkatan kompetensi profesional pendidik melalui studi lanjut, lokakarya, seminar, pelatihan, dan/atau penelitian sesuai dengan kompe-tensi secara profesional, adil, dan terbuka, serta mendorong

pendidik untuk aktif

1.      Buku daftar pengembangan pendidik;

2.      Buku catatan peningkatan kompetensi profesional pendidik;

3.      Buku catatan mutasi berdasarkan analisis jabatan;

4.      Buku catatan pemberian promosi kepada pendidik.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

dalam organisasi profesi;

3. Memastikan keterlaksa- naan pemberian promosi kepada pendidik berdasarkan azas kemanfaatan, kepatutan,

dan profesionalisme.

 

 

 

Pengawasan:

1.      Melakukan pengawasan pengembangan pendidik berdasarkan kalender pendidikan melalui kegiatan supervisi dan monitoring;

2.      Melaporkan hasil

supervisi dan monitoring kepada Kemenag.

 

1.      Jurnal harian kepala Madrasah;

2.      Dokumen laporan hasil supervisi dan monitoring pendidik.

d

Penghargaan untuk pendidik

Perencanaan:

1.      Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada pendidik;

2.      Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada pendidik yang termasuk didalamnya melibatkan komite madrasah, tim evaluasi, dan Kemenag dibuktikan dengan SK kepala

madrasah.

 

1.      Dokumen peraturan pemberian penghargaan pendidik;

2.      Surat keputusan tim pemberian penghargaan pendidik.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan tim melakukan penjaringan

/inventarisasi pendidik yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan;

 

2.      Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tertentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik

Indonesia.

 

1.      Buku catatan penjaringan/inventarisasi pendidik calon penerima penghargaan;

2.      Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu seperti Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

 

 

Pengawasan:

1.      Melakukan pengawasan keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada pendidik;

2.      Melaporkan hasil

pengawasan kepada Kemenag.

 

1.      Jurnal harian Madrasah;

2.      Dokumen laporan pengawasan.

 

Tenaga Kependidikan

a

Pemenuhan kebutuhan tenaga

kependidikan

Perencanaan:

1. Melakukan analisis kebutuhan tendik

berdasarkan jumlah,

1. Hasil analisis kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan

kualifikasi akademik;


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

(tenaga administrasi madrasah, dan tenaga kependidikan khusus lainnya, seperti; teknisi,

satpam.

jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik;

2. Menentukan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi dan dilaporkan kepada

komite, kemenag.

2. Laporan kondisi dan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik;

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan usulan kebutuhan tendik sesuai dengan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik;

2.      Mengajukan usulan

kebutuhan tendik kepada Kemenag Kabupaten.

 

1.      Dokumen validasi usulan kebutuhan tendik;

2.      Surat usulan kebutuhan tendik berdasarkan jumlah, jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik.

 

 

Pengawasan:

1.      Memantau dan mengevaluasi pemenuhan kebutuhan dengan mencocokkan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan;

2.       Melaporkan hasil

pengawasan Kemenag Kabupaten.

1.      Dokumen pemantauan dan evaluasi pemenuhan kebutuhan tendik;

2.      Laporan dan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan kebutuhan tendik.

b

Pemberdayaan tenaga

kependidikan

Perencanaan:

Kepala Madrasah merancang pembagian tugas

Rancangan pembagian tugas dan beban kerja sesuai

kebutuhan dan ketentuan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

dan beban kerja tendik jenis pekerjaan, dan kualifikasi akademik kebutuhan dan

ketentuan.

 

 

 

Pelaksanaan:

1.      Membuat SK pembagian tugas tendik dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja sesuai dengan aturan perundang- undangan;

2.      Menyusun uraian tugas dan tanggung jawab tenaga kependidikan;

3.        Mendayagunakan

tenaga kependidikan.

 

1.      SK pembagian tugas tendik;

2.      Naskah uraian tugas dan tanggungjawab tendik;

 

3.      Uraian pendayagunaan tenaga kependidikan.

 

 

Pengawasan:

1.      Memantau dan mengevaluasi pemberdayaan tenaga kependidikan dilakukan oleh kepala madrasah dan wakil kepala pada akhir tahun pelajaran;

2.      Melaporkan hasil

pemantauan dilaporkan kepada Kemenag.

 

1.      Catatan pemantauan dan evaluasi pemberdayaan tendik;

2.      Laporan dan tindak lanjut hasil pemantauan pemberdayaan tendik.

c

Pengembangan

Perencanaan:

 


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

tenaga kependidikan

1.      Mengidentifikasi peningkatan kompetensi secara sistematis sesuai kebutuhan;

2.      Memetakan pilihan pengembangan tendik (termasuk studi lanjut, lokakarya, seminar, dan/atau pelatihan);

 

3.       Menyusun rencana

pengembangan tendik bersama wakil kepala.

1.      Hasil identifikasi peningkatan kompetensi tendik;

2.      Pemetaan jenis pengembangan tendik;

3.      Rencana pengembangan tendik.

 

 

Pelaksanaan:

1.      melaksanakan pengembangan tendik sesuai rencana.

2.      melaksanakan mutasi berdasarkan analisis

jabatan.

1.      Laporan pelaksanaan pengembangan tendik.

2.      SK mutasi jabatan.

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi tingkat kesesuaian pengembangan tendik dengan rencana/program yang telah ditetapkan;

2.      Melaporkan hasil

pengawasan dilaporkan kepada Kemenag.

 

1.      Hasil pemantauan pengembangan tendik;

2.      Laporan hasil pengawasan kepada Kemenag.

d

Penghargaan

Perencanaan:

 


 

 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

untuk tenaga kependidikan

1.      Membuat aturan tentang pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan;

2.      Membentuk tim untuk pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan yang melibatkan komite, tim evaluasi,dibuktikan SK

kepala madrasah.

1.      Aturan pemberian penghargaan tenaga kependidikan;

2.      Surat keputusan tim pemberian penghargaan tenaga kependidikan.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Memastikan tim melakukan penja- ringan/inventarisasi tenaga kependidikan yang masuk nominasi mendapatkan penghargaan;

2.      Memastikan jadwal pelaksanaan pemberian penghargaan yang disesuaikan dengan momen tetentu misalnya Hari Pendidikan Nasional, Hari Guru, dan/atau Hari Kemerdekaan Republik

Indonesia.

 

1.      Buku catatan penjaringan/inventarisasi calon penerima penghargaan;

2.      Jadwal pemberian penghargaan yang dikaitkan dengan momen tertentu

 

 

Pengawasan:

1. Melakukan pengawasan

 

1. Jurnal harian kepala

 


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

keterlaksanaan pemberian penghargaan kepada tenaga kependidikan;

2. Melaporkan hasil pengawasan kepada Kemenag sesuai dengan kewenangannya.

madrasah.

2. Dokumen laporan pengawasan.

4.

Sarana dan Prasarana

a

Pengadaan sarana dan prasarana

Perencanaan:

1. Menyusun master plan

(rencana induk) sarana dan prasarana madrasah.

Madrasah memiliki dokumen master plan.

 

 

2. Menyusun rencana kebutuhan sarpras pada tahun berjalan yang dapat dilaksanakan un-

tuk semua kekhususan.

Dokumen hasil analisis kebutuhan sarpras yang mengakomodasi aksesibilitas semua kekhususan.

 

 

Pelaksanaan:

1. Mengajukan rencana pengadaan sarpras sesuai kebutuhan pada tahun

berjalan.

 

Dokumen pengajuan (proposal) pengadaan sarpras sesuai kebutuhan.

 

 

2. Membentuk tim pengadaan sarana dan prasarana sesuai dengan

kebutuhan.

SK panitia pengadaan sarana dan prasarana madrasah.

 

 

Pengawasan:

 



 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

1. Membentuk tim

pengawas pengadaan sarana dan prasarana.

SK tim pengawas sarana dan prasarana.

 

 

2. Kepala madrasah menandatangani semua dokumen pengadaan

sarpras.

 

Dokumen pengadaan yang

ditandatangani kepala madrasah.

 

 

3. Melaporkan hasil pengawasan pengadaan sarpras.

Dokumen laporan pengawasan sarpras.

b

Pemanfaatan sarana dan prasarana

Perencanaan:

Memastikan madrasah memiliki aturan penggunaan sarana dan prasarana.

 

Dokumen tata tertib penggunaan sarana dan prasarana yang ditandatangani

oleh Kepala Madrasah.

 

 

Pelaksanaan:

1. Memastikan semua sarpras yang dimiliki madrasah dimanfaatkan secara optimal.

 

1.      Jurnal Kepala Madrasah berisi tentang kegiatan pengecekan sarpras;

2.      Ada catatan penggunaan sarpras;

3.      Ada jadwal penggunaan sarpras;

4.      Instrumen kepuasan

penggunaan sarpras.

 

 

2. Memastikan petugas madrasah melakukan pemeliharaan sarpras.

1.      Jurnal Kepala madrasah berisi tentang kegiatan pemeliharaan sarpras;

2.      Kartu inventaris barang;


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

 

3.      Sarpras dapat digunakan/dipakai;

4.      Kepala madrasah mengajak

warga madrasah untuk turut serta memelihara sarpras.

 

 

Pengawasan: Melakukan pengawasan secara berkala terhadap pemanfaatan sarpras.

1.      Jurnal Kepala Madrasah berisi kegiatan pengecekan;

2.      Catatan hasil pengawasan pemanfaatan sarpras;

3.      Kepala menyampaikan hasil pengawasan ke warga

madrasah

c

Pemeliharaan sarana dan prasarana

Perencanaan:

1. Memprogramkan pemeliharaan sarpras

dalam RKAM.

Dokumen RKAM yang memuat program pemeliharaan sarpras.

 

 

2. Penyusunan rencana pemeliharaan sarpras melibatkan dewan guru,

komite dan tendik.

Daftar hadir workshop penyusunan RKAM.

 

 

Pelaksanaan: Memastikan guru dan tenaga kependidikan yang memelihara sarpras melakukan tugas dengan

tepat dan baik.

Jurnal Kepala Madrasah mencatat kegiatan pemeliharaan sarpras.

 

 

Pengawasan:

1. Melakukan pengawasan

secara langsung terhadap pemeliharaan sarpras.

1.      Instrumen observasi kebersihan dan kenyamanan sarpras;

2.      Jurnal Kepala Madrasah


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

 

mencatat kegiatan pengawasan kepala madrasah terhadap

pemeliharaan sarpras.

 

 

2. Membuat laporan kondisi sarpras yang dilaporkan kepada dinas

terkait.

Dokumen laporan kondisi sarpras pada tahun berjalan.

d

Pengembangan sarana dan prasarana

Perencanaan:

1. Kepala madrasah menyusun rencana pengembangan madrasah yang didalamnya termasuk rencana

pengembangan sarpras.

Dokumen RPM mencakup rencana pengembangan sarpras.

 

 

2. Memastikan tim pengembang madrasah dapat melaksanakan

tugasnya dengan baik.

Jurnal Kepala Madrasah mencatat kegiatan pembinaan kepada tim pengembang

madrasah.

 

 

Pengawasan:

1. Kepala madrasah melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan

madrasah.

Jurnal Kepala madrasah mencatat kegiatan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan pengembangan madrasah.

 

 

2. Membuat laporan pengawasan pengembangan madrasah

dan menyampaikannya

Dokumen laporan pengawasan pengembangan madrasah.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

kepada dinas terkait.

 

5.

Budaya dan Suasana Pembelajaran Madrasah

a

Budaya Madrasah

Perencanaan:

1. Dokumen perencanaan madrasah memuat aspek pengembangan budaya madrasah.

Ada dokumen perencanaan madrasah untuk pengembangan budaya madrasah, seperti 7K, literasi, kerohanian, budaya mutu, dan aktivitas lain yang

dapat relevan.

 

 

2.   Kepala madrasah bersama warga madrasah menyusun dokumen rencana pengembangan

madrasah.

Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengembangan budaya madrasah, ada keterlibatan :

komite , guru

 

 

Pelaksanaan:

1. Kepala Madrasah mendelegasikan program pengembangan budaya

madrasah.

Ada SK mengenai penanggung jawab pengembangan budaya madrasah.

 

 

2. Kepala madrasah memastikan terlaksananya budaya madrasah yang dikembangkan.

1.      Terdapat bukti fisik pelaksanaan budaya madrasah.

2.      Semua warga Madrasah berpartisipasi aktif dalam menciptakan pengembangan budaya

Madrasah.

 

 

Pengawasan:

Memantau dan menginformasikan (tindak lanjut) pelaksanaan

pengembangan budaya

Laporan pelaksanaan dari tim pengembang.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

Madrasah.

 

b

Suasana pembelajaran

Perencanaan:

Kepala Madrasah bersama dewan guru merencanakan suasana pembelajaran yang nyaman, aman, tertib, bersih, rapih, saling menghormati, menghargai,

dan kerja sama.

Dalam perencanaan pencip- taan suasana pembelajaran, ada keterlibatan: 1. dewan guru, 2. komite.

 

 

Pelaksanaan:

Kepala Madrasah menugaskan guru untuk menciptakan suasana pembelajaran yang memperhatikan lingkungan

fisik dan non fisik.

1.      SK penugasaan Guru;

2.      Ada catatan kegiatan observasi kelas yang dilakukan oleh kepala.

 

 

Pengawasan: Memantau dan menginformasikan

pelaksanaan pengembangan

suasana pembelajaran.

Dokumen/laporan hasil pengawasan pengembangan suasana belajar yang diinformasikan kepada warga

Madrasah.

c

Kode etik Madrasah

Perencanaan:

1.   Kepala Madrasah bersama komite dan guru merencanakan kode etik Madrasah yang berlaku untuk semua warga (guru, tenaga kependidikan dan peserta

didik) Madrasah dalam

Dalam penyusunan peraturan Madrasah, ada bukti keterlibatan:

a.       Komite;

b.      Dewan guru;

c.       Pihak lain yang dibutuhkan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

upaya menegakkan etika

Madrasah.

 

 

 

2.   Menyusun dokumen kode etik Madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk: 1) menjalankan ibadah; 2) menghormati pendidik dan tenaga kependi- dikan; 3) mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pem- belajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku; 4) memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman; 5) mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi sesama; 6) mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta

7) menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan

kenyamanan Madrasah.

 


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

3.   Kode etik Madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk: 1) menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian Madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik; 2) memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;

3) memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan; 4) melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas

hasil Ujian Madrasah

 


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

dan Ujian Nasional.

 

 

 

Pelaksanaan:

Kepala mewajibkan warga Madrasah berperilaku sesuai dengan:

1.      Kode etik peserta didik;

2.      Kode etik guru.

Terdapat buku catatan kasus ketidakdisiplinan.

 

 

Pengawasan: Memantau dan menginformasikan pelaksanaan peraturan Madrasah.

Dalam rangka memantau pelaksanaan tata tertib,Kepala:

a.       Datang lebih awal;

b.      Pulang lebih akhir.

c.       Membaca laporan pelaksanaan tim

pengembang.

6.

Peran Serta Masyarakat Dan Kemitraan

 

 

Perencanaan:

1.      Meyusun program pemberdayaan peran serta masyarakat dan kemitraan, berisi: jenis, pihak, waktu;

2.      Menyusun draf MoU.

1.      Program kerja;

2.      Draf MoU.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Menyosialisasikan pelaksanaan peran serta masyarakat dan kemitraan kepada semua warga Madrasah setiap awal tahun pelajaran;

2.      Menjalin kemitraan

dengan lembaga yang

1.      Catatan kegiatan;

2.      MoU yang sudah ditandatangani.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

relevan, berkaitan dengan masukan, proses, dan capaian hasil pendidikan;

3.      Menjalin kemitraan Madrasah dilaksanakan dengan orang tua peserta didik, alumni, tokoh masyarakat, lembaga pemerintah dan/atau lembaga non pemerintah;

4.      Menjalin kemitraan dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dan dunia industri, di dalam negeri dan/atau luar negeri;

5.      Melibatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan non akademik dan/atau akademik;

6.      Membangun kerja sama dengan tenaga ahli seperti dokter, terapis, psikolog, psikiater;

7.      Menandatangani MoU.

 

 

 

Pengawasan:

1.      Mengawasi proses kemitraan;

2.      Mengadministrasikan

1.      Catatan pengawasan;

2.      Dokumen laporan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

dan melaporkan hasil kemitraan kepada Kemenag

provinsi/kab/kota.

 

7

Akreditasi

 

 

Perencanaan:

1.      Membentuk tim evaluasi diri untuk keperluan akreditasi yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

2.      Menyiapkan draf

instrumen evaluasi diri.

1.      SK Tim Evaluasi Diri;

2.      Instrumen Evaluasi diri.

 

 

Pelaksanaan:

1.      Menyosialisasikan persiapan akreditasi;

2.      Mengolah hasil evaluasi diri;

3.      Membuat rekomendasi hasil evaluasi diri;

4.      Menindaklanjuti hasil

rekomendasi evaluasi diri.

1.      Dokumen kegiatan sosialisasi;

2.      Hasil pengolahan evaluasi diri;

3.      Rekomendasi hasil evaluasi diri;

4.      Dokumen tindak lanjut evaluasi diri.

 

 

Pengawasan:

1.      Tim mengevaluasi diri dan melaporkan hasil kerjanya kepada kepala Madrasah sebelum akreditasi/ reakreditasi;

2.      Kepala Madrasah

Catatan hasil pengawasan


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

melakukan pengawasan terhadap peningkatan status akreditasi berdasarkan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

 

8

Sistem Informasi Manajemen

 

 

Perencanaan:

Tim menyusun program Sistem Informasi Manajemen baik manual maupun berbasis TIK.

SK. Tim Penyusun Program Sistem Informasi Manajemen.

 

 

Pelaksanaan: Memastikan Madrasah memiliki teknologi

informasi;

Software atau format dokumen yang digunakan di Madrasah.

 

 

Memastikan tim TIK Madrasah terfasilitasi untuk melaksanakan tugas dan

fungsinya;

Data kepegawaian, data kesiswaan, data kurikulum, data sarpras.

 

 

Memastikan Madrasah memiliki Prosedur Oeprasional Standar (POS)

dalam SIM Madrasah;

POS yang dibuat dan dikembangkan oleh Madrasah.

 

 

Memastikan pemeliharaan

SIM Madrasah dapat berjalan dengan baik;

Jurnal Kamad, bentuk SIM Madrasah.

 

 

Memastikan SIM Madrasah

dikembangkan sesuai

Dokumen RPS


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

kebutuhan;

 

 

 

Membuat deskripsi kerja PTK yang termasuk didalamnya memelihara

SIM Madrasah.

Dokumen struktur organisasi Madrasah.

 

 

Memastikan SIM Madrasah dapat digunakan sepanjang

tahun berjalan

Jurnal Kepala Madrasah, SIM yang digunakan oleh

Madrasah.

 

 

Pengawasan:

Melakukan pengawasan dan membuat laporan pengawasan SIM Madrasah.

Dokumen laporan pengawasan

9.

Program Lain Dalam Upaya Peningkatan Mutu Madrasah

 

 

Perencanaan: Tim menyusun program

unggulan.

SK. Tim.

 

 

Pelaksanaan:

1. Madrasah memiliki program unggulan di bidang tertentu seperti: pilihan kemandirian (keterampilan vokasional), seni, olahraga, akademik, atau

lainnya.

Dokumen program unggulan Madrasah.

 

 

2. Memastikan tim kerja program unggulan dapat melaksanakan program

unggulan secara

Jurnal Kepala Madrasah Laporan pelaksanaan program unggulan.


 

No

Komponen

Langkah Kerja

Perangkat

 

 

berkelanjutan.

 

 

 

3. Memastikan Madrasah memiliki produk, prestasi, atau hasil program unggulan

Madrasah.

Produk, dokumen prestasi, atau hasil program unggulan Madrasah.

 

 

Pengawasan:

Kepala Madrasah melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan program

unggulan Madrasah.

Jurnal Kepala Madrasah, daftar hadir kegiatan refleksi, laporan hasil pengawasan program unggulan.

 

C.    Penerapan Kepemimpinan Kepala Madrasah

Kepala Madrasah dalam menerapkan kepemimpinannya dapat dilakukan melalui perannya sebagai model keteladanan; pemecah masalah (problem solver); pembelajar; motivator; pencipta iklim yang kondusif (climate maker). Langkah operasionalnya ditunjukkan dalam tabel berikut :

No

Komponen

Langkah Operasional

Hasil

1.

Tindakan kepala Madrasah menjadi teladan dan mengarahkan guru, peserta didik tepat waktu, melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, dan menyelesaikan pekerjaan tepat

waktu (teladan).

1.      Hadir ke Madrasah tepat waktu dalam berbagai kegiatan;

2.      Melaksanakan kegiatan sesuai dengan jadwal;

3.      Mennyelesaikan pekerjaan tepat waktu.

Nilai budaya kerja dan budaya belajar yang tercermin pada guru, tenaga administrasi, dan peserta didik.


 

No

Komponen

Langkah Operasional

Hasil

2.

Tindakan kepala Madrasah menjadi contoh dalam kecermatan memperhitungkan risiko sehingga dapat mengarahkan guru, dan peserta didik dalam semangat kewirausahaan

Madrasah.

1.      Mengontrol perilaku warga Madrasah berdasarkan aturan yang berlaku;

2.      Mengapresiasi pendapat guru dalam penerapan gagasan baru dalam memperbaiki proses pembelajaran dan penilaian;

3.      Memberikan bimbingan kepada guru .

Tertanam jiwa kewirausahaan pada guru, tenaga administrasi dan peserta didik.


 

No

Komponen

Langkah Operasional

Hasil

3.

Tindakan kepala Madrasah menyelesaikan masalah Madrasah secara bersama-sama, pemanfaatan sumber belajar dan sumber informasi, memantau penggunaan sumber daya, dan menilai pemanfaatan sumber daya.

1.      Mengadakan diskusi secara berkala dengan guru, tenaga kependidikan, orang tua, psikolog, untuk mengenali masalah Madrasah dan memecahkannya secara bersama-sama;

2.      Memanfaatkan sumber daya untuk mewujudkan tujuan pada rencana kerja tahunan;

3.      Memanfaatkan perpustakaan untuk meningkatkan daya serap informasi bagi guru;

4.      Memanfaatkan pengetahuan baru dengan cara menyosialisasikan, mengundang nara sumber dan menugaskan guru mengikuti kegiatan diklat/workshop

pengetahuan baru.

Terjalin komunikasi antara warga Madrasah yang dibuktikan dan catatan jurnal kepala Madrasah.

4.

Kepala Madrasah berperilaku sebagai

pembelajar.

1. Menyampaikan informasi baru dalam berbagai forum.

Budaya belajar, budaya membaca.


 

No

Komponen

Langkah Operasional

Hasil

5.

Kepala Madrasah mendorong PTK untuk (1) melaksanakan tugas dan fungsi secara baik; (2) meningkatkan kompetensi (3) memecahkan masalah tusi yang dihadapinya.

(Motivator).

1.      Aktif memotivasi PTK melaksanakan tugas dan fungsi lebih baik;

2.      Aktif memotivasi PTK meningkatkan kompetensi;

3.      Memecahkan masalah tusi yang dihadapinya.

Budaya kerja dan budaya mutu.

6.

Kepala Madrasah melakukan komunikasi secara (1) santun;

(2)   terbuka; dan

(3)   menghargai semua warga Madrasah.

1.      Kepala Madrasah santun dalam bertutur dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan lainnya dan komite;

2.      Kepala Madrasah terbuka menerima masukan dari warga Madrasah;

3.      Kepala Madrasah memepertimbangkan berbagai pendapat warga Madrasah dalam

pengambilan keputusan.

Terciptanya iklim yang kondusif.

7.

Kepala Madrasah membuat sistem penghargaan dan sanksi secara adil,

terbuka.

1. Kepala sekolah memberikan sanksi kepada guru dan PTK yang melanggar aturan.

Motivasi berprestasi.


D.    Penerapan Kewirausahaan

Kewirausahan adalah suatu sikap, jiwa dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru yang sangat bernilai dan berguna bagi dirinya dan orang lain. Kewirausahaan merupakan sikap mental dan jiwa yang selalu aktif atau kreatif berdaya, bercipta, berkarya dan bersahaja dan berusaha. Kewirausahaan (entrepreneurship) muncul apabila seseorang individu berani mengembangkan usaha-usaha dan ide-ide barunya. Kewirausahaan tidak selalu identik dengan karakter wirausaha semata, karena karakter wirausaha kemungkinan juga dimiliki oleh seorang yang bukan wirausaha. Wirausaha mencakup semua aspek pekerjaan, baik karyawan swasta maupun pemerintahan. Wirausaha adalah mereka yang melakukan upaya-upaya kreatif dan inovatif dengan jalan mengembangkan ide, dan meramu sumber daya untuk menemukan peluang (opportunity) dan perbaikan (preparation) hidup. Dalam dunia pendidikan kewirausahaan dapat diimplementasikan secara terpadu dengan kegiatan-kegiatan pendidikan di Madrasah. Pelaksanaan pendidikan kewirausahaan dilakukan oleh kepala Madrasah, guru, tenaga kependidikan (konselor), peserta didik secara bersama-sama sebagai suatu komunitas pendidikan. Upaya Kepala MA Nurul Amin Jatiroto dalam menerapkan jiwa kewirausahaan di Madrasah yaitu dengan:

1.     Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan Madrasah;

2.     Melakukan kegiatan dalam upaya mencapai keberhasilan Madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif;

3.     Memotivasi guru dan tenaga kependidikan untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya;

4.     Memotivasi peserta didik untuk sukses dalam prestasi akademik dan non akademik;

5.     Mengembangkan pengelolaan kegiatan produksi Madrasah sebagai sumber belajar peserta didik;


BAB V

PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME KEPALA MADRASAH

 

A.       Pengawasan Pengelolaan Pembelajaran

1.    Supervisi Pembelajaran

Salah satu tugas kepala Madrasah yaitu melakukan supervisi pembelajaran. Supervisi pembelajaran kepala madrasah merupakan serangkaian kegiatan untuk membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Melalui supervisi pembelajaran kepala madrasah dapat menilai dan memberikan pembinaan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran.

 

2.    Teknik Supervisi Pembelajaran

Setiap kepala madrasah harus memiliki keterampilan teknis berupa kemampuan menerapkan teknik-teknik supervisi pembelajaran yang tepat. Kepala madrasah dapat menggunakan teknik individual atau kelompok.

 

a.    Teknik Supervisi Individual

Teknik supervisi individual adalah pelaksanaan supervisi perorangan. Pengawas hanya berhadapan dengan seorang guru sehingga dari hasil supervisi ini akan diketahui kualitas pembelajarannya. Teknik-teknik supervisi ini dapat dilakukan dengan kunjungan kelas, observasi kelas, pertemuan individual, kunjungan antarkelas, dan menilai diri sendiri. Kunjungan kelas adalah teknik pembinaan guru oleh kepala madrasah untuk mengamati proses pembelajaran di kelas. Tujuannya untuk menolong guru dalam mengatasi masalah di dalam kelas. Observasi kelas ialah mengamati proses pembelajaran secara teliti di kelas. Tujuannya untuk memperoleh data obyektif aspek-aspek situasi pembelajaran dan kesulitan-kesulitan guru dalam usaha memperbaiki proses pembelajaran. Aspek-aspek yang diobservasi ialah usaha-usaha dan aktivitas guru-peserta didik dalam proses pembelajaran, cara menggunakan media pengajaran, variasi metode, ketepatan penggunaan media dengan materi, ketepatan mengunakan metode dengan materi, dan reaksi mental para peserta didik dalam proses


belajar mengajar. Pelaksanaan observasi kelas malalui tahap persiapan, pelaksanaan, penutupan, penilaian hasil observasi, dan tindak lanjut. Pertemuan individual ialah satu pertemuan, percakapan, dialog, tukar pikiran antara pengawas madrasah dan guru. Tujuannya untuk guru agar berkonsultasi dengan pengawas guna memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan. Bisa dilakukan dengan 1) Classroom-conference, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan di dalam kelas ketika peserta didik sedang meninggalkan kelas; 2) Office-conference, yakni percakapan individual yang dilaksanakan di ruang kepala madrasah atau ruang guru, yang sudah dilengkapi dengan alat-alat bantu yang dapat digunakan untuk memberikan penjelasan kepada guru; 3) Causal-conference, yaitu percakapan individual yang bersifat informal, yang secara kebetulan bertemu dengan guru; 4). Observational visitation, yaitu percakapan individual yang dilaksanakan setelah pengawas madrasah melakukan kunjungan kelas atau observasi kelas. Kunjungan antar kelas adalah guru yang satu berkunjung ke kelas yang lain di madrasah itu sendiri. Tujuannya adalah untuk berbagi pengalaman dalam pembelajaran. Sedangkan menilai diri sendiri adalah penilaian diri yang dilakukan oleh diri guru itu sendiri secara obyektif.

 

b.   Teknis Supervisi Kelompok

Teknik supervisi kelompok adalah cara melaksanakan program supervisi yang ditujukan kepada dua orang guru atau lebih. Supervisi ini dilakukan kepada kelompok guru yang memiliki masalah atau kebutuhan atau kelemahan-kelemahan yang sama. Supervisi kelompok, yaitu: supervisi yang dilakukan terhadap kegiatan kepanitiaan, kerja kelompok, laboratorium, membaca terpimpin, demonstrasi pembelajaran, darmawisata, kuliah/studi, diskusi panel, perpustakaan, organisasi profesional, pertemuan guru, lokakarya atau konferensi kelompok.

 

3.    Langkah Operasional

Subjek sasaran kegiatan supervisi akademik yaitu guru dengan langkah operasional yang dilakukan kepala madrasah adalah perencanaan perangkat pembelajaran (Prosem, Silabus, RPP), pelaksanaan pembelajaran, refleksi, dan rencana tindak lanjut.


B.        Pengembangan Profesi Kepala Madrasah

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kepala madrasah dituntut untuk melaksanakan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB). Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup berbagai cara dan/atau pendekatan yang dilakukan oleh kepala madrasah secara berkesinambungan belajar setelah memperoleh pendidikan dan/atau pelatihan awal sebagai kepala madrasah. PKB mendorong kepala madrasah untuk memelihara dan meningkatkan standarnya secara keseluruhan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai profesi. Dengan demikian, kepala madrasah dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya serta membangun kualitas pribadi yang dibutuhkan di dalam kehidupan profesionalnya.

Pengembangan profesional kepala madrasah ialah kegiatan yang dilakukan atas dasar kesadaran diri untuk meningkatkan mutu capaian kompetensi diri yang berdampak pada peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah. Pengembangan profesional kepala madrasah dilaksanakan secara berkelanjutan disebut pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Rasional pelaksanaan pengembangan profesional kepala madrasah yaitu kepala madrasah mengemban tugas manajerial dan akademik untuk mencapai mutu madrasah. Pengembangan kepala madrasah membutuhkan peningakatan pengetahuan secara terus- menerus dan melakukan inovasi yang diterapkan dalam tugasnya. Wujud dari kinerja pengembangan profesional tersebut didokumentasikan dalam bentuk karya nyata dan diseminasikan melalui publikasi. Tujuan pengembangan profesional kepala madrasah, yaitu 1) meningkatkan kompetensi kepala madrasah untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, 2) memutakhirkan kompetensi kepala madrasah untuk memenuhi kebutuhan madrasah dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkaitan dengan tugas pokok kepala madrasah 3) meningkatkan komitmen kepala madrasah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional, 4) menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai kepala madrasah, 5) meningkatkan citra, harkat, dan martabat kepala madrasah di masyarakat, serta 6) menunjang pengembangan karir kepala madrasah. Ruang lingkup pengembangan profesional kepala madrasah, mencakup 1) pengembangan diri, meliputi: diklat fungional kegiatan kolektif kepala madrasah, 2) publikasi ilmiah, meliputi: presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang


pendidikan formal, laporan hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah populer, artikel ilmiah, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, 3) karya inovatif, meliputi: menemukan teknologi tepat guna, menemukan/menciptakan karya seni, mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.

 

1.      Pengembangan Diri

Kegiatan pengembangan diri kepala madrasah merupakan upaya untuk meningkatkan profesional diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif kepala madrasah.

 

2.      Publikasi Ilmiah

Publikasi ilmiah merupakan upaya pengembangan profesional kepala madrasah untuk mendiseminasikan ide dan kinerjanya kepada khalayak melalui karya nyata yang dikemas dalam bentuk tulisan ilmiah dan disajikan dalam forum-forum ilmiah maupun melalui penerbitan.

 

3.      Karya Inovatif

Karya inovatif adalah karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat yang terdiri dari

(1) menemukan teknologi tepat guna, (2) menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/ peraga dan alat praktikum, dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya


 

PENUTUP

 

Program kerja kepala madrasah sangat menentukan arah dan kemajuan suatu lembaga pendidikan. Maju tidaknnya lembaga pendidikan, berkembang tidaknnya lembaga pendidikan terkait erat dengan program yang ada di pimpinan. Untuk itu perlu adannua evaluasi setiap saat dan setiap waktu, agar program kerja Madrasah Aliyah Darul Faizin  Catakgayam ke depan menjadi lebih baik.

            Program kerja kepala madrasah tahun 2022/2023 yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami membuka seluas luasnnya kritik, saran, serta masukan yang membagun, supaya program yang kami buat menjadi semakin baik.

            Sekian.

 

 

 













 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar